Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Hakim : Jangan Seperti Katak Dalam Tempurung

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 6 Juli 2011 14:09
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Hakim Ketua sidang gugatan cerai pasangan mantan Islam Jamaah/LDII Adam Amrullah dengan Narendra Garini Anutama tetap meminta kedua pasangan untuk rujuk. Hakim Ketua sidang yang berlangsung di Pengadilan Agama Kota Bekasi itu, Masyhudi, juga meminta agar Nerendra tidak belaku seperti katak dalam tempurung.

Hal itu dikatakan Masyhudi terkait keterangan Adam yang mengatakan, dirinya digugat cerai oleh Rendra karena keluar dari Islam Jamaah/LDII dan telah dianggap murtad oleh LDII/Islam Jamaah. Masyhudi mengatakan, perkataan Adam memang belum dibuktikan kebenarannya.

“Namun, kalau itu benar, Narendra tidak boleh mengatakan Adam kafir atau sesat hanya karena sudah tidak Islam Jamaah lagi,” kata Masyhudi pada sidang yang berlangsung pagi tadi, (06/07/2011).

Sebelumnya Adam mengatakan kepada majelis hakim, dirinya mulai terbuka sejak dia banyak bertanya kepada para ustadz ketika di Umrah ke Tanah Suci Makkah tahun 2008 lalu. Sejak itu dia mendapatkan penjelasan dan kesimpulan, bahwa orang Islam walaupun tidak berbaiat dan tidak masuk jamaah LDII, tidak boleh dikafirkan.

Karena itulah Masyhudi menasehati Rendra mau mendengar pendapat orang lain seperti Adam. “Jangan seperti katak dalam tempurung!” ujar Masyhudi.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kedua hakim anggota, Jajat Sudrajat dan Asmawati juga meminta keduanya untuk rujuk. Rendra terlihat sesunggukan menahan tangis dan air mata. Dia tidak mengatakan mau atau tidak untuk rujuk, hanya mengatakan takut untuk bersama Adam lagi. Karena menurutnya Adam akan berlaku kasar. Meski Rendra pun mengakui Adam tidak pernah berlaku kepadanya.

Untuk itu Majelis Hakim masih mengusahakan keduanya untuk rujuk. Adam dan Rendra diberi waktu tiga pekan untuk mengupayakan damai di luar sidang. Sidang akan kembali digelar pada 27 Juli 2011.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 80 Persen Anak Kemungkinan Jadi Pecandu Situs Jejaring Sosial
Tulisan selanjutnya Pengadilan Hariri Tutup Mata Ungkap Keterlibatan Zionis

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
Pejabat Libanon Konfirmasi Keikutsertaan Negaranya dalam Pembicaraan dengan Israel di Roma
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?