Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

LSM PHP: “Qanun Jinayat” Di NAD Tegakkan Wibawa Hukum

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 17 September 2009 18:30
Bagikan
Bagikan

 Hidayatullah.com–Pemberlakuan “Qanun Jinayat” berupa potong tangan bagi pencuri (koruptor) di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) patut didukung karena menjadi terobosan untuk menegakkan wibawa hukum dalam memberantas berbagai kemaksiatan.
 “Seluruh elemen di NAD, baik gubernur, bupati, walikota, anggota dewan dan masyarakat harus merapatkan barisan agar qanun itu semakin berwibawa,” kata Presiden LSM Perjuangan Hukum dan Pembangunan (PHP), HMK. Aldian Pinem, SH, MH di Medan.
Sebelumnya, delapan fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui Rancangan Qanun tentang Hukum Jinayat (tindak pidana) dan Hukum Acara Jinayat untuk ditetapkan menjadi Qanun (Perda), Senin (14/9). Qanun tersebut berisi ketentuan hukuman rajam bagi pelaku zinah dan potong tangan bagi pencuri.
 Dalam sidang pembacaan pendapat akhir fraksi di gedung utama DPRA di Banda Aceh itu, para anggota legislatif menegaskan tidak ada alasan untuk penundaan pengesahan Rancangan Qanun tersebut menjadi Qanun.
 Menurut Aldian Pinem, sudah banyak perangkat hukum yang ada di Indonesia selama ini yang mengatur hukuman bagi pelaku zinah dan prostitusi serta pencurian, termasuk mencuri uang negara (korupsi). Hanya, tidak satu pun peraturan-peraturan tersebut memiliki unsur daya tangkal dan memberikan rasa takut atau menimbulkan efek jera. Namun, dalam Qanun Jinayat yang diberlakukan di NAD itu dinilai mengandung unsur tersebut karena memuat sanksi-sanksi yang menakutkan.
 itu, seluruh elemen harus mendukung pemberlakuan Qanun Jinayat tersebut. “Itu merupakan sebuah langkah positif dan bentuk terobosan hukum,” katanya.
 Ia menambahkan, pemberlakuan Qanun Jinayat di NAD juga dinilai wajar sebagai bentuk aplikasi dari UU Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi NAD.
 Dalam UU tersebut, negara mengakui keberadaan provinsi NAD sebagai wilayah yang memiliki karakter dan budaya Islam yang kuat sehingga sering disebut dengan “Serambi Mekkah”.
 Sebagai perbandingan kota suci dalam Islam itu, tentu saja wilayah NAD harus bersih dari perbuatan maksiat seperti perzinahan (prostitusi) dan pencurian, termasuk korupsi. Karena itu, langkah pemberlakuan Qanun Jinayat patut didukung guna merealisasikan sebutan Serambi Mekkah tersebut, katanya.  Sebelumnya, kalangan ulama di Provinsi Aceh juga telah meminta pemerintah serius menerapkan Qanun  tentang Hukum Jinayat dan Hukum Acara Jinayat yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) itu.

“Pemerintah harus serius menerapkan Qanun itu sehingga harapan rakyat berlakunya Syariat Islam secara kaffah (menyeluruh) segera terwujud di Aceh,” kata Sekjen Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) Tgk Faisal Aly di Banda Aceh, Rabu kemarin. Hanya saja, langkah ini belum tentu pekerjaan mudah. Beberapa media asing –yang sejak awal sangat alergi hukum Islam — sudah mulai mempermasalahkan. BBC, misalnya, dalam pemberitaan terbarunya mengatakan, dasar aturan ini dianggap bertentangan dengan semangat penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). [ant/hid/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mengintip Ramadhan di Liga Jerman
Tulisan selanjutnya Ketua Al Kahfi: Susilo Bertugas Mengelola Ternak

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

vape covid
Berita

Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Berita
31 Mei 2026 02:22
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?