Hidayatullah.com–Muspika Pulau Rakyat mengeluarkan himbauan larangan kepada seluruh masyarakat Kec. Pulau Rakyat, Kec. Aek Kuasan dan Kec. Aek Ledong untuk tidak melakukan perjudian dalam bentuk apapun atau menyediakan tempat permainan judi, karena dapat diancam hukuman penjara sesuai pasal 303 BIS atau 303 KUHP.
Himbauan tersebut ditanda tangani Danramil 16 Pulau Raja Kapten Mahsum Abadi S. Ag, Kapolsek Pulau Raja AKP Abdul Rahman Siregar, Camat Pulau Rakyat Rahman Halim AP, Camat Aek Kuasan M. Asril S. Sos dan Camat Aek Ledong Dra. Efi Zarnita, M.Si serta disaksikan MUI/KUA, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Ulama dan Pendeta ketiga Kecamatan tersebut.
Kapolsek Pulau Raja AKP Abdul Rahman Siregar yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Selasa (22/6) mengatakan, Polsek Pulau Raja akan melakukan tindakan atas segala bentuk perjudian dan bila ditemukan akan ditidak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Disinggung tentang adanya penangkapan terhadap 2 orang pelaku penulis Togel (Toto Gelap) penduduk Kecamatan Aek Ledong terkesan tebang pilih, Kapolsek Pulau Raja AKP Abdul Rahman Siregar mengatakan, penangkapan itu dilakukan oleh anggotanya pada sa’at dirinya baru beberapa hari bertugas menjabat Kapolsek Pulau Raja. Khusus mengenai judi, kata Abdul Rahman Siregar, akan diberantas sesuai himbauan, bagi anggota masyarakat yang melanggarnya akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. [bsr/hidayatullah.com]