Hidayatullah.com— Mahkamah Konstitusi Prancis, hari Jumat (14/8/2026), tidak meloloskan aturan yang melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun dengan alasan melanggar hak kebebasan berekspresi, sebuah kemunduran bagi Presiden Emmanuel Macron yang meminta pemerintahannya menulis ulang legislasi itu.
“Dengan melarang anak di bawah usia lima belas tahun mengakses layanan daring tertentu, undang-undang tersebut secara inheren mengharuskan setiap orang, termasuk orang dewasa, untuk membuktikan usia mereka sebelum mengaksesnya,” kata Conseil constitutionnel dalam keputusannya seperti dilansir Reuters.
“Namun, dengan tidak adanya syarat dan batasan tertentu yang menjadi dasar bukti tersebut harus diberikan, peraturan itu tidak memberikan perlindungan hukum yang diperlukan guna memastikan kepatuhan atas ketentuan-ketentuan tersebut,” imbuhnya.
Parlemen Prancis sudah menyetujui rancangan undang-undang tentang larangan akses media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun, menjadikan negara itu sebagai yang pertama di Eropa yang mengambil langkah seperti Australia.
Macron menugaskan Perdana Menteri Sebastien Lecornu untuk menggarap ulang rancangan undang-undang tersebut guna memasukkan poin-poin yang disoroti oleh Mahkamah, kata Istana Elysee dalam sebuah pernyataan seperti dilansir Reuters.
Istana kepresidenan prancis tersebut mengatakan bahwa Macron bertekad legislasi itu bisa diberlakukan sebelum musim semi 2027, ketika Prancis menggelar pemilihan presiden yang tidak bisa diikuti olehnya karena sudah menjabat dua periode berturut-turut.*




