Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

LPPOM MUI: Belum Ada Obat Bersertifikat Halal

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 1 April 2010 12:46
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mengeluarkan sertifikat halal untuk produk obat-obatan.

“Menurut data LPPOM MUI belum ada satupun obat yang beredar di Indonesia bersertifikat halal. Belum ada yang mengajukan permohonan sertifikasi juga,” katanya saat membuka seminar tentang pentingnya penyediaan produk obat halal di Jakarta, Rabu (31/3).

Dalam daftar produk halal LPPOM MUI edisi Maret 2010 ada lima produk dalam kelompok obat-obatan yang terdaftar memiliki sertifikat halal dan kebanyakan hanya berupa produk cangkang kapsul dan gelatin kapsul.

Lukman mengaku tidak tahu pasti faktor yang menyebabkan produsen obat tidak mengajukan permintaan sertifikasi halal atas produk yang dihasilkan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kalau karena tidak tahu, saya pikir tidak. Kami sudah sejak lama menyosialisasikan masalah ini, pasti informasinya sampai ke mereka juga,” katanya.

Ia mengatakan mungkin produsen farmasi tidak terdorong membuat produk halal dan mengajukan permohonan sertifikasi halal atas produknya karena selama ini masyarakat juga belum begitu peduli dengan kehalalan produk obat.

Kebanyakan masyarakat, ia menjelaskan, masih menganggap obat sebagai produk yang hanya digunakan dalam keadaan darurat sehingga kehalalan materi dan proses pembuatannya tidak dianggap sebagai masalah.

“Padahal seharusnya tidak demikian. Obat untuk penyakit mematikan bisa diperlakukan demikian dengan alasan darurat tapi untuk penyakit lain yang sebenarnya bisa diobati dengan obat yang berbahan dan proses halal kan tidak,” katanya.

Menurut Ketua MUI Amidhan, hukum mengonsumsi obat dan vaksin sebenarnya sama dengan hukum mengonsumsi produk pangan yakni harus yang halal.

Ia antara lain mendasarkan itu pada Hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Darda yang berbunyi: “Allah telah menurunkan penyakit dan obat serta menjadikan obat bagi setiap penyakit; maka berobatlah dan janganlah berobat dengan benda yang haram.”

“Tapi kesadaran konsumen muslim untuk mengonsumsi produk halal, termasuk obat dan vaksin, masih rendah,” katanya.

Amidhan mengatakan selanjutnya harus ada upaya sistematis bersama dari pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk mendorong pembuat produk obat yang halal dan meningkatkan kepedulian masyarakat muslim tentang pentingnya kehalalan produk.

“Ini untuk melindungi umat muslim dari mengonsumsi produk yang tidak halal,” katanya.

Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Sri Indrawaty mengatakan pemerintah berusaha memenuhi hak masyarakat atas pelayanan kesehatan tanpa membedakan ras, golongan, agama, jenis kelamin dan kelas sosial.

Namun, ia melanjutkan, pemerintah juga memperhatikan karakter penduduk yang mayoritas muslim dan kebutuhan mereka akan produk obat yang halal.

“Ada aturan tentang pendaftaran produk di Badan POM. Waktu pendaftaran untuk mendapat ijin edar, kandungannya diperiksa dan kalau ada kandungan bahan yang tidak halal atau prosesnya bersinggungan dengan materi tidak halal keterangan mengenai itu harus dicantumkan pada kemasan,” katanya.

Sementara bagi produsen farmasi dalam negeri, membuat produk obat dengan materi dan proses yang halal masih menjadi tantangan besar masa depan yang harus ditaklukkan karena selama ini kebanyakan industri farmasi dalam negeri hanya membuat obat kopi yakni obat yang dibuat dengan meniru formula obat paten milik inovator yang sudah habis masa patennya.

Inovasi obat baru yang membutuhkan waktu lama dan modal besar utamanya dilakukan oleh industri farmasi di negara-negara maju yang mayoritas penduduknya bukan muslim sehingga faktor halal tidak diperhatikan dalam membuat produk obat maupun vaksin.

“Kita masih tertinggal jauh dalam hal ini. Dalam pengembangan vaksin saja kita tertinggal 10 tahunan dari negara-negara maju,” kata CEO PT Biofarma Iskandar [ant/hidayatullah.com]

Foto: Abus Syakur/Hidayatullah.com

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Uskup Swiss Minta Maaf Kasus Pencabulan
Tulisan selanjutnya Malaysia Mulai Longgarkan Sensor Film

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Berita
4 Juni 2026 10:00
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Terbaru

  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?