Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Wali Kota Surabaya Tutup 396 Minimarket Untuk Lindungi Toko Tradisional

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 31 Maret 2015 09:17 9:17 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 31 Maret 2015 09:16
Bagikan
Petugas memasang stiker tanda pelanggaran Perda pada toko modern di Surabaya
Bagikan

Hidayatullah.com– Petugas Satpol PP Kota Surabaya sebagai “pasukan” Wali Kota Tri Rismaharini akhirnya memulai penutupan 396 toko modern atau minimarket mulai Senin (30/3/2015).

Aksi penutupan ini merupakan tindak lanjut sikap tegas Risma demi melindungi toko tradisional. Aksi penutupan dilakukan setelah memberikan dua surat peringatan pelanggaran izin.

“Toko modern tidak boleh buka di perkampungan. Jangan sampai kondisi itu berlangsung terus sampai toko tradisional mati semua,” kata Risma dikuti Surya.

Di Surabaya, penutupan atau penghentian paksa operasional toko modern akan dilakukan secara bertahap, melibatkan sekitar 50 petugas gabungan dari SKPD terkait dan jajaran samping.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, pihaknya belum bisa menyebutkan akan dimulai dari wilayah mana penertiban toko modern yang belum melengkapi izin. Ini lebih disebabkan alasan teknis untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dijelaskan Irvan, langkah penutupan paksa terhadap toko modern yang belum melengkapi izin sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang toko modern dan Perda-perda lain.

Aturannya, semua toko modern di Kota Surabaya harus memiliki izin lengkap sesuai persyaratan. Jika ada pelanggaran maka toko modern dilarang beroperasi tanpa terkecuali.

Dalam melakukan penertiban toko modern, ungkap Irvan, Satpol PP akan melakukan penyegelan di semua pintu toko modern. Semua pembeli dan karyawan yang ada di toko modern tersebut diharapkan mengosongkan bangunan sebelum penyegelan.

Toko modern yang disegel tidak boleh untuk dimasuki dengan alasan apapun.

“Apabila ada yang nekat masuk dan merusak segel toko modern maka akan diproses sesuai hukum pidana yang ada, dan aparat kepolisian siap menindaklanjuti hal itu,” ucap Irvan.

Meski demikian, menurut Irvan, Pemkot Surabaya tetap memberikan kesempatan bagi pemilik toko modern untuk mengurus izin yang diperlukan.

Pemkot Surabaya sekarang ini telah memberikan kemudahan bagi pemilik toko modern untuk mengurus sendiri izin yang dibutuhkan tanpa harus melalui perantara di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Kota Surabaya.

“Jadi silakan datang ke UPTSA untuk mengurus izin toko modern. Nanti bisa mengetahui dan diberikan pengarahan jika belum mengerti atau tidak tahu proses pengurusan izin,” tutur Irvan.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Pemkot Surabaya
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya [Video] Kisah Ibu Yang Diterlantarkan Anaknya di Sebuah Gubuk
Tulisan selanjutnya Kemenag Bentuk Satgas LKS Usut Kasus Penghinaan Sahabat Nabi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pejabat Malaysia Sebut Waze Petakan Lokasi Sensitif Negara

Berita
28 Oktober 2026 05:00
KH Cholil Nafis Raih Penghargaan Tokoh Syariah 2026
Korea Selatan Pidanakan Siswa yang Curang dengan Kacamata Pintar
Liga Arab Desak Penyelidikan Internasional Usut Penyiksaan Tahanan Palestina oleh ‘Israel’
Pintar Saja Tidak Cukup, Ilmu Harus Bersendi Akhlak

Terbaru

  • Kapolres Sukoharjo Dicopot dari Jabatannya Buntut Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an
  • Tifatul Sembiring Desak Kapolda Jateng Dicopot Buntut Penggeledahan Pesantren Himalatul Qur’an
  • Liga Arab Desak Penyelidikan Internasional Usut Penyiksaan Tahanan Palestina oleh ‘Israel’
  • KH Cholil Nafis Raih Penghargaan Tokoh Syariah 2026
  • Muhammadiyah Tawarkan Pendampingan Hukum untuk Kasus di Ponpes Hamalatul Qur’an
  • Auditor Halal sebagai Mata Rantai Kebaikan dalam Pengabdian
  • LBH Hidayatullah Kecam Penggerebekan Sewenang-Wenang Aparat di Pesantren Hamalatul Qur’an Sukoharjo
  • Prancis dan Chad Bina Ulang Hubungan Militer
  • Pintar Saja Tidak Cukup, Ilmu Harus Bersendi Akhlak
  • Korea Selatan Pidanakan Siswa yang Curang dengan Kacamata Pintar

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?