Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Gereja Dirobohkan, Pengurus Lapor Komnas HAM

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 25 Juli 2009 18:16
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Setelah kasus pencabutan IMB HKBP Depok, kali ini giliran rumah ibadah HKBP Parung Panjang, Bogor, Selasa (21/7) dirobohkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Bogor.

Menanggapi aksi perobohan rumah ibadah mereka, puluhan anggota jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Parung Panjang, Bogor, mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat Rabu (22/7). Mereka diterima oleh anggota Komisi Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Joni Nelson Simanjuntak.

Pada 2006, mereka membeli sebidang tanah di Desa Parung Panjang. Mereka berniat mendirikan rumah ibadah di sana karena sejak tahun 1999 tak memiliki tempat ibadah yang tetap. “Kami berpindah-pindah,” katanya.

Menurut James, dulu telah ada komitmen dengan kepala desa bahwa mereka dilarang mendirikan gereja, namun boleh mendirikan rumah ibadah yang tidak permanen.

“Masyarakat di sini masih alergi dengan gereja,” katanya menirukan kepala desa. Dengan seizin kepala desa dan menggantongi izin dari 11 RT, mereka kemudian mendirikan rumah ibadah sederhana semi permanen berdinding gedek bambu pada Maret 2009. Jadi, masyarakat sebenarnya tidak keberatan dengan keberadaan rumah ibadah itu.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Namun, pada 25 Mei keluar surat dari kecamatan agar bangunan tersebut dihentikan pengerjaannya. Kemudian, keluar surat perintah bongkar tertanggal 2 Juli yang diterima pada 14 Juli. Pada 21 Juli  aparat Satpol PP langsung membongkar.

Ketua Pusat Bantuan Hukum Indonesia Hendrik Sirait yang mendampingi jemaat HKBP ini mengatakan, negara telah melakukan pelanggaran HAM dalam kasus perobohan paksa rumah ibadah HKBP Parung Panjang. “Tindakan ini selain merupakan bentuk arogansi aparat, juga telah mencederai kebebasan untuk beribadah,” katanya.

Alasan Pemerintah Kabupaten Bogor membongkar paksa bangunan tersebut karena tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bisa dikategorikan sebagai diskriminasi. Karena ada sekitar 234 bangunan di Parung Panjang yang tak memiliki IMB, tapi hanya rumah ibadah HKBP yang dirobohkan.

Mereka menuntut Komnas HAM membentuk tim investigasi dan mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor tidak mempersulit perizinan tempat ibadah.

“Saya pikir ini bukanlah yang terakhir. Akhir-akhir ini sudah ada lima tempat ibadah Kristen yang dirobohkan oleh Satpol PP,” ujar Pendeta Gultom dari Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia.  [tem/chtp/hidayatullah.com]

 

Ilustrasi:http://www.christianpost.co.id

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menguak Sejarah Ilmu Kentut, Flatologi [Bagian 4 – Tamat]
Tulisan selanjutnya Zionis Setujui Pendirian “Klub Malam ” di Samping Masjid al Aqsa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Berita
30 Mei 2026 10:11
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Terbaru

  • 123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?