Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tim Ahli MPKU Muhammadiyah: NU Ada Kemajuan Makruhkan Rokok

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 1 Oktober 2013 13:47 1:47 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 1 Oktober 2013 13:47
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Tim Ahli Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Dr. Sudibyo Markus mengapresiasi sikap masyarakat Indonesia yang semakin memahami bahaya rokok. Termasuk sikap Ormas Nahdlatul Ulama (NU) yang dinilai sudah memakruhkannya.

“Teman kita di NU, sudah maju satu tapak, entah beberapa tapak, teman-teman dari NU sudah menganggap (rokok) ini makruh (artinya) dikerjakan nggak dosa tapi kalau dihindari lebih bagus,” ujar Markus di Aula Pusat Dakwah Muhammadiyah Jakarta, Jalan Menteng Raya no. 26 Jakarta Pusat, Senin (30/09/2013) siang.

Dia pun mengapresiasi sikap NU yang telah mengharamkan merokok di tempat-tempat umum, seperti masjid dan sebagainya.

“(Meski) kita berbeda dengan mereka,” imbuhnya terkait pemakruhan rokok tersebut.

Indikasi lain semakin baiknya sikap masyarakat terhadap rokok, bagi Markus, adanya penetapan hukum rokok oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Ijtima’ Ulama Fatwa III di Padang Panjang, Sumatera Barat 2009 silam.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Meski saat itu, MUI hanya mengharamkan rokok untuk anak, remaja, wanita hamil, dan di tempat umum, singgungnya.

Penyampaian ini diungkapkan Markus saat membahas Hasil Polling Mengenai Sikap dan Dukungan Masyarakat Terhadap Kebijakan Pengendalian Tembakau bersama Indonesia Institute for Social Development (IISD) dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka.

Seperti diketahui, Majelis Tarjih dan PP Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa haram merokok pada 9 Maret 2010.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:harammakruhMuhammadiyahNUrokok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Cinta Ulama Al Azhar terhadap Kucing “Mahiyah”
Tulisan selanjutnya Sarjana Diimbau Selalu Tingkatkan Kompetensi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?