Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Profesor Leiden Nilai Revisi KUHP Tantangan Dunia Hukum Indonesia

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 22 Oktober 2015 08:08 8:08 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 22 Oktober 2015 08:15
Bagikan
Foto: Dr. Fatma (kanan), Prof Nicko Keizer dan Dr. Marjao (kiri)
Bagikan

Hidayatullah.com–Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah tantangan bagi dunia hukum di Indonesia.

Demikian disampaikan guru besar hukum pidana dari Universitas Leiden Profesor Nicko Keizer dalam diskusi yang diselenggarakan Fraksi PKS DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/10/2015).

“Pembuatan hukum kriminal pada zaman demokratis di Indonesia setelah orde baru menghasilkan kesulitan dan kemudahan masing-masing. Pada Orde Baru, pemerintah menentukan apa yang dilarang, dalam aspek positif atau negatif, hal ini membuat orang tidak dapat mudah mengkritik hukum tersebut,” kata Keizer dalam diskusi bertema revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/10/215) dalam rilisnya.

Diskusi yang digelar dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia membahas tantangan yang dihadapi pada era Indonesia kontemporer dalam membuat hukum pidana yang dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

Revisi KUHP kini perlu memperhatikan banyak pihak karena tuntutan demokrasi yang berkembang di Indonesia.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kita perlu mendengarkan aspirasi dari banyak pihak dan menghabiskan banyak waktu untuk merumuskan produk hukum yang terbaik,” kata Keizer.

Sebagaimana diketahui, Fraksi PKS DPR RI melaksanakan diskusi revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan mengundang pakar hukum dari Belanda. Associate Proffesor Universitas of Leiden Dr. Fatma (kanan), Prof Nicko Keizer (mantan Hakim Agung) & Dr. Marjao dari Universitas Leiden Belanda didaulat sebagai narasumber dalam diskusi ini.

Fraksi PKS mendukung revisi KUHP dengan berbagai catatan, diantaranya mengenai pasal hukuman mati. Fraksi PKS menilai hukuman mati masih diperlukan di Indonesia.*

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BelandaDr. FatmaKUHPProf Nicko Keizerrevisi UUundang-undang
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Warga Babakansari Menolak Perayaan Asyuro
Tulisan selanjutnya Rais Aam PBNU Nilai Laporan Manager Terkait Tolikara Sudah Sesuai Fakta

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Berita
15 Oktober 2026 14:10
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?