Oleh: Muhammad Hanif al Hakim
BEBERAPA pekan ini, umat Islam di negeri kita digalaukan oleh kontroversi ‘Islam Nusantara’. Dari tukang bakso hingga presiden ikut bicara. Pro-kontra melanda golongan cendekiawan dan akademisi maupun ormas-ormas ternama. Sebagain menolak mentah-mentah, sementara sebagian yang lain kelihatan siap mempertahankan gagasan itu ‘sampai titik darah terakhir’. Berikut ini analisis sederhana untuk menguak kemusykilan logika dibalik istilah ‘Islam Nusantara’.
Saya ingin melihat persoalan ini dari kacamata linguistik. Pada dasarnya, istilah ‘Islam Nusantara merupakan kata majemuk, yakni gabungan dua kata: ‘Islam’ dan ‘Nusantara’. Pertanyaan saya sederhana, apakah gabungan dua kata ini konstruksi genitif ataukah konstruksi adjektif ? Dalam perbendaharaan kata sehari-hari kita temukan gabungan dua kata seperti ‘rumah makan’, ‘polisi tidur’, ‘nasi kucing’, dan sebagainya.
Pertanyaan kita, apakah gabungan kata-kata semacam itu merupakan penisbatan dan penyandaran, ataukah penyifatan? Distingsi linguistik ini fatal karena ada perbedaan signifikan antara keduanya dari sudut implikasi makna. Apakah ‘nasi kucing’ itu artinya nasi untuk kucing, nasi dengan daging kucing, atau nasi berasal dari kucing, atau nasi kekucing-kucingan? Mereka yang pakar soal bahasa paham benar kalau konstruksi mudhaf-mudhaf-ilayh itu menyimpan arti asal, bahan, bagian, tempat, dan atau kepunyaan. Sementara konstruksi na‘t-man‘ut memberi keterangan sifat, kualitas, kuantitas dan sebagainya.
Nah, istilah Islam Nusantara ini sebenarnya termasuk lafaz murakkab idhafi ataukah murakkab washfi? Pertanyaan mendasar ini luput dari perhatian banyak orang. Kalau jawabannya yang pertama, maka artinya Islam itu dinisbatkan kepada Nusantara. Dan dengan begitu, implikasi logisnya, seolah-olah Islam itu berasal dari Nusantara, terbuat dari Nusantara, bagian dari, untuk atau milik Nusantara.
Padahal kita semua tahu bahwa Islam bukan berasal dari Nusantara, bukan pula terbuat dari Nusantara, dan jelas bukan juga bagian dari Nusantara, karena Nusantara adalah nama kepulauan yang meliputi wilayah Indonesia, Malaysia, Singapura, Brunei, dan Filipina. Sementara Islam itu bukan pulau, jadi tidak bisa dikatakan Islam itu bagian dari Nusantara. Pun tidak bisa diklaim Islam itu milik Nusantara karena Islam itu agama Allah, dan Dialah yang menurunkan dan memeliharanya.
Lalu jika jawabannya yang kedua, yakni sebagai “murakkab washfi”, maka artinya Islam itu disifatkan oleh Nusantara. Ini artinya sama seperti ungkapan ‘anak baik’ (yaitu anak yang disifati dengan kebaikan), dan ‘makanan halal’ (yaitu makanan yang bersifat halal). Jadi, apakah “Islam Nusantara” itu artinya Islam yang bersifat Nusantara? Kalau Nusantara itu adalah kepulauan, apakah artinya Islam itu bersifat kepulauan?
Menurut pengusung gagasan aneh ini, Islam Nusantara bersifat tawassuth (moderat), tidak ekstrim kanan dan kiri, selalu seimbang, inklusif, toleran dan bisa hidup berdampingan secara damai dengan penganut agama lain, serta bisa menerima demokrasi dengan baik. Konon ciri-ciri ini tidak ada pada “Islam Arab” yang dicap radikal, ekstrim dan tidak toleran.
Namun karakterisasi ini sebenarnya tidak didukung oleh data historis, logis maupun statistik. Pencirian semacam ini lebih merupakan pembodohan masal yang dikemas dengan bahasa sophistis agar masyarakat menolak ajaran Islam sejati dan menukarnya dengan ajaran ‘Islam Nusantara’ bikinan intelektual yang tidak jelas keulamaanya dan keikhlasannya.
Ada yang mengklaim ‘Islam Nusantara’ itu cocok untuk menjadi manhaj atau model beragama yang harus senantiasa diperjuangkan untuk masa depan peradaban Indonesia dan dunia, karena ia adalah model Islam yang ramah, terbuka, inklusif dan mampu memberi solusi terhadap masalah besar bangsa dan negara.
Akan tetapi perlu diingat bahwa agama Islam sejak diturunkan kepada Nabi Muhammad tidak pernah diberi embel-embel apapun. Dan Islam yang tanpa ‘Nusantara’ itu saja telah menyelesaikan permasalahan umat manusia dan berhasil membangun peradaban agung di Timur (Baghdad, Nishapur, Kairo, Damaskus) dan di Barat (Andalusia Spanyol dan Anatolia Turki).
Walhasil, mari sama-sama kita renungkan lagi apa perlunya, apa maunya, dan apa musykilnya ‘Islam Nusantara’ itu dari segi linguistik, logika, aqidah, syari‘ah, dan fakta sejarah. Hemat penulis, penggunaan istilah liar semacam ini selain bisa menyesatkan cara berfikir masyarakat awam, juga bisa membuat rusak tatanan bahasa Indonesia secara perlahan yang sebenarnya bisa dicegah lebih dini. Wallahu a’lam.*
Mahasiswa Pascasarjana di CASIS UTM Kuala Lumpur Malaysia, Email: [email protected]