Oleh: Ilham Kadir
BULAN Pebruari 2016 lalu, Kementerian Agama (Kemenag RI) menargetkan pengumpulan zakat pada akhir 2016 mencapai Rp5,2 triliun. Target ini berdasarkan asumsi semakin banyaknya lembaga zakat nasional yang berbenah mengelola dana secara digital untuk memudahkan masyarakat.
Ditilik dari sudut bahasa, ‘zakat’ berasal dari kata ‘al-zakah’ yang bermakna ‘al-thuhur’, suci, ‘al-syaraf’, mulia, ‘al-nama”, tumbuh, ‘al-ziyadah‘, bertambah, dan ‘al-barakah’, berkah. Sedangkan ditinjau dari segi istilah zakat adalah kadar yang wajib dikeluarkan dari harta karena telah mencapai nishab (batas minimal) tertentu yang harus dikeluarkan kepada mereka yang berhak dengan syarat-syarat tertentu.
Dari segi hukum, zakat wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang memiliki harta yang telah mencapai nishab dan terpenuhi syarat-syaratnya. Zakat adalah rukun Islam yang ketiga, dalam Al-Qur’an sendiri, hukum zakat dikaitkan dengan kewajiban salat pada 82 ayat. Dalil-dalil kewajiban zakat dengan mudah kita temukan dari Al-Qur’an, hadis, dan ijma’.
Misalnya firman Allah, Ambillah zakat dari sebagian harta mereka–umat Islam–yang dengan itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, (QS.Al-Taubah[9]: 103), atau ayat yang menyandingkan zakat dengan salat, misalnya, Dan dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat, (QS. Al-Baqarah[2]: 110). Pun demikian dalil-dalil dari Hadis Nabi, sangat banyak, antaranya, Tidaklah mereka menolak membayar zakat kecuali mereka akan ditahan memperoleh hujan dari langit, yang kalau tidak karena binatang ternak niscaya mereka tidak akan diberi hujan, (HR. Ibnu Majah dan al-Hakim dengan sanad shahih).
Hadis lain yang juga berupa ancaman, bahwa Nabi bersabda, Barangsiapa yang diberikan harta oleh Allah namun tidak menunaikan zakatnya, maka hartanya pada hari kiamat akan diubah menjadi seekor ular berbisa yang terdapat dua titik hitam di atas matanya yang akan melilitnya dan mematuk kedua tulang rahang seraya berkata, Aku adalah harta simpananmu, kemudian Nabi membaca firman Allah, janganlah sekali-kali orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya pada hari kiamat, (QS. Ali Imran[3]:108), (HR. Bukhari).
Prof. Didin Hafidhuddin dalam “Islam Aplikatif, 2004” menilai bahwa zakat adalah ibadah maaliyah ijtima’iyah, ibadah yang berkaitan dengan harta yang memiliki kedudukan dan posisi yang sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, jika dikelolah dengan baik, amanah, transparan, dan sesuai dengan syariat islamiyah, baik pengambilannya maupun pendistribusiannya.
Selain itu, zakat akan mengembangkan dan memberkahkan harta orang-orang yang berzakat (muzakki), berdasarkan sabda Rasul, Jagalah harta kalian dengan zakat dan obatilah orang yang sakit dengan cara sedekah, dan cegahlah malapetaka dengan berdoa, (HR. Al-Khatib dari Ibn Mas’ud).
Al-Qur’an juga menggariskan bahwa objek zakat (al-amwal az-zakawiyyah) dikemukakan dengan cukup rinci (tafshil), juga bersifat mujmal (global). Yang rinci, seperti emas dan perak (QS. At-Taubah[9]: 34-35); hasil pertanian (QS. Al-An’am[6]: 141), juga dari hadis nabi yang terkait dengan perdagangan, peternakan, dan berbagai propesi lainnya. Hanya saja, klasifikasi objek zakat pada saat sekarang ini sangat terkait antara satu dengan lainnya, misalnya zakat tomat, salak, dangke, ternak ayam, ikan, dan sejenisnya, apakah termasuk pertanian atau perdagangan.
Peran Baznas
Melihat landasan hukum dan filosifis zakat di atas, maka pada dasarnya sudah sangat cukup untuk menyadarkan umat akan urgensi zakat yang akan menjadi tiang agama dan tonggak pemerataan ekonomi bangsa. Posisi zakat, selain menyelamatkan kaum muslimin di akhirat kelak, jika ditinjau dari ilmu ekonomi akan melahirkan konsep kesejahteraan, sebab dengan zakat pemerataan ekonomi akan wujud. Contoh kecil, bahwa para orang kaya sebagai muzakki adalah mereka lebih suka mengimvestasikan dananya di bank dalam bentuk deposito, atau pembelian properti, sementara orang miskin yang menjadi mustahik lebih cenderung konsumtif. Dari sini dapat dilihat dengan budaya zakat maka ekonomi akan berputar secara adil.
Di Indonesia, keadilan ekonomi belum berjalan sesuai harapan. Hanya sekitar tujuh persen penduduk Indonesia yang menguasai sembilan puluh persen ekonomi dan umunya dari non-pribumi. Maka, salah satu cara untuk menegakkan keadilan ekonomi adalah membentuk lembaga zakat yang bertugas sebagai kolektor dan distributor zakat. Lembaga dimaksud adalah Badan Amin Zakat Nasional yang disingkat Baznas.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pembentukan Baznas pertama kali ditetapkan dengan Keputusan Presiden No 8 Tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional sesuai amanat Undang-Undang No 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat yang berlaku saat itu. Setelah perubahan regulasi Baznas berstatus sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Baznas merupakan satu di antara sedikit lembaga nonstruktural yang memberi kontribusi kepada negara di bidang pembangunan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan melalui pengelolaan dana zakat. Baznas mendapat bantuan pembiayaan dari APBN sesuai ketentuan perundang-undangan, namun manfaat yang diberikan Baznas kepada negara dan bangsa jauh lebih besar. Dikaitkan dengan amanat UUD 1945 pasal 34 bahwa “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”, maka peran Baznas sangat menunjang tugas negara. Juga berperan sebagai penyedia bantuan jaminan sosial bagi fakir miskin di tanah air kita. Kehadiran lembaga ini menopang tugas negara dalam mensejahterakan masyarakat, sehingga sewajarnya disokong oleh pemerintah.
Pada pelantikan pengurus Baznas Enrekang priode 2016-2121, Selasa (08/3/2016) melalui sumpah jabatan yang sakral, Bapak Bupati Enrekang, Drs. H. Muslimin Bando, menegaskan bahwa potensi zakat Kabupaten Enrekang, dengan anggaran belanja daerah yang mencapai 1,3 triliun, mencapai 20 miliar rupiah pertahun, itu belum termasuk zakat yang dapat diambil dari masyarakat luas, seperti pertanian, peternakan, perdagangan, daftarnya terus bertambah.
Karena itu, menurut Bapak Bupati, peran Baznas sebagai lembaga negara sangat sentral dalam mempercepat peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat Massenrenpulu. Sementara, Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin yang juga hadir dalam pelantikan tersebut menekankan bahwa zakat yang diambil dari masyarakat harus dikelolah dengan amanah dan propesional, lalu didistribusikan dengan baik dan benar. Sebagai mantan Ketua Baznas Pusat selama dua priode, beliau memaparkan bahwa selama kepemimpinannya, Baznas memberikan prioritas pada Pemerataan pendidikan, Bantuan kesehatan bagi kaum lemah, Pemberdayaan ekonomi rakyat kecil, dan penguatan akidah islamiyah.
Bahkan Guru Besar Institut Pertanian Bogor dan Dekan Pascasarjana Univ. Ibnu Khaldun itu sangat berharap agar Enrekang dengan potensi zakatnya yang begitu besar ditunjang dengan taraf hidup masyarakatnya yang sebagian besar cukup mapan, mampu menjadi Kabupaten Muzakki. Itu berarti zakat yang dikelolah oleh Baznas Enrekang bukan hanya untuk didistribusikan pada tingkat lokal tapi bisa untuk segenap masyarakat Sulawesi Selatan, Indonesia, bahkan luar negeri.
Jika Baznas mampu berbuat sesuai harapan, maka zakat tidak hanya sekadar syariat yang terpajang dalam bentuk tekstual dan konseptual, tapi benar-benar telah membumi, dan masyarakat luas dapat menikmati, itulah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa memandang ras, suku, dan agama. Islam, dengan konsep zakatnya mampu menjadi rahmat bagi alam semesta. Wallahu A’lam!
Ketua Baznas Enrekang dan Anggota MIUMI