Hidayatullah.com–Humaid Al-Muhairi, Direktur Departemen Inspeksi Peradian di Kementerian Kehakiman mengatakan dalam sebuah pernyataan Rabu (20/10), “Kekerasan dalam rumah tangga merupakan peristiwa yang memang disesalkan, tentu hal itu merupakan sesuatu yang tidak bisa diterima di Uni Emirat Arab.”
“Perlu dicatat, sebagaimana dalam kasus yang baru-baru ini ditangani Mahkamah Agung UEA, di mana seorang suami dituduh melakukan tindakan tersebut, sang suami dinyatakan bersalah karena memberikan hukuman yang berlebihan terhadap isterinya.”
“Karena jelas, hukum syariah tidak memperbolehkan hal tersebut. Aturan itu bahkan lebih jauh menyatakan bahwa hukuman (berlebihan) seorang ayah terhadap putrinya melanggar hukum syariah. Hal ini sesuai dengan keputusan di kasus-kasus sebelumnya, di mana orang dinyatakan bersalah karena melakukan tindak kekerasan dalam tingkat yang tidak dapat ditoleransi dalam keluarganya,” jelas Al-Muhairi.
“Meskipun tidak ada bukti yang menyebutkan bahwa KDRT marak di keluarga UEA, masalah ini tetap menjadi perhatian pemerintah dan seluruh kekuatan hukum akan digunakan untuk melawan siapa saja yang melakukan kekerasan, baik verbal atau lainnya secara di luar batas.”
“Pengadilan kita mematuhi kebijakan ketat yang tidak mentoleransi KDRT dalam tingkatan apapun, baik verbal maupun fisik,” tegas Al-Muhairi. [di/klj/hidayatullah.com]