Hidayatullah.com– Pelaku dan pegiat lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender (LGBT) didorong untuk bisa dipidanakan. Oleh karena itu, pelarangan LGBT secara hukum nasional harus segera diproses.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Pimpinan Ormas-ormas Islam menyatakan sikapnya terkait proses tersebut dalam jumpa pers di kantornya, Jl Proklamasi, Jakarta, Rabu, 8 Jumadil Awwal 1437 (17/02/2016).
“Mendorong proses legislasi dan/atau peraturan perundangan-undangan yang pada intinya memuat; pertama, menegaskan pelarangan terhadap aktifitas LGBT dan aktifitas seksual menyimpang lainnya, dan menegaskan (LGBT) sebagai kejahatan (jarimah),” ujar Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin.
Kedua, lanjutnya, memuat keharusan adanya rehabilitasi bagi setiap orang yang memiliki kecenderungan seks menyimpang untuk dapat kembali normal.
“Ketiga, memidanakan setiap orang yang melakukan aktifitas LGBT dan seks menyimpang lainnya, (termasuk yang) mengajak, mempromosikan, (dan) membiayai,” ujarnya.
Pernyataan itu dikeluarkan setelah dimusyawarahkan oleh MUI bersama para pimpinan ormas Islam. Diberitakan media ini sebelumnya, MUI dan Ormas Islam Desak Pemerintah Larang Propaganda LGBT.
Kiai Ma’ruf mengaku akan segera melakukan konsolidasi dengan pemerintah secara khusus terkait LGBT.
“Selalu –dalam menghadapi perilaku menyimpang, aliran menyimpang, radikalisme– kita bekerjasama dengan pemerintah,” ujarnya ditemui hidayatullah.com usai jumpa pers.
Musyawarah itu dihadiri setidaknya 35 tokoh dan utusan berbagai ormas Islam. Di antaranya, Tengku Zulkarnain (Wasekjen MUI), Adnin Armas (MIUMI), Zaitun Rasmin (Wahdah Islamiyah), Sulhan (LDNU), Nashirul Haq (Hidayatullah), Ahmad Sadeli Karim (Mathla’ul Anwar), Fahimah Askar (Wanita Al Irsyad), Sabriarti Aziz (BMOIWI), Nani Zuraida (Mushida), dan banyak lagi.*