Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

KPI Minta Dijadikan Regulator Tunggal Penyiaran

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 22 Oktober 2010 09:14
Bagikan
Bagikan

 Hidayatullah.com–Sebelum reformasi, wewenang masalah penyiaran dipegang penuh oleh pemerintah. Di era reformasi berdasarkan UU Penyiaran No 32 Tahun 2002, wewenang itu diambil alih oleh Komisi Penyiaran Indonesia. Sayangnya, menurut Anggota Komisioner KPI Pusat, Azimah Soebagjo, implementasi UU tersebut tidak sesuai harapan. 
“Pemerintah masih ikut juga sebagai regulator selain KPI,” kata Azimah Soebagjo, kepada hidayatullah.com, Jumat (22/10). Pemerintah, kata Azimah, saat ini masih jadi aktor utama dalam berbagai perizinan penyiaran. Padahal KPI adalah wakil publik yang dipilih oleh DPR RI melalui serangkaian tes. Untuk itu, lanjut Azimah, dalam Rapat Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KPI beberapa hari lalu salah satu hasil rekomendasinya adalah revisi UU Penyiaran untuk mengembalikan kewenangan KPI sebagai regulator tunggal dalam penyiaran. KPI ini juga akan melakukan sosialisasi secara intensif perubahan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Sedangkan di bidang perizinan, Rapimnas KPI memutuskan Standard Operating Procedure (SOP) perizinan yang lebih efektif dan efisien dalam proses perizinan. Untuk itu, KPI mewajibkan kepada lembaga penyiaran untuk mengikuti proses perizinan sesuai dengan SOP yang ditetapkan KPI.
Dalam pelaksanaan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ), Rapimnas KPI sepakat untuk melaksanakan SSJ sebagaimana diamanatkan UU Penyiaran 2002. Untuk itu, demi kepastian hukum, KPI mendesak pemerintah untuk segera menerapkan dan melaksanakan sistem stasiun jaringan secara konsisten.
Rapimnas KPI diselenggarakan di Hotel Sahid Jaya, Jakarta pada 18-20 Oktober 2010. Rapimnas diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua serta Kepala Sekretariat KPI Pusat dan 29 KPI Daerah (KPID) yang sudah terbentuk di Indonesia. 
Perlu diketahui, hingga saat ini, empat provinsi yang belum membentuk KPID adalah KPID Bangka Belitung, Jambi, Maluku Utara, dan DKI Jakarta. [syaf/hidayatullah.com] 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kemenag Alokasikan Rp 3,2 Triliun untuk Madrasah
Tulisan selanjutnya [Berita Foto] Aspirasi ala HMI

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Muhammadiyah Dorong Media AfiliasiMu Terhubung dalam Satu Ekosistem Digital

Berita
13 Agustus 2026 19:00
Bertemu Pimpinan US CENTCOM, PM Ali al-Zaidi Tegaskan Komitmen Mengakhiri Kehadiran Militer Amerika di Iraq
Suriah akan Ubah Pangkalan Militer Rusia Jadi Pusat Pelatihan Bersama
Dari Kaltim ke Maroko, Dua Hafidz Ini Wakili Indonesia di MTQ Internasional
Dukung Rakyat Gaza yang Bertahan di Utara, Bulan Sabit Merah Palestina Buka RS Lapangan

Terbaru

  • Redam Aksi Protes PM Modi Janjikan Pelatihan AI Gratis untuk Pelajar India
  • PM Anwar Ibrahim Upayakan Pencabutan UU yang Membatasi Kegiatan Politik Mahasiswa
  • Uni Emirat Tetapkan Libur Maulid Nabi 1448 Hijriyah Tanggal 28 Agustus
  • Mantan Profesor Cambridge di Pusaran Tuduhan Plagiarisme Ditemukan Tak Bernyawa
  • Prancis Desak Israel Tangkap Pemukim Yahudi yang Memblokade Rumah Warga Palestina di Qusra
  • PDRM Buru Sindikat Narkoba Terkait Pilot Malaysia yang Ditangkap di Bandara Soetta
  • Mahkamah Konstitusi Prancis Tidak Meloloskan Larangan Media Sosial Bagi Anak
  • Kibarkan Bendera Palestina, Ratusan Warga Yunani Hadang Kapal Pesiar Wisatawan ‘Israel’
  • 70 Ribu Warga Palestina Hadiri Shalat Jumat di Masjidil Aqsha, Ribuan Datang Sejak Subuh
  • Perjanjian Abraham Tawarkan Normalisasi, Pakta Mekkah Tawarkan Keamanan

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?