Hidayatullah.com–Dekatnya hari raya Idul Qurban, yang dibarengi dengan banyaknya musibah akibat fenomena bencana alam di Indonesia, membuat Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah memfatwakan pada masyarakat agar memberikan sebagian rizkinya untuk membantu korban bencana.
Dalam Fatwa yang ditandatangani oleh ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof.Dr. Syamsul Anwar, M.A dan juga sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Drs. H. Dahwan, M.Si tersebut, mengungkapkan ‘Beragama secara otentik tidak hanya sekedar menjalankan ibadah seperti salat, puasa, qurban atau ibadah lainnya belaka, tetapi juga mencakup pelaksanaan komitmen sosial dalam wujud perkhidmatan kepada sesama, kepedulian terhadap penderitaan orang lain serta keterlibatan dalam upaya mengatasi problem sosial dan kemanusiaan. Dalam fatwa tersebut diuangkapkan, bahwa kegagalan dalam mewujudkan komitmen sosial tersebut sama artinya dengan mendustakan agama itu sendiri. Ini sangat jelas ditegaskan dalam surat al-Maun (surat no. 7) dalam al-Quran.’
Salah satu butir fatwa yang ditandatangani tanggal 29 Oktober 2010 tersebut adalah: Mereka yang mampu untuk memberikan bantuan kepada mereka yang terkena musibah gempa bumi / tsunami, letusan Gunung Merapi dan banjir secara memadai dan sekaligus dalam waktu yang sama dapat melaksanakan ibadah qurban, kedua macam amal ini dapat dilaksanakan secara bersama. [muh/cha/hidayatullah.com]