Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ini Pertimbangan MUI dan Ormas-ormas Islam Dorong LGBT Dilarang

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 17 Februari 2016 22:39 10:39 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 17 Februari 2016 22:30
Bagikan
KH Ma'ruf Amin (tengah) bersama para pimpinan ormas menunjukkan surat pernyataan sikap terhadap LGBT (17/02/2016).
Bagikan

Hidayatullah.com– Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan pimpinan ormas-ormas Islam mengeluarkan pernyataan sikap terkait lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender (LGBT).

Pernyataan itu dikeluarkan dalam musyawarah di kantor MUI, Jl Proklamasi, Jakarta, Rabu, 8 Jumadil Awwal 1437 (17/02/2016). Apa saja pertimbangan MUI mengeluarkan pernyataan tersebut?

“Pertama, aktivitas LGBT telah diharamkan dalam Islam dan agama-agama samawi lainnya. Demikian juga mengkampanyekannya,” ujar Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin dalam jumpa pers usai musyawarah. [Baca: Pemerintah Didorong Menegaskan LGBT sebagai Kejahatan Lewat UU]

Kedua, sebutnya, aktivitas LGBT bertentangan dengan Pancasila sila 1 dan sila 2; UUD 1945 khususnya Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 28 J; dan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Selanjutnya, sebut Kiai Ma’ruf, aktivitas LGBT bertentangan dengan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan, serta Fatwa MUI tahun 2010 tentang Transgender.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dalam Fatwa Nomor 57 Tahun 2014, jelasnya, dinyatakan bahwa homoseksual –bagi pria maupun wanita– dan sodomi hukumnya haram dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah).

“Oleh karena itu, kepada para pelakunya dapat dikenakan hukuman hadd dan/atau ta’zir oleh pihak yang berwenang,” ungkapnya.

Pertimbangan selanjutnya, tambah dia, LGBT merupakan suatu penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan.

“Dan dapat menjadi sumber berbagai penyakit menular, seperti HIV/AIDS,” ujarnya.

Atas keempat pertimbangan itu, MUI dan Ormas Islam Desak Pemerintah Larang Propaganda LGBT.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:darurat LGBThomoseksuallesbianlgbtMajelis Ulama IndonesiaMUIormas Islampropaganda
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Lidah Pangkal Bencana
Tulisan selanjutnya Direktur AIDA: Terorisme Bukan Bagian dari Pesantren

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Sebut Puluhan Pesawat Maskapai Nasional Hancur dalam Serangan AS-Israel

Berita
20 Oktober 2026 19:37
Jutaan Dolar Dana Nasabah Syariah HSBC Diduga Mengalir ke Perusahaan Senjata terkait ‘Israel’
Makin Banyak Pemukim ‘Israel’ yang Hindari Wajib Militer, Jumlahnya Tembus 110.000
Kelas SPI: Teguh dengan Konsep Din, Lawan Penyimpangan Literasi
Arab Saudi Tembak Jatuh 4 Drone di Riyadh dan Dua Wilayah Lain

Terbaru

  • Bandara Riyadh Kembali Melayani Penerbangan Internasional
  • Sebagian Pecahan Rudal Balistik Houthi Jatuh di Mekah
  • Gereja di Yordania Diserang, Raja Abdullah Janji akan Menuntut Balas
  • Didanai Beijing, Pentagon Anggap Confucius Institutes Ancaman Bagi Keamanan Negara AS
  • Lebih dari 100 Juta Nama Dihapus dari Daftar Pemilih India, Mayoritas Muslim
  • Yunani Sahkan Larangan Media Sosial bagi Anak di bawah 15 tahun
  • Dua Tentara Penjajah ‘Israel’ Tewas dalam Baku Tembak di Tepi Barat
  • Cegah Data Jatuh ke Tangan ‘Israel’, Malaysia Larang ASN Pakai Waze
  • Kelas SPI: Teguh dengan Konsep Din, Lawan Penyimpangan Literasi
  • Jihad Santri di Era Modern

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?