Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ketua MK: Lebih dari Setengah Pilkada Bermasalah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 8 Juni 2010 12:24
Bagikan
Bagikan


Hidayatullah.com–Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, separuh lebih pemilihan kepala daerah di Indonesia 2010 bermasalah.

“Dari 44 pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia, 27 di antaranya menyampaikan gugatan adanya kecurangan kepada kami. Jadi, lebih dari separuh pelaksanaan pilkada berperkara,” katanya saat ditemui di kampus Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Senin (7/6).

Dari 27 daerah yang mengadukan masalah pilkada, hanya dua pilkada yang layak ditindaklanjuti, karena memang benar-benar ada dugaan kecurangan.

“Melihat data ini, itu berarti banyak calon yang kalah tidak mau menerima hasil pilkada, dan langsung mengajukan gugatan,” katanya usai memberi kuliah umum tentang Prospek Keindonesiaan dalam Perspektif Penegakan Hukum.

Dua daerah yang gugatan pilkadanya layak ditindaklanjuti itu, Mahfud hanya menyebut satu daerah, yakni Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Satu daerah lainnya, baru besok diumumkan Mahkamah Konstitusi (MK). Tidak enak, kalau disampaikan di sini,” katanya.

Sementara itu, di Jawa Timur ada dua daerah yang mengajukan gugatan pilkada, yakni Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Gresik. Namun kedua daerah tersebut tidak termasuk dalam dua daerah yang layak gugatan pilkadanya ditindaklanjuti.

Mahfud mengatakan, sampai sekarang pihaknya belum menerima gugatan pilkada dari pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya.

“Silakan saja mengajukan gugatan pilkada. Setidaknya gugatan pilkada bisa diajukan kepada kami dalam waktu tiga hari efektif setelah penetapan perolehan suara pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum,” katanya. [ant/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Obama dan Tipu Muslihat Yahudi
Tulisan selanjutnya Kejahatan Bom Curah AS di Yaman Terkuak

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Dua Anggota Basij Tewas Dalam Serangan di Mashhad Iran

Berita
12 Juli 2026 09:49
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Mojtaba Khamenei Janji akan Menuntut Balas Kematian Ayahnya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?