Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Vonis Ketua FPI Bekasi Dibacakan Hari Ini

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 24 Februari 2011 05:42
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Setelah melewati proses persidangan selama hampir dua bulan, Kamis (24/2) majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi akan membacakan vonis terdakwa Murhali Barda, terkait dugaan keterlibatan dalam bentrokan  antara umat Islam dengan massa Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Ciketing Asem Bekasi, Jawa Barat.

Terdakwa yang juga Ketua nonaktif Front Pembela Islam (FPI) Bekasi dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) enam bulan penjara karena melanggar pasal 335 KUHP ayat 1 ke 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Dalam menghadapi sidang ini, tim kuasa hukum Murhali mengaku tak melakukan persiapan khusus. Namun, jika akhirnya Murhali divonis bersalah, tim kuasa hukum akan menyiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya.

“Kita dengar dulu putusannya besok (hari ini),” kata Shalih Mangara Sitompul, SH, kuasa hukum Murhali, kepada hidayatullah.com, Rabu (23/2).

Pada sidang pembacaan tuntutan Senin, 7 Februari lalu, Shalih mengatakan, jaksa dalam tuntutan itu menggunakan dasar pertimbangan bahwa terdakwa telah menghalang-halangi pihak lain dalam beribadah.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Shalih mengkhawatirkan jika dasar tuntutan JPU dijadikan oleh majelis hakim sebagai bahan pertimbangan amar putusan dalam menghukum terdakwa,  maka dikhawatirkan putusan  hakim tersebut itu menjadi yurisprudensi sesat dan menyesatkan. Padahal pihak HKBP Ciketing beribadah di lahan yang tak memilki izin, seperti yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) tentang pendirian rumah ibadah.

Maka dengan demikian, tegas Shalih, akan muncul yurisprudensi yang membolehkan orang beribadah di tempat yang tak memiliki izin. “Boleh jadi orang akan mendirikan rumah ibadahnya semaunya saja tanpa mengindahkan PBM tersebut. Bagi orang yang menghalangi dapat dilaporkan ke Polisi,” tandasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Istana Bantah Presiden Resmikan Rumah Judi
Tulisan selanjutnya KPI Siap Mediasi Polemik Seskab dengan Media

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pengadilan Iraq Penjarakan 7 Warga Prancis Anggota ISIS

Berita
30 Oktober 2026 10:49
Tersangka Penembakan di Pinggiran Paris Menarget Orang Berpenampakan Muslim atau Afrika
Korea Selatan Pidanakan Siswa yang Curang dengan Kacamata Pintar
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tuntunan di Tengah Krisis Keteladanan
Standardisasi Dai MUI Buka Pintu Pengabdian Alumni Timur Tengah

Terbaru

  • Standardisasi Dai MUI Buka Pintu Pengabdian Alumni Timur Tengah
  • Garda Revolusi Iran Klaim Lumpuhkan Dua Drone AS di Selat Hormuz
  • MUI Apresiasi Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo terkait Penggeledahan Pesantren Hamalatul Qur’an
  • MUI: Petugas Ibadah Haji Harus Muslim, Nonmuslim Bisa Bantu Teknis
  • Bekas Jubir Militer ‘Israel’ Akui Memanipulasi Kebenaran Genosida Gaza
  • Lancarkan Serangan ke Pulau Qeshm Iran, AS: ‘Tindakan Defensif’
  • Kapolres Sukoharjo Dicopot dari Jabatannya Buntut Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an
  • Tifatul Sembiring Desak Kapolda Jateng Dicopot Buntut Penggeledahan Pesantren Himalatul Qur’an
  • Liga Arab Desak Penyelidikan Internasional Usut Penyiksaan Tahanan Palestina oleh ‘Israel’
  • KH Cholil Nafis Raih Penghargaan Tokoh Syariah 2026

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?