Hidayatullah.com – Pemerintah memastikan pemberlakuan Wajib Halal pada Oktober 2026 tetap berjalan. Namun, implementasinya akan mengedepankan pembinaan dan edukasi, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang masih dalam proses menyelesaikan sertifikasi halal.
Asisten Deputi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Asep Sunandar, mengatakan pelaksanaan kewajiban halal tidak dimaksudkan sebagai langkah penindakan secara langsung terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan.
Hal itu disampaikan Asep dalam forum Konsinyering Menuju Wajib Halal Oktober 2026 di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Senin (21/9/2026), yang dinarasikan ulang Hidayatullah.com, Rabu (23/9/2026).
“Jadi wajib halal Oktober ini tetap akan kita laksanakan. Namun memang sifatnya tidak letter ulek seperti halnya kasus kriminal,” ujar Asep.
Menurutnya, pemerintah memahami bahwa proses menuju ekosistem produk halal membutuhkan tahapan, termasuk adaptasi teknis dan pemahaman pelaku usaha terhadap prosedur sertifikasi.
Karena itu, apabila masih terdapat produk UMKM yang belum bersertifikat halal, pemerintah akan mengedepankan pembinaan secara bertahap.
“Kalau ada produk UMKM yang belum memiliki sertifikat halal, pendekatan yang kita lakukan adalah pemberian pembinaan secara bertahap,” katanya.
Asep mengatakan kekhawatiran mengenai konsekuensi penerapan Wajib Halal Oktober 2026 tidak hanya datang dari pelaku UMKM dalam negeri. Sejumlah asosiasi pengusaha internasional, termasuk delegasi dari Amerika Serikat dan perwakilan dari 48 negara mitra, juga mempertanyakan mekanisme terhadap produk impor yang belum menyelesaikan sertifikasi halal.
Menurut Asep, pemerintah bersama instansi terkait, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), telah melakukan koordinasi dan sosialisasi mengenai mekanisme implementasi kewajiban halal.
Ia mengatakan skema pembinaan dan mekanisme transisi telah dijelaskan kepada pelaku usaha dalam berbagai forum, termasuk Halal Summit.
“Para pengusaha impor sempat khawatir apakah barang mereka yang belum bersertifikat langsung kena penalti atau seperti apa. Hal ini sebetulnya sudah kita jelaskan dan komunikasikan secara perinci. Secara teknis insyaAllah sudah tidak ada masalah lagi,” ujarnya.
Selain memastikan kesiapan regulasi, pemerintah juga menaruh perhatian pada potensi dampak sosial dari pemberlakuan Wajib Halal. Asep mengatakan Menteri Koordinator Bidang PMK Pratikno telah meminta agar implementasi kebijakan tersebut tidak menimbulkan salah persepsi di tengah masyarakat.
Salah satunya adalah anggapan bahwa usaha yang belum bersertifikat halal dapat langsung ditindak atau ditertibkan oleh organisasi masyarakat maupun kelompok tertentu.
“Mitigasi yang diwanti-wanti oleh Pak Menko adalah jangan sampai timbul persepsi salah di masyarakat. Jangan sampai ada ormas atau komunitas tertentu yang merasa berhak melakukan eksekusi sepihak atau penertiban lapangan tanpa koordinasi dengan pihak keamanan,” kata Asep.
Ia menegaskan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan Jaminan Produk Halal merupakan kewenangan pemerintah dan otoritas yang ditunjuk. Karena itu, tidak boleh ada tindakan sepihak maupun sweeping oleh kelompok masyarakat.
Untuk membantu pelaku UMKM memenuhi kewajiban halal, pemerintah melalui BPJPH terus memperkuat program Sertifikasi Halal Gratis (Sehalal).
Asep mengakui proses sertifikasi bagi jutaan UMKM masih membutuhkan waktu. Namun, pemerintah berkomitmen memfasilitasi pelaku usaha agar dapat memenuhi ketentuan secara bertahap.
Sementara itu, Kemenko PMK menjadwalkan Rapat Tingkat Menteri (RTM) pada Rabu (23/9/2026) untuk memfinalisasi kesiapan teknis implementasi Wajib Halal Oktober 2026 sekaligus menyamakan persepsi antarkementerian dan lembaga.
Dengan koordinasi pemerintah bersama MUI, BPJPH, dan kementerian terkait, implementasi Wajib Halal Oktober 2026 diharapkan berlangsung kondusif, transparan, serta tetap memberikan ruang bagi pembinaan pelaku usaha.*




