Hidayatullah.com– Hakim-hakim Prancis telah membuka penyelidikan yudisial atas pengaduan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel menyusul serangan udara militer Zionis terhadap sebuah bangunan tempat tinggal di Beirut pada November 2024 yang menewaskan tujuh orang.
Sebanyak tujuh warga sipil, termasuk ayah Ali Cherri yang berusia 87 tahun dan ibunya yang berusia 77 tahun tewas dalam pemboman gedung apartemen 12 lantai yang menjadi tempat tinggal mereka di pusat kota Beirut, menurut pengaduan yang dilihat oleh kantor berita Prancis AFP hari Selasa (3/11/2026).
Cherri, seorang seniman dan sineas yang berbasis di Paris, mengajukan pengaduan sebagai pihak sipil pada bulan April ke International Federation for Human Rights (FIDH).
Unit kejahatan terhadap kemanusiaan Pengadilan Yudisial Paris sudah menunjuk dua hakim penyelidik untuk menindaklanjuti kasus ini.
Pendahuluan serangan Beirut
Kelompok militan Libanon, Hizbullah, melancarkan serangan ke Israel pada awal perang Gaza, menyusul operasi militer Zionis atas wilayah pesisir Palestina itu setelah Hamas melancarkan serangan 7 Oktober 2023.
Aksi saling serang itu, yang memanas menjadi perang terbuka pada September 2024, menyebabkan lebih dari 4.000 orang kehilangan nyawa di Libanon dan memaksa lebih dari satu juta orang untuk mengungsi.
Serangan yang menewaskan orang tua Cherri terjadi hanya beberapa jam sebelum perjanjian gencatan senjata antara Israel dan Hizbullah mulai berlaku, demikian bunyi pengaduan tersebut.
Berkas pengaduan tersebut mengutip penelitian mendetail yang dilakukan oleh kelompok hak asasi manusia Amnesty International dan lembaga penelitian Forensic Architecture mengenai insiden serangan tersebut.
Cherri mengatakan bahwa pihaknya mengambil tindakan hukum demi martabat semua korban sipil.
“Selama hampir dua tahun, saya telah berjuang… guna memastikan bahwa pemboman Israel yang menewaskan orang tua saya dan lima warga sipil lainnya tidak dibiarkan begitu saja tanpa hukuman,” imbuhnya seperti dilansir AFP.
“Apa yang terjadi pada orang tua saya bukanlah kasus satu-satunya. Saya berharap penyelidikan ini akan membantu mengakhiri impunitas yang dinikmati oleh para pejabat Israel yang bertanggung jawab atas serangan terhadap warga sipil di Libanon dan Palestina.”
Clémence Bectarte dari FIDH Litigation Action Group mengatakan, “Sepengetahuan kami, ini adalah penyelidikan yudisial pertama yang dibuka terkait kejahatan yang dilakukan oleh tentara Israel di Libanon sejak Oktober 2023.”
“Kami berharap penyelidikan ini akan memberikan kejelasan sepenuhnya mengenai pemboman tanggal 26 November yang kami sebut sebagai kejahatan perang dalam berkas pengaduan kami.”
Beberapa investigasi lainsedang berlangsung berkaitan dengan tindakan brutal militer Zionis Israel. Mohamad H, seorang pria Prancis-Lebanon berusia 42 tahun, yang diwakili oleh pengacara Emmanuel Daoud, mengajukan pengaduan pada bulan Juni di Paris yang menuduh adanya kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam serangan udara Israel pada bulan April atas sebuah kawasan pemukiman di Tyre, Libanon selatan, yang menewaskan ibu, saudara perempuan, dan dua keponakan lelakinya.
Dalam kasus lain, seorang pengusaha Prancis kelahiran Libanon menuduh tentara Israel mencabut 600 pohon zaitun berusia seabad milik keluarganya di sebuah desa di Libanon selatan.
Kantor Kejaksaan Anti-Terorisme Nasional Prancis, yang menangani kasus-kasus kejahatan perang, sudah membuka penyelidikan atas tuduhan penyiksaan dan kejahatan perang yang berkaitan dengan tindakan pencegatan di laut lepas oleh pasukan Israel terhadap armada kemanusiaan pembawa bantuan ke Gaza pada tahun 2025 dan 2026.*




