Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pasal Karet di UU ITE Harus Direvisi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 4 Juni 2009 15:36
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Kasus yang menimpa Prita Mulyasari membuat kaget sejumlah masyarakat. Banyak yang menilai  kasus ini sebagai korban dari penyalahgunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal tersebut dikatakan sendiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo), Edmon Makarim, yang ikut membidani UU tersebut.
“Seharusnya Rumah Sakit Omni Internasional melakukan peningkatan pelayanan, bukan memperkarakan kasus pencemaran nama baik,” katanya dalam seminar Child Pornography di Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok, Rabu (3/6).
Kabag Humas dan Pusat Informasi Gatot S. Dewa Broto mengatakan, dengan kejadian tersebut, pihaknya khawatir jika gelombang penolakan terhadap UU yang masih seumur jagung itu bertambah besar.
“Terutama bagi sejumlah pihak yang kemarin menyatakan penolakannya terhadap UU ITE untuk dijadikan sebagai serangan balasan. Hanya saja isunya sekarang bergeser,” ujarnya dikutip detikINET.
Di awal kehadirannya, UU ITE memang langsung mendapat berbagai jalan terjal untuk diimplementasikan. Salah satu pasal yang paling diincar adalah Pasal 27 ayat 3, yang mengatur soal pembuatan dan pendistribusian informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Edy Cahyono, Nenda Inasa Fadhilah, Amrie Hakim, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), serta Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) adalah pihak-pihak yang sempat menggoyang isi UU ITE ini.
Pun demikian, jalan terjal UU ITE ini rupanya masih mampu dilalui. Dalam sidang terakhir, Mahkamah Konstitusi tetap menolak uji materi terhadap UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE ini.
Menurut Edmon, kasus yang sama juga terjadi di Amerika Serikat, dan penanganan kasusnya sangat bertolak belakang dengan Rumah Sakit Omni Internasional. Ketika itu, seorang profesor di Universitas Michigan, Jeff Ravis, menulis surat terbuka ke Michell Dell, pendiri Dell Computer.
Isi surat terbuka tersebut adalah keluhan pelayanan purnajual yang mengecewakannya. Pihak Dell, katanya, tidak memperkarakan Jeff, tetapi justru merekrut belasan orang untuk menangani keluhan tersebut.
 “Seharusnya, hal itu bisa menjadi contoh, untuk memberikan layanan yang baik bagi konsumen,” katanya.
Sementara itu, kriminolog UI, Kisnu Widagdo, mengatakan bahwa yang terjadi pada Prita akibat adanya kelemahan pada peraturan, baik KUHP maupun UU ITE. “Pasal 310 dan 311 (KUHP) tentang pencemaran nama baik merupakan pasal karet dan memang perlu mendapat revisi,” katanya.
Menurut dia, UU ITE seharusnya juga dapat memfasilitasi korban transaksi elektronik, seperti yang terjadi pada Prita. Ia juga merasa heran dengan kasus tersebut karena apa yang dilakukan Prita hanya curhat (curahan hati) kepada orang lain, lalu orang itu menyebarkan e-mail “curhat” itu, dan kenapa orang yang “curhat” harus ditangkap.
 “Jadi, harus ada aturan yang jelas antara pengirim surat elektronik dan penerimanya sehingga ada integritas yang jelas,” katanya. Untuk menangani kasus tersebut, kata Kisnu, perlu ada mediasi di antara kedua belah pihak sehingga ada jalan keluar yang baik bagi semua pihak.
Gara-gara Email
Kasus ini bermula dari  kisah Prita Mulyasari yang berobat ke RS Omni Alam Sutra pada 7 Agustus 2008 jam 20.30 WIB. Dia pun didiagnosa menderita demam berdarah. Lantaran merasa dikecewakan, Prita pun menuliskan ceritanya dalam bentuk email di berbagai surat pembaca di media, termasuk media online.
Cerita ini pun menyebar di mailing list hingga membuat pihak RS Omni Alam Sutra merasa dicemarkan nama baiknya. Prita dianggap melakukan tindak pidana setelah menulis email di milis internet yang berisi keluhan pelayanan rumah sakit itu yang dinilai buruk.
Akhirnya Prita dijebloskan ke Lapas Tangerang pada 13 Mei lalu. Kasus ini melahirkan simpati terhadap ibu dua anak tersebut hingga tanggapan terus mengalir.  Kini statusnya berubah menjadi tahanan kota.  [cha, berbagai sumber/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya New York Times: Operasi Militer Afghanistan Keliru
Tulisan selanjutnya ‘Aisyiyah Harus Bisa Jadi Pilar Kemajuan Bangsa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha

Berita
5 Juni 2026 08:20
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang

Terbaru

  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?