Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

Direktur LPPOM: Gelatin Bukan Produk Istihalah

Ahmad
Terakhir diupdate: 5 Juni 2015 08:43 8:43 am
Ahmad
Dipublikasikan 5 Juni 2015 08:43
Bagikan
ilustrasi
Bagikan

Hidayatullah.com–Dr Ir Lukmanul Hakim, M.Si, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obatan-obatan, dan Kosmertika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengatakan saat ini istihalah (perubahan) merupakan isu populer dalam sertifikasi produk terutama pagan.

Isu istihalah ini menjadi perdebatan di kalangan ulama. “Isu inilah yang menjadi latar belakang dan mendorong saya menyusun disertasi tentang istihalah,” kata Lukmanul Hakim saat tasyakur gelar doktoral yang diraihnya, Kamis (4/6/2015) pagi di Hotel Savero, Bogor, Jawa Barat.

Pada 1 April 2015 lalu, Lukmanul Hakim berhasil mempertahankan disertasi yang berjudul ‘An Islamic and Sctentific Perspective on Istihalah’ dan meraih gelar doktor dari Islamic University of Europe (IUE) Rotterdam, Belanda. Ia lulus dengan predikat cum laude.

Menurut Lukmanul Hakim, penggunaan gelatin babi tidak termasuk pada bagian istihalah, yakni dibolehkannya bahan-bahan haram berubah menjadi halal karena dianggap terjadi perubahan zat.

“Pengertian istihalah yang dipakai oleh beberapa pihak tidak bisa dijadikan landasan untuk menghalalkan sesuatu sesuai syariah,” tegas Lukmanul Hakim.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

Pandangan Lukmanul Hakim seolah menjawab diskursus publik selama ini mengenai istihalah yang oleh beberapa kalangan dianggap legitimate secara syariah. Dalam konferensi yang membahas masalah halal di Kuwait dinyatakan bahwa gelatin hewan termasuk babi halal digunakan di dalam produk makanan, karena gelatin dianggap produk istihalah.

“Tidak bisa dikatakan bahwa gelatin babi itu adalah bagian dari istihalah. Artinya, jika gelatin berasal dari babi maka hukumnya sama dengan babi, yakni haram,” kata Lukmanul Hakim.

Berbeda dengan istilahalah pada khamar yang berubah menjadi cuka. Pada perubahan dari khamr ke cuka terjadi perubahan secara keseluruhan yang mencakup perubahan molekul kimia, sifat kimia, bentuk fisik, serta sifat fisik.

“Sementara gelatin babi itu hanya terjadi perubahan sebagian yaitu perubahan sifat kimia dan sifat fisik saja,” tegas Lukmanul Hakim.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:babiDr Ir Lukmanul HakimgelatinhalalharamIstihalahlppomMUI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya wudhu MUI: PBB dan ASEAN Harus Desak Myanmar Akui Muslim Rohingya
Tulisan selanjutnya Pakar Pendidikan Australia: Materi Pornografi Internet Banyak Jadi Guru Seks Anak Muda

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

Berita
16 Oktober 2026 14:29
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan
Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi
Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?