Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Dianggap Terlarang, Ahmadiyah Kecewa SK Walikota

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 28 Februari 2011 14:33
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com — Keputusan Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pelarangan aktivitas jamaah Ahmadiyah dengan pertimbangan agar terjalin kerukunan antarumat beragama sekaligus untuk menjaga suasana Kota Samarinda agar tetap kondusif, ditanggapi dingin Jemaat Ahmadiyah di kota ini.

Juru bicara Ahmadiyah Hafizurrahman Danang, mengatakan pihaknya terusik dengan munculnya SK Wali Kota Nomor: 200/160/FKPPM.1/II/2011.

“Memang secara fisik belum ada ancaman bagi kami. Tetapi dengan keluarnya SK wali kota itu akan membuka ruang terjadinya intimidasi dari kelompok tertentu kepada kami,” kata Hafizurrahman dikutip Kaltim Post, Senin (28/2).

Hafizurrahman kala itu memberi penjelasan didampingi perwakilan Forum Pelangi Kaltim dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kaltim.

Menurut dia, konferensi pers ini sebagai bentuk hak jawab atas apa yang dialami Ahmadiyah. Termasuk tekanan dari SK wali kota tersebut. 

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kami juga warga negara. Bumi ini semuanya suci untuk beribadah, kecuali wc,” imbuhnya, seraya meyakinkan bahwa aktivitas mereka sama dengan umat Islam pada umumnya, yaitu, shalat dan mengaji.

Disebutkan dia, warga Ahmadiyah sudah eksis di Samarinda sejak 1995 silam. Kelompok tersebut kini berjumlah lebih dari 50 orang, dengan aktivitas keseharian beragam. Ada pengusaha, ada politisi, dan ada pegawai. Jumlah tersebut terbanyak dibanding yang ada di kabupaten/kota lainnya se-Kaltim.

“Kami menganggap, Wali Kota terburu-buru mengeluarkan SK itu. Yang menurut kami, hanya karena desakan pihak-pihak tertentu. Parahnya lagi, dalam SK itu disebutkan tidak membuka ruang dialog dengan Ahmadiyah,” timpal Merah Johansyah, perwakilan Forum Pelangi.

Indra dari LBH Kaltim menambahkan, keluarnya SK Wali Kota tentang pelarangan aktivitas Ahmadiyah di Samarinda akan disikapi secara hukum. Pihaknya berencana akan menggugat wali kota ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.

“Karena ini ranah TUN, maka kami akan gugat ke PTUN. Namun, kami masih akan melihat perkembangan dalam waktu dekat,” tandasnya.

Sementara itu Walikota Jaang menegaskan, penerbitan SK pelarangan Ahmadiyah tersebut bukan karena adanya desakan dari masyarakat. “Tetapi murni untuk menjalin erat kerukunan antarumat beragama sekaligus berharap agar Samarinda tetap aman,” kata Jaang.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda KH Zaini Naim juga telah membeberkan sejumlah dugaan penyimpangan dilakukan jamaah Ahmadiyah.

Menurut dia, MUI menyambut positif terbitnya SK wali kota tersebut. “Setelah SK pelarangan Ahmadiyah diterbitkan, maka Kementerian Agama Samarinda harus memberi pembinaan kepada jamaah Ahmadiyah untuk dibimbing menuju jalan yang benar,” jelasnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ini Alasan Qadhafi Mungkin Masih akan Bertahan (2)
Tulisan selanjutnya Lebih 500 Ulama NTB Deklarasikan Bekukan Ahmadiyah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat

Berita
5 Juni 2026 06:00
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Terbaru

  • 123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?