Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Terkait Kasus Siyono, PAHAM: Kaji Ulang Revisi UU Teorisme

Ahmad
Terakhir diupdate: 14 Maret 2016 06:11 6:11 am
Ahmad
Dipublikasikan 14 Maret 2016 06:11
Bagikan
Rozaq Asyhari, dari Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia bersama Kapolri
Bagikan

Hidayatullah.com–Tewasnya Siyono (39), terduga kasus terorisme dari Klaten yang ditangkap Densus 88 mendapat perhatian serius dari sejumlah aktifis Hak Asasi Manusia (HAM).

Rozaq Asyhari, dari Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia  hari Ahad (13/03/2016) menyampaikan, Detasemen Khusus Anti Teror (Densus) 88 dinilai memiliki tanggung jawab mutlak terhadap keselamatan Siyono karena dia adalah salah satu warga negara, sedengankan tugas Polri adalam memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.

“Bila memang Siyono diduga melakukan tindak kejahatan, maka tugas Densus adalah menghadapkannya ke Pengadilan, karena tugas Polri adalah sebagai penegak hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 5 UU Kepolsian,” ujar pengacara publik tersebut dalam rilisnya kepada hidayatullah.com hari Ahad.

Selanjutnya PAHAM meminta Kapolri menurunkan tim guna melakukan audit invetigatif terhadap meninggalnya Siyono.

“Saya rasa itu harus dilakukan oleh Kapolri, karena ini bukan pertama kalinya. Tahun 2011 kami juga menerima laporan tewasnya warga Bandung bernama Untung Budi Santoso setelah di tangkap di desa Cibolang. Karenanya perlu diaudit dan dilakukan perbaikan, agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri tetap tejaga,” terang Sekjend PAHAM Indonesia.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Muhammadiyah: Siyono Ditangkap Sehat Dipulangkan Jadi Mayat

Selain itu, Rozaq juga menyampaikan perlunya untuk menghentikan rencana revisi UU Teorisme.

“Kita sepakat untuk memerangi terorisme, dan mengutuk tindakan terorisme. Namun soal revisi UU Terorisme sepertinya perlu dikaji ulang. Sepertinya Densus sebagai soko guru penindakan teorisme harus mampu menunjukkan bahwa kewenangannya telah digunakan dengan baik. Kalau dengan kewenangan yang dimiliki sekarang saja masih bermasalah, masak mau ditambahkan lagi kewenangannya,” papar kandidat doktor dari program pasca sarjana Universitas Indonesia tersebut.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:densus 88MuhammadiyahpahamSiyonoterorisme
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Membangun Bangsa dengan Zakat
Tulisan selanjutnya Rezim Suriah Langgar Gencatan Senjata di Kota Daraya Pedesaan Damaskus

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?