Hidayatullah.com–Tewasnya Siyono (39), terduga kasus terorisme dari Klaten yang ditangkap Densus 88 mendapat perhatian serius dari sejumlah aktifis Hak Asasi Manusia (HAM).
Rozaq Asyhari, dari Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia hari Ahad (13/03/2016) menyampaikan, Detasemen Khusus Anti Teror (Densus) 88 dinilai memiliki tanggung jawab mutlak terhadap keselamatan Siyono karena dia adalah salah satu warga negara, sedengankan tugas Polri adalam memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.
“Bila memang Siyono diduga melakukan tindak kejahatan, maka tugas Densus adalah menghadapkannya ke Pengadilan, karena tugas Polri adalah sebagai penegak hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 5 UU Kepolsian,” ujar pengacara publik tersebut dalam rilisnya kepada hidayatullah.com hari Ahad.
Selanjutnya PAHAM meminta Kapolri menurunkan tim guna melakukan audit invetigatif terhadap meninggalnya Siyono.
“Saya rasa itu harus dilakukan oleh Kapolri, karena ini bukan pertama kalinya. Tahun 2011 kami juga menerima laporan tewasnya warga Bandung bernama Untung Budi Santoso setelah di tangkap di desa Cibolang. Karenanya perlu diaudit dan dilakukan perbaikan, agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri tetap tejaga,” terang Sekjend PAHAM Indonesia.
Baca: Muhammadiyah: Siyono Ditangkap Sehat Dipulangkan Jadi Mayat
Selain itu, Rozaq juga menyampaikan perlunya untuk menghentikan rencana revisi UU Teorisme.
“Kita sepakat untuk memerangi terorisme, dan mengutuk tindakan terorisme. Namun soal revisi UU Terorisme sepertinya perlu dikaji ulang. Sepertinya Densus sebagai soko guru penindakan teorisme harus mampu menunjukkan bahwa kewenangannya telah digunakan dengan baik. Kalau dengan kewenangan yang dimiliki sekarang saja masih bermasalah, masak mau ditambahkan lagi kewenangannya,” papar kandidat doktor dari program pasca sarjana Universitas Indonesia tersebut.*