Hidayatullah.com – Sejumlah negara Muslim menyambut baik langkah 12 negara Barat yang mengumumkan untuk menjatuhkan sanksi larangan perdagangan dengan permukiman ilegal ‘Israel’.
Sebelas negara Eropa — Prancis, Inggris, Denmark, Spanyol, Finlandia, Irlandia, Islandia, Norwegia, Polandia, Portugal, dan Swedia — serta Kanada, pada Selasa mengumumkan niat mereka untuk memberlakukan pembatasan nasional terhadap perdagangan yang melibatkan permukiman ilegal ‘Israel’ dan/atau mendukung pembatasan di tingkat Eropa.
Negara-negara tersebut menyatakan bahwa situasi di Tepi Barat yang diduduki “memburuk dengan cepat,” dengan menyoroti tingkat kekerasan oleh pemukim serta perluasan permukiman yang belum pernah terjadi sebelumnya, dan secara tegas menentang “setiap tindakan yang berujung pada aneksasi tanah Palestina serta pengusiran paksa penduduk Palestina.”
Mereka juga mendesak ‘Israel’ untuk segera menghentikan perluasan permukiman ilegal dan wewenang administratif sipil, sembari memastikan adanya pertanggungjawaban bagi para pemukim yang melakukan kekerasan.
Baca juga: 11 Negara Eropa dan Kanada Sepakati Larangan Dagang dengan Permukiman Ilegal ‘Israel’
Otoritas Palestina
Otoritas Palestina yang dipimpin Fatah menyambut baik “langkah penting” yang mengarah kepada pertanggungjawaban ‘Israel’ atas penjajahannya terhadap tanah Palestina.
“Ini adalah langkah praktis yang penting untuk meminta pertanggungjawaban sistem permukiman serta menunjukkan sikap tidak mengakui situasi ilegal yang diciptakan oleh pendudukan,” bunyi pernyataan kantor Presiden Palestina Mahmoud Abbas pada hari Selasa.
Turki
Turki menyambut baik langkah yang diambil oleh 12 negara—yang dipimpin oleh Inggris, Prancis, dan Kanada—untuk melarang hubungan perdagangan dan bisnis dengan permukiman ilegal ‘Israel’ di Tepi Barat yang diduduki, ujar Kementerian Luar Negeri Turki.
Pada hari Selasa, Kemenlu Turki menyebut bahwa permukiman ilegal telah berkembang menjadi kebijakan pendudukan sistematis yang mengancam keberlangsungan Negara Palestina. Turki juga menekankan bahwa terorisme yang dilakukan oleh para pemukim telah mencapai tingkat pembersihan etnis.
Pihaknya menekankan perlunya tindakan tegas terhadap aktivitas pendudukan Israel demi mencapai penyelesaian damai bagi konflik Israel-Palestina.
Kemenlu Tukrki juga menegaskan kembali bahwa negaranya akan terus berupaya mewujudkan Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat dengan integritas wilayah yang utuh, berdasarkan perbatasan tahun 1967 dan beribu kota di Yerusalem Timur.
Mesir
Sementara, Kemenlu Mesir pada Selasa menyatakan bahwa keputusan Inggris melarang perdagangan barang dan jasa yang terkait permukiman ilegal mencerminkan komitmen terhadap hukum internasional.
Mesir menyebut langkah-langkah itu akan membantu membendung aktivitas permukiman ilegal ‘Israel’ di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur.
Perluasan permukiman yang terus berlanjut merusak keutuhan wilayah Palestina dan menghambat kemungkinan terwujudnya negara Palestina yang merdeka dan layak,” kata pernyataan kementerian tersebut.
Negara yang berbatasan dengan Gaza itu menegaskan kembali bahwa perdamaian yang adil dan abadi menuntut diakhirinya pendudukan ‘Israel’ serta pembentukan negara Palestina yang merdeka berdasarkan garis perbatasan 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Yordania
Menteri Luar Negeri Yordania Ayman Safadi juga menyambut baik langkah-langkah Inggris tersebut, seraya menyatakan bahwa langkah itu menyasar tindakan dan kebijakan ilegal Israel yang memperkuat pendudukan, merusak solusi dua negara, dan melanggengkan ketidakadilan.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah Inggris karena telah membela kebenaran,” ujar Safadi dalam sebuah pernyataan.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kanada, Denmark, Finlandia, Prancis, Islandia, Irlandia, Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, dan Swedia yang telah mengumumkan niat mereka untuk mengambil langkah serupa, serta mengakui langkah-langkah yang telah diambil oleh Irlandia, Spanyol, Belanda, Norwegia, Belgia, dan negara-negara lainnya.
Safadi menyatakan bahwa permukiman ilegal, kekerasan oleh pihak pendudukan Israel, penyitaan lahan, perlakuan tidak manusiawi terhadap warga Palestina, serta pembatasan terhadap perekonomian Palestina tidak akan membawa perdamaian ataupun keamanan.
Ia juga memperingatkan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap status quo historis dan hukum di situs-situs suci umat Islam dan Kristen di Yerusalem.
Safadi mendesak masyarakat internasional untuk mengambil tindakan nyata guna menghentikan kebijakan Israel yang merusak prospek perdamaian serta hak masyarakat di kawasan tersebut untuk hidup dalam keamanan.
“Pemerintah Israel harus menghadapi konsekuensi nyata atas kebijakan radikal dan pelanggaran hukum internasional yang dilakukannya,” ujarnya, seraya memperingatkan bahwa Israel tidak boleh dibiarkan menjerumuskan kawasan tersebut ke dalam perang dan penderitaan lebih lanjut.*




