Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Jogja Sehat Tanpa Tembakau Kawal Perda Kawasan Tanpa Rokok di DI Yogyakarta

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 14 Februari 2013 10:12
Bagikan
di Gunungkidul,larangan merokok berlangsung pada acara-acara desa
Bagikan

Hidayatullah.com–Ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok di sejumlah kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai menuai protes dari kelompok yang pro terhadap rokok. Namun, Jogja Sehat Tanpa Tembakau (JSST) Yogyakarta bertekad mengawal Perda tersebut hingga dilaksanakan.

Dalam diskusi memperingati dua tahun JSST Rabu (13/02/2013), Ketua Divisi Advokasi JSTT Yogyakarta, Fauzi mengungkapkan, meski jaringan ini belum melahirkan kebijakan khusus sejak didirikan dua tahun lalu, namun peran JSTT untuk memberikan masukan kepada pemerintah maupun anggota legislatif terkait Perda tersebut telah banyak dilakukan.

Bahkan, pihaknya mengaku siap melakukan pengawalan terhadap perjalanan Perda KTR ini di Kabupaten Sleman, Bantul, dan Gunungkidul, yang menurutnya begitu ditetapkan bisa langsung dilaksanakan tanpa perlu sosialisasi.

“Di Kabupaten Sleman Perda KTR ini berjalan mulus, namun di Kabupaten Bantul, Perda serupa hampir digagalkan oleh Pemerintah kabupaten Bantul sendiri, dengan dalih banyak masyarakat yang menolak Raperda tersebut,” ungkapnya.

Fauzi menjelaskan, alasan kelompok yang menolak adalah ditakutkan banyak pihak yang merugi bila Raperda tersebut ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Bantul. Pihak-pihak yang dimaksud adalah petani tembakau, pedagang rokok, dan industri rokok.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Karena itu menurut Fauzi, memasuki tahun ketiga, JSST akan mengintensifkan jaringan komunikasi ke masyarakat agar lebih mudah menyosialisasikan dan mendukung gerakan Jogja Sehat Tanpa Rokok.

“Prioritas JSST saat ini adalah memanfaatkan jejaring sosial dan media cetak dan online untuk mengkampanyekan gerakan tanpa rokok ini. Pihaknya juga akan memberikan layanan medis dan pendampingan terhadap para pencandu rokok yang berniat berhenti merokok,” tambahnya.

Sementara itu, Divisi Penyuluhan Masyarakat Dinas Kesehatan Gunung Kidul Yogyakarta, Purwo menegaskan, di beberapa desa di Gunungkidul sudah membuat peraturan larangan merokok saat berlangsungnya acara-acara desa. Hal tersebut justru merupakan inisiatif warga sendiri yang ditandatangi pejabat RT, RW, hingga dukuh.

“Inisiatif masyarakat di Gunungkidul untuk memberlakukan kawasan tanpa rokok ini didukung oleh Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 22 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok,” jelas Purwo.*/Jidi, Jogja

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migraterokok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Orangtua dan Guru Harus Waspadai Peringatan Valentine sebagai Momen Kebebasan Seks
Tulisan selanjutnya Muslim Beriman “Pantang” Rayakan Valentine’s Day

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Oman Serukan Rute Alternatif Pengiriman LNG Supaya Tidak Lewat Hormuz

Berita
19 September 2026 09:54
LPH Hidayatullah Hadir di MIHAS 2026, Perkuat Jejaring Halal Internasional
LPH Hidayatullah Perkuat Kemitraan dengan Maybank, Fasilitasi 1.000 Sertifikat Halal untuk UMK Indonesia
Wajib Halal Oktober 2026, Pemerintah Kedepankan Pembinaan
Kompleks Makam Imam Al-Bukhari Kembali Dibuka Usai Renovasi Besar-Besaran

Terbaru

  • Kompleks Makam Imam Al-Bukhari Kembali Dibuka Usai Renovasi Besar-Besaran
  • LPH Hidayatullah Perkuat Kemitraan dengan Maybank, Fasilitasi 1.000 Sertifikat Halal untuk UMK Indonesia
  • LPH Hidayatullah Hadir di MIHAS 2026, Perkuat Jejaring Halal Internasional
  • Wajib Halal Oktober 2026, Pemerintah Kedepankan Pembinaan
  • MUI Dorong Percepatan Sertifikasi Halal Program MBG
  • Kelompok Pro-Zionis Teror Media Australia dengan 40 Ribu Email Komplain
  • Turki Minta Dunia Bersatu Lindungi Anak di Ruang Digital
  • Pelatih Irlandia Menyebut Timnya Jengkel Harus Melawan ‘Israel’
  • Perkuat Ukhuwah, UII Dalwa dan Majelis Ugama Islam Pattani Gelar Dialog Keislaman Melayu-Nusantara
  • Lebih dari 160 Atlet Irlandia Serukan Boikot Laga Lawan ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?