Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Jendela Keluarga

Gaya Rambut yang Dilarang Menurut Islam

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 18 Maret 2016 15:17 3:17 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 Maret 2016 15:16
Bagikan
Apa Qaza’ itu?” Nâfi’ menjawab, “Sebagian kepala anak kecil digundul, dan sebagian yang lainnya ditinggalkan.”
Bagikan

ISLAM adalah agama yang sempurna. Kehidupan sehari-hari sangat diperhatikan dalam Islam. Tak terkecuali dalam masalah penampilan. Dari ujung kaki sampai ujung rambut juga diatur dalam agama mulia ini. Terkait dengan rambut, menurut para Ulama ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan bagi seorang muslim. Antara lain:

  1. Qaza’

Dalam kitab Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Qaza’ adalah tindakan mencukur rambut anak kecil pada beberapa titik (secara acak) dan membiarkannya di beberapa titik lainnya sehingga tidak beraturan seperti gumpalan awan. Menurut Imam Nawawi qaza’ adalah mencukur sebagian kepala secara total.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa beliau berkata,

ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ‏‎ ‎ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻧَﻬَﻰ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻘَﺰَﻉِ

“Sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam melarang dari Qaza’.”

Baca Juga

Anak Saleh Buah dari Kesalehan Orang Tua?
Muharram, Momen Terbaik Menjadi Ibu Terbaik
Kecantikan Muslimah Sejati
Sebab-sebab Durhaka Istri kepada Suami
Anak Shalih dan Shalihah Takdir Allah, Kita Terus Berusaha

Ditanyakan kepada Nâfi’ yang meriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, “Apa Qaza’ itu?” Nâfi’ menjawab, “Sebagian kepala anak kecil digundul, dan sebagian yang lainnya ditinggalkan.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Lafazh hadits milik Muslim)

Dalam hal ini, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam melarang kegiatan qaza’ ini sebagaimana sabda beliau: “Cukurlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya.”

Terkait sifat rambut Rasulullah, Aisyah ra berkata: “Posisi rambut Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam adalah di atas ujung daun telinga dan di bawah ubun-ubun.”

Para ulama menyebutkan bahwa Qaza’ memiliki empat bentuk;

Pertama, menggundul tanpa berurut. Dia menggundul bagian kanan, bagian kiri, ubun-ubun dan tengguknya.

Kedua, menggundul bagian tengah dan meninggalkan dua bagian lainnya.

Ketiga, menggundul samping-sampingnya dan membiarkan bagian tengahnya.

Keempat, menggundul ubun-ubun saja dan membiarkan bagian yang lainnya. (Baca Asy-Syarah Al-Mumti’ 1/167 karya Syaikh Ibnu ‘Utsamin dan Asy-Syarh Al-Mukhtashar ‘Alâ Zâd Al-Mustaqni’ 1/123 karya Syaikh Shalih Al-Fauzan)

  1. Memanjangkan rambut bila tak memuliakan (merapikan)

Dalam beberapa riwayat disebutkan, rambut Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam panjangnya sampai menyentuh bahunya, sebagaimana dalam banyak hadits, seperti:

عَنِ الْبَرَّاءِ بْنِ عَازِبٍ يَقُوْلُ مَا رَأَيْتُ مِنْ ذِيْ لِمَّةٍ أَحْسَنَ مِنْهُ وَفِيْ رِوَايَةٍ كَانَ يَضْرِبُ شَعْرَهُ مَنْكِبَيْهِ

Dari Bara’ bin Azib, dia berkata, “Aku tidak pernah melihat rambut melampaui ujung telinga seorang pun yang lebih bagus dari (rambut) Rasulullah.” Dalam suatu riwayat lain, “Rambut Rasulullah sampai mengenai kedua bahunya.” (HR. Muslim)

Namun berkaitan dengan hukum memanjangkannya, para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama mengatakan bahwa hal itu hukumnya sunnah. Sedang yang lain tidak.

Yang berdalil memanjangkan rambut adalah sunnah, berasal dari perbuatan Nabi.  Dan meniru Nabi adalah ibadah, sebagaimana dalil Al-Quran;

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيراً

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap Allah dan hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al-Ahzab: 21)

Sedang pendapat kedua memanjangkan rambut hukumnya bukan sunnah, tetapi hanya sekadar adat kebiasaan, dan hukumnya mubah (boleh dilakukan dan boleh tidak).

Yang jelas, memanjangkan rambut harusnya memuliakan dan merawatnya dengan rapi. Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda: “Siapa yang memelihara rambutnya maka hendaklah memuliakannya”.

Arti memuliakan rambut adalah meminyakinya, menyisirnya, dan tidak mencukurnya secara total karena hal tersebut bertentangan dengan memuliakan rambut.

Salah seorang sahabat datang kepada Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassallam dalam keadaan rambut dan jenggot yang acak-acakan. Kemudian Nabi saw menyuruhnya pulang untuk merapikan setelah rapi baru kembali lagi kepada beliau. Setelah itu, Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda: “Tidakkah yang seperti ini lebih baik daripada kalian datang dalam kondisi rambut acak-acakkan dan tidak berminyak sehingga berpenampilan seperti setan?”

  1. Mencat uban dengan warna hitam

Pada hari pembebasan kota Mekkah Abu Quhafah dihadapkan kepada Rasulullah yang saat itu rambutnya terlihat sangat putih. Kemudian Rasul menyuruhnya untuk pergi ke tempat isterinya agar isterinya mewarnai rambutnya dan menghindari warna hitam.

Anas bin Malik pernah ditanya tentang cat rambut Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam. Kemudian ia menjawab: “Rambut Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam tidak beruban kecuali sedikit. Akan tetapi, Abu Bakar dan Umar sepeninggal beliau mewarnai rambut mereka dengan  daun pacar/ inai dan daun katam (sejenis tumbuhan untuk menyuburkan rambut).”

Berdasarkan hal itu, para salafush sholeh dan tabi’in berpendapat bahwa tidak mencatnya lebih baik berdasarkan hadits Rasulullah yang melarang mencat Uban juga beliau tidak mencat ubannya.

Diriwayatkan  Abu Daud,  dari Ibnu Abbas, dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِى آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لاَ يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ (والحديث صححه الألباني في صحيح أبي داود)

“Akan ada di akhir zaman, kaum yang menyemir rambutnya seperti bulu merpati, maka dia tidak mencium bau surga.” (Dalam Shahih Abu Daud)

  1. Menyambung rambut

Menyambung rambut baik itu dengan rambut manusia maupun rambut hewan hukumnya dilarang. Berikut menurut Imam Malik, Ath-Thabari dan banyak Ulama lain menyatakan bahwa menyambung rambut baik itu dengan rambut, wol atau potongan kain dilarang. Sebagaimana sabda Nabi: “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang minta disambung.”

Nah, mari kenali gaya dan potongan rambut anak-anak kita agar tidak jauh dari perintah Nabi kita.*/Khoirul Mu’min, dari berbagai sumber

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:gayagundulmemanjangkan rambutmerapikan rambutpotonganqaza'rambut
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya “Terobosan McJak untuk Jakarta” (2)
Tulisan selanjutnya Wali Kota Bandung Minta Waktu Seminggu Selesaikan Masalah IMB Gereja Rehoboth

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Berita
30 Mei 2026 10:28
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

5 Tips Mendidik Anak agar Cinta Ramadhan
Jendela Keluarga

Sudahkah Anak Kita Diajarkan Akidah?

3 Desember 2022 20:55
Jendela Keluarga

Menjadi Ayah yang “Mesra” dengan Anak

26 November 2022 07:10
Jendela Keluarga

Akhlak Muslimah, Lembutlah dalam Bicara

8 November 2022 21:45
Jendela Keluarga

Hakikat Wanita Shalihah

4 November 2022 10:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?