Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Sidang Tertutup, Anand Krisna Terancam Hukuman 5 Tahun

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 25 Agustus 2010 23:48
Bagikan
Bagikan

 Hidayatullah.com–Kasus dugaan pelecehan seksual melibatkan terdakwa Khrisna Kumar Toloram Gangtani, 54, atau Anand Khrisna mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/8).
 Sidang yang dipimpin oleh Hakim Herri Sasangka, dibantu dua hakim anggota masing-masing Didik Setyo Handono dan Subiyantoro, tertutup untuk umum. Pasalnya, sidang menyangkut kesusilaan. Anand Khrisna datang bersama tim pengacaranya, Otto Hasibuan.
 Pria berbadan besar dan berjanggut lebat dan dikenal sebagai guru meditasi ini, oleh jaksa Martha P Berliana dituding melakukan pelecehan seksual. Perbuatan warga Sunter Mas Barat IIE, RT 002 RW 06, Tanjung Priok, Jakarta Utara ini dijerat pasal 290 atau pasal 294 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
 Sementara itu, suasana di luar gedung pengadilan, puluhan wanita dan korban pelecehan seksual yang tergabung dalam Tim Pembela Korban Anand Krisna (TP-KAK) menggelar unjukrasa. Sambil membentangkan spanduk yang bertuliskan “Tolak pelecehan seksual,” pengunjuk rasa juga melakukan orasi.
 “Kami akan terus mengawasi jalannya sidang agar tidak masuk angin,” tandas Agung Mattauch, koordinator TP-KAK, sambil berharap pada majelis hakim supaya segera menahan Anand ke penjara dengan hukuman seberat-beratnya.
 Namun pengacara Anand Khrisna, Otto Hasibuan kepada para wartawan mengaku Anand tak perlu ditahan. “Anand Khrisna, tidak perlu ditahan,” ucapnya sambil menyebutkan sepanjang yang bersangkutan tidak mempersulit proses persidangan.
 Otto mengaku akan mengajukan tangkisan atau eksepsi atas dakwaan penuntut umum. “Kami perlu menanggapi eksepsi tersebut karena dakwaan penuntut umum tidak jelas, baik mengenai tempat kejadian, waktu dan siapa menjadi korban sebenarnya,” ujarnya.
 Soal apakah benar Anand Khrisna melakukan pelecehan seksual atau semua kejadian ini hanya rekayasa, Otto belum berani mengambil kesimpulan. Pasalnya, saat ini dia belum memperoleh berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama kliennya.
 Sedangkan,  Anand Khrisna tak memberikan komentar apapun seputar dakwaan tersebut. Dia menyerahkan semuanya pada pengacaranya. Sidang diundur usai lebaran, 16 September mendatang.
 Tertutup
 Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sidang digelar secara tertutup sehingga puluhan wartawan yang akan meliput jalannya sidang terpaksa mengambil gambar dari balik kaca sidang.
 Anand Krisna dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Tara Pradipta Laksmi pada pertengahan Februari 2010 lalu. Anand dituding telah melakukan pelecehan seksual terhadap Tara di tempat pelatihan yoga di L’Ayurveda, Jakarta Selatan.
 Dalam laporannya, Tara melampirkan barang bukti ke penyidik berupa gelang pemberian dari Anand, buku-buku Anand, rekaman VCD serta print out percakapan mesra Tara-Anand dalam jejaring sosial facebook.
 Selama mendapat pelecehan seksual, Tara mengaku terhipnotis. Sementara itu, Tara yang ikut mengikuti sidang menyatakan bersyukur karena berkas laporannya sampai di pengadilan. Dia tidak ingin peristiwa itu terulang pada perempuan-perempuan lain yang dekat dengan Anand.
 “Saya berterima kasih, bersyukur ini sampai pengadilan. Karena saya tidak mau orang lain, perempuan lain merasakan hal yang sama,” tuturnya. [cha, berbagai sumber/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya BEM UI Gelar Buka Bersama dengan Santri
Tulisan selanjutnya Mike Tyson Ramadhan di Makkah, Menangis di Makam Nabi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Berita
3 Juni 2026 12:08
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Terbaru

  • 123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?