Sambungan dari artikel PERTAMA
Oleh: Ainul Yaqin
BELAKANGAN sesudah itu, sebuah LSM bernama Setara Institute menerbitkan buku hasil penelitian berjudul “Radikalisme Agama di Jabotabek dan Jawa Barat”.
Buku ini merevisi model pengelompokan ala PPIM di atas. FPI yang sebelumnya dikategorikan salafi radikal, pada buku ini tidak dimasukkan ke dalam kelompok tersebut. Setara Institute membuat kategorisasi baru yang disebut tradisionalis Islam yang radikal dan memasukkan FPI di dalamnya. Menurut buku ini, selama ini ada anggapan bahwa kaum Muslim radikal sering diidentikkan sebagai penganut aliran salafy radikal atau neo Wahabi.
Sebaliknya selama ini sering dipersepsi bahwa kaum tradisionalis adalah kelompok yang toleran dan moderat.
Namun temuan riset Setara Institute menunjukan bahwa gerakan Islam radikal tak didominasi oleh aliran modernis seperti kelompok salafy saja. Kaum tradisionalis juga menjadi kelompok yang aktif melakukan aksi-aksi kekerasan atas nama agama.
FPI contohnya. FPI yang selama ini banyak dipersepsikan sebagai sebagai kelompok salafy radikal adalah kurang tepat. FPI adalah penganut aliran tradisionalis. Mereka menganut Mazhab Syafii dan memegang teguh teologi Aswaja (Ahlus Sunnah Wal Jamaah). Praktek keagamaannya pun begitu. Ia juga seorang penganut thariqat Alawiyah. Hal ini bisa dilihat dalam pengajian rutin FPI yang diadakan setiap malam Jumat. Pengajian ini merupakan acara ratiban.
Dalam acara itu ada dua wirid yang selalu dilafadzkan yaitu wirid al Latif dan ratib al Haddad. Dua wirid ini sangat populer dilakukan oleh para penganut thariqat Haddiyah atau sering juga disebut thariqat Alawiyah. (Ismail Hasani dkk, 2010; hal 88-89)
Ciri Radikal Menegakkan Syariat?
Tapi, di sisi lain buku ini telah membuat kerancuan baru ketika menyebutkan ciri-ciri kaum radikal Islam. Menurut buku ini, kaum radikal yang diidentikkan dengan pelaku kekerasan fisik dan non fisik, baik yang tradisionalis maupun modernis mempunyai doktrin yang sama yaitu:
Pertama, menegakkan syari’at Islam adalah kewajiban yang tak bisa ditawar; Kedua, memahami bahwa Amar Ma’ruf Nahi Munkar adalah wajib; dan Ketiga, mempunyai pemahaman bahwa kebanyakan kaum Nasrani selalu punya niat jahat kepada umat Islam dengan merujuk ayat Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 120. (Ismail Hasani dkk, 2010; hal 90-92)
Tiga doktrin di atas bila dikaitkan dengan radikalisme sangat tidak spesifik alias rancu, karena setiap orang Islam yang memahami Islam dengan benar akan membenarkan doktrin tersebut.
Doktrin yang pertama misalnya bahwa menegakkan syari’at Islam adalah wajib, bila orang Islam yang memegangi doktrin seperti ini disebut radikal dalam konotasi negatif ini, maka orang yang paling radikal adalah Nabi Muhammad Saw dan para sahabat-sahabatnya karena merekalah orang-orang yang secara gigih melaksanakan syari’at Islam.
Demikian pula semua orang Islam yang mempunyai pemahaman yang benar adalah radikal, karena mereka pasti berkeyakinan melaksanakan syari’at Islam adalah wajib. Yang disebut syari’at Islam adalah aturan Islam. Maka shalat, puasa, haji adalah bagian dari syari’at Islam.
Demikian pula memilih pemimpin yang baik, jujur dan amanah, tidak karena money politik adalah aturan syari’at Islam. Berpolitik yang baik, tidak menghalalkan segala cara, tidak korup adalah tuntunan syari’at Islam. Jadi aneh bila seorang muslim mengingkari kewajiban untuk menegakan syari’at Islam.
NU misalnya, yang sering dicitrakan sebagai organisasi Islam moderat, tujuan perjuangannya adalah untuk izzul Islam wal Muslimiin menuju terwujudnya jama’ah Islamiyyah (masyarakat Islam) (KH Ahmad Siddiq, 2005: h. 15).
Yang dimaksud dengan masyarakat Islam sudah tentu adalah masyarakat yang kehidupannya diatur menurut syari’at Islam. Sedangkan Izzul Islam wal Muslimiin menurut KH Ahmad Siddiq (2005: h. 104) diartikan sebagai berlakunya ajaran Islam dalam segala segi kehidupan, dan adanya kesetiaan para pemeluknya untuk menyesuaikan kehidupannya dengan hukum dan ajaran Islam. Yang dimaksud hukum dan ajaran Islam tidak lain adalah syari’at Islam. Bahkan dalam perspektif NU, penerimaan terhadap Pancasila adalah manifestasi dari upaya umat Islam Indonesia menjalankan syari’at Islam (KH A. Muchith Muzadi, 2006; 76).
Di dalam al-Qur’an terdapat seruan yang tegas agar setiap muslim masuk kepada Islam secara kaffah (menyeluruh), artinya bersedia menjadikan seluruh aspek kehidupannya diatur oleh syari’at Islam. Lihat firman Allah Subhanahu Wata’ala QS. Al-Baqarah: 208.
Doktrin radikal yang kedua menurut buku Setara Institute adalah mengakui bahwa amar makruf nahi munkar adalah wajib. Penyebutan ini sebagai doktrin kaum radikal juga rancu, karena semua orang Islam yang memahami dan membenarkan ajaran Islam, pasti mengakui bahwa amar makruf nahi munkar adalah kewajiban agama. Perintah untuk menjalankan amar makruf nahi munkar sangat banyak, baik di dalam al-Qur’an maupun al-Hadits.
Kemudian doktrin radikal yang ke tiga menurut buku Setara Institute, bahwa orang Yahudi dan Nasrani cenderung tidak rela pada umat Islam jika tidak mau mengikuti ajaran mereka. Pemahaman seperti ini juga pemahaman Islam yang benar karena memang al-Qur’an menjelaskan seperti ini. Tetapi dalam implementasinya tidak berarti lantas umat Islam boleh bertindak sewenang-wenang terhadap orang Nasrani dan Yahudi. Justru jika syari’at Islam ditegakkan, tidak boleh ada perbuatan sewenang-wenang kepada siapapun, sesuai dengan firman Allah:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. al-Maidah: 8)
Demikian pula firman Allah Subhanahu Wata’ala sebagai berikut:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ(8)إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ(9)
“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Mumtahanan: 8-9)
Mencermati pemahaman radikalisme yang bias seperti di atas, menjadi sangat problematis jika dijadikan acuan dalam program deradikalisasi. Jika upaya deradikalisasi masih tetap berangkat dari pemahaman seperti ini, pantas dicurigai telah dibonceng oleh gerakan syari’ah phobia, atau dengan kata lain sekularisasi terselubung.
Upaya penanggulangan terorisme dengan jalan sekularisasi terselubung atau pendekatan syari’ah phobia seperti ini hampir bisa dipastikan tidak akan menyelesaikan masalah, dan malah menimbulkan masalah baru. Masyarakat Indonesia yang tidak kurang dari 87% nya beragama Islam, sangat bermasalah jika mereka harus dipola dengan dijauhkan dari agamanya. Upaya-upaya seperti ini pasti akan melahirkan ketegangan baru. Semestinya umat Islam yang merupakan elemen mayoritas justru harus terus dipupuk semangat keberagamaannya sehingga menjadi potensi yang positif bagi pembangunan bangsa. Islam jangan dicurigai, karena ajaran Islam adalah aset besar bagi pembangunan bangsa ini. Wallahu a’lam bi al-shawab.*
Penulis adalah Sekretaris MUI Prov. Jatim