Hidayatullah.com—Sebanyak 30 pengungsi anak Suriah berusia antara 8 hingga 12 tahun telah dicabuli dalam kurun 3 bulan oleh seorang petugas kebersihan di kamp pengungsi Nizip yang terletak di Provinsi Gaziantep di selatan Turki.
Otoritas Manajemen Bencana dan Kedaruratan Turki (AFAD), pengelola kamp pengungsi itu, mengkonfirmasi kasus tersebut yang “dipantaunya secara seksama.” Menurut AFAD tersangka terancam hukuman 289 tahun,
Seorang petugas kebersihan berinisial E.E. Melakukan “serangan seksual” terhadap sekitar 30 anak laki-laki Suriah dengan usia tertua 12 tahun di tempat mandi, cuci, kakus (MCK) yang berada di kamp pengungsi Suriah tersebut, lapor koran BirGun hari Kamis (12/5/2016) seperti dilansir Hurriyet Daily News.
Menurut laporan itu, tersangka diduga menggiring anak-anak itu ke lokasi-lokasi yang tidak terpantau kamera pengawas dengan cara mengiming-imingi mereka uang 1,5 sampai 5 lira (1 lira Turki sekitar 4.500 rupiah).
Keluarga-keluarga korban mengetahui kebejatan E.E terhadap bocah-bocah lelaki di pengungsian itu setelah seorang anak berinisial H.I memberitahukan serangan seksual yang dilakukan pria petugas kebersihan tersebut. Ayah H.I kemudian melaporkan kasusnya ke gendarmerie (petugas keamanan dan ketertiban publik dengan kewenangan di luar yurisdiksi kepolisian, red) sehingga mendapatkan perhatian dari pihak berwenang, lapor kantor berita Dogan.
Hanya keluarga dari delapan korban yang mengadukan kasus kriminal itu, sementara keluarga korban lainnya tidak membuat pengaduan karena mengkhawatirkan status mereka di Turki, lapor BirGun.
Aparat militer di kamp pengungsian telah memeriksa kamera-kamera pengawas dan mendapati bahwa pelaku membawa anak-anak tersebut ke lokasi yang tidak terpantau, sehingga hal itu dapat menjadi bukti.
Tersangka berusia 29 tahun itu ditangkap setelah laporan masuk pada September 2015. Dalam dakwaan ditegaskan bahwa meskipun tidak ada bukti telah terjadi kekerasan seksual ketika pemeriksaan medis dilakukan, namun kesaksian bocah-bocah tersebut konsisten dan antara keluarga para korban dan E.E. sebelumnya tidak ada permusuhan, sehingga pelaku tidak bisa mengelak.
Pelaku yang di awal mengaku mencabuli satu orang bocah membantah pernyataan yang telah dibuatnya itu dengan alasan dirinya mendapat tekanan. Sejak 5 september 2015 E.E dimasukkan dalam sel tahanan sambil menunggu proses persidangan.
Pusat Hak-Hak Anak yang dikelola Asosiasi Pengacara Gaziantep mengatakan akan ikut memantau dengan seksama kasus tersebut. Demikian pula AFAD.
Sedangkan partai oposisi CHP mengatakan akan mengirim delegasi dari Komisi Investigasi Masalah Migrasi dan Migran untuk meninjau kasus tersebut.*