Hidayatullah.com–Lima orang diajukan ke pengadilan militer pada hari Ahad (6/11/2014) dengan tuduhan membakar Universitas Al-Azhar, menyusul disahkannya perluasan wewenang pengadilan militer belum lama ini.
Pengadilan pidana di Kairo menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengadili kasus tersebut, sehingga merujuknya ke pengadilan militer, lansir Al-Ahram.
Pada 27 Oktober lalu Presiden Abdul Fattah Al-Sisi memberlakukan peraturan yang memberikan kewenangan kepada pengadilan militer untuk memproses orang-orang yang melakukan serangan kepada negara dan fasilitas-fasilitas umum penting. Peraturan yang berlaku selama dua tahun itu juga membolehkan tentara mendampingi polisi untuk mengawal tempat-tempat tersebut.
Pemerintah mengatakan para pelajar dan mahasiswa yang dituduh melakukan sabotase atas fasilitas-fasilitas pendidikan akan diproses di pengadilan militer.
Peraturan sementara itu diberlakukan menyusul serangan mematikan atas pasukan keamanan di Sinai Utara, yang mengakibatkan pemerintah menetapkan status darurat di kawasan itu selama tiga bulan.
Kelima terdakwa itu dituduh membakar sebuah ruangan di fakultas tehnikdi Universitas Al-Azhar, melakukan kerusuhan dan menjadi anggota sebuah kelompok teror.
Para mahasiswa anggota Aliansi Nasional untuk Mendukung Legitimasi, yang dimotori oleh para pendukung mantan presiden Muhammad Mursy dan Al-Ikhwan, terus melakukan aksi protes di kampus-kampus di Mesir sejak dimulainya semester baru pada Oktober kemarin.
Polisi sering turun ke perguruan-perguruan tinggi untuk membubarkan aksi protes dan tidak jarang terjadi bentrokan.*