Hidayatullah.com – Tenggat pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2026 kian dekat. Di tengah waktu yang tersisa, pemerintah, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan jaminan produk halal didorong tidak lagi membuka ruang penundaan, melainkan mempercepat pemenuhan hak masyarakat atas produk yang terjamin kehalalannya.
Hal tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, dalam kegiatan Influencer & Media Gathering yang digelar Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM) di Vertu Harmoni Jakarta, Rabu (02/09/2026).
Asrorun menegaskan, kewajiban sertifikasi halal merupakan bagian dari perlindungan masyarakat yang telah memiliki dasar hukum sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Menurutnya, regulasi tersebut telah memberikan waktu yang cukup panjang untuk menyiapkan infrastruktur dan ekosistem jaminan produk halal. Namun, dalam perjalanannya, kewajiban tersebut beberapa kali memperoleh relaksasi melalui berbagai regulasi.
Ia menilai, kebijakan penundaan perlu dilihat kembali dari perspektif perlindungan publik. Sebab, ketika kewajiban sertifikasi halal ditunda, hak masyarakat untuk memperoleh jaminan atas kehalalan produk juga ikut tertunda.
“Pada hakikatnya jaminan produk halal itu adalah hak publik. Bagaimana mungkin menunda kewajiban negara untuk melindungi publik?” ujar Asrorun.
Ia mengatakan, alasan kesiapan pelaku usaha tidak semestinya terus menjadi dasar untuk menunda pemenuhan hak masyarakat. Menurutnya, persoalan kesiapan harus diikuti dengan langkah percepatan dan pendampingan, bukan justru memperpanjang penundaan.
“Mumpung masih ada waktu. Hari ini 2 September 2026, menuju 17 Oktober 2026 masih ada waktu. Tetapi sudah tidak ada ruang lagi untuk excuse melakukan penundaan,” tegasnya.
Asrorun menyebut, perjalanan kebijakan jaminan produk halal telah berlangsung lebih dari satu dekade sejak UU JPH disahkan pada 2014. Karena itu, momentum menjelang Oktober 2026 harus menjadi kesempatan untuk melakukan evaluasi sekaligus memperkuat komitmen bersama.
“Semakin lama hak masyarakat tidak terpenuhi, semakin zalim kita. Karena kebijakan politiknya sudah diambil sejak 2014,” katanya.
Menurut Asrorun, tantangan jaminan produk halal saat ini semakin kompleks seiring dengan perubahan gaya hidup masyarakat, globalisasi ekonomi, dan berkembangnya bisnis kuliner.
Fenomena borderless membuat masyarakat semakin mudah menemukan beragam jenis makanan dan minuman dari berbagai negara. Di sisi lain, akulturasi kuliner melahirkan produk dan proses produksi yang semakin kompleks.
Kondisi tersebut membuat pemahaman mengenai halal tidak cukup hanya didasarkan pada tampilan atau persepsi konsumen.
Ia mencontohkan, terdapat restoran yang secara tampilan terlihat meyakinkan, tetapi belum memiliki sertifikat halal. Bahkan, ketika ditanya mengenai kehalalan produk, masih ada pelaku usaha yang menjadikan klaim seperti “no pork” sebagai ukuran utama.
“Standarisasinya tidak diinternalisasi. Ketika ditanya terkait apa dan bagaimana halal dan mekanismenya, di situ ada problem,” ujarnya.
Karena itu, Asrorun mendorong penguatan edukasi dan dakwah halal di tengah masyarakat. Menurutnya, MUI memiliki peran untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya halal, sementara lembaga dan pemerintah yang memiliki kewenangan pengawasan perlu mengoptimalkan fungsi pengawasannya.
Asrorun juga mengusulkan penguatan pendekatan struktural dalam mempercepat kepatuhan sertifikasi halal, terutama di ruang-ruang publik yang mudah dijangkau pemerintah.
Ia mencontohkan pusat perbelanjaan, bandara, dan kawasan komersial yang memiliki banyak restoran serta gerai makanan. Pengelola kawasan dapat didorong untuk memastikan tenant dan outlet yang beroperasi memenuhi ketentuan halal sesuai kewajibannya.
“Seluruh tenant, seluruh outlet, seluruh restoran wajib sudah bersertifikat halal. Kalau tidak, tutup. Itu bagian dari pendekatan struktural,” katanya.
Selain pendekatan struktural, ia menilai pendekatan kultural juga penting. Masyarakat dan pegiat halal dapat berperan dalam membangun kesadaran pelaku usaha melalui edukasi dan gerakan moral yang tetap berada dalam koridor hukum.
Asrorun membagi masyarakat dalam tiga tipologi. Pertama, mereka yang mengetahui dan menyadari apa yang mereka ketahui sehingga cukup diberikan informasi untuk segera menyesuaikan diri. Kedua, mereka yang mengetahui bahwa dirinya belum mengetahui sehingga terdorong untuk mencari informasi dan memperbaiki diri. Ketiga, mereka yang tidak mengetahui dan tidak menyadari bahwa dirinya tidak mengetahui. “Terhadap yang ketiga ini tugas kita untuk mengingatkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Asrorun juga menyoroti persoalan sertifikasi halal pada restoran dan jaringan usaha yang memiliki beragam produk maupun outlet.
Menurutnya, aspek kehalalan tidak hanya menyangkut bahan baku, tetapi juga proses produksi dan potensi tercampurnya produk halal dengan nonhalal. Karena itu, restoran yang menyediakan makanan halal sekaligus minuman atau produk nonhalal perlu memperhatikan prinsip pemisahan dan ketentuan syariah. “Tidak mungkin disertifikasi hanya sebagiannya,” katanya.
Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek syariah, tetapi juga aspek persepsi publik. Ketika sebuah merek atau jaringan usaha telah diasosiasikan sebagai produk halal, status tersebut dapat membentuk pemahaman masyarakat terhadap keseluruhan jaringan atau produk yang ditawarkan.
Karena itu, percepatan sertifikasi halal perlu memperhatikan dua dimensi. Pertama, kesesuaian dengan prinsip-prinsip syariah, baik dari sisi bahan baku maupun proses produksi. Kedua, aspek yang berkaitan dengan persepsi dan pemahaman masyarakat terhadap produk yang dinyatakan halal.
“Percepatan sertifikasi dengan ragam outlet yang kita rencanakan untuk kepentingan pentahapan itu perlu melihat kedua aspek,” pungkas Asrorun.*




