Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyebut Kementerian Agama sebagai “hadiah khusus” dari Pemerintah Republik Indonesia untuk Nahdhatul Ulama (NU), menuai polemik
Oleh: Artawijaya
Hidayatullah.com | DALAM pernyataannya saat webinar memperingati Hari Santri yang diselenggarakan PBNU, Rabu (20/10/2021), Yaqut mengatakan, “Kementerian Agama itu hadiah negara untuk NU bukan untuk umat Islam secara umum, tetapi spesifik untuk NU. Jadi wajar jika NU memanfaatkan peluang yang ada di Kemenag,” ujar Yaqut, sebagaimana dikutip dari situs berita kumparan.com (23/10/2021).
Yaqut juga menjelaskan, lahirnya Kemenag dilatarbelakang oleh penghapusan Piagam Jakarta, yang berisi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Usulan ini, menurut Yaqut, berasal dari NU, sehingga lahirlah Kemenag..
Awalnya, kata Yaqut, ada yang tidak setuju Kemenang hadir untuk melindungi semua agama, melainkan Kementerian Agama Islam, karena Kemenag adalah hadiah negara untuk umat Islam. Pernyataan Yaqut mendapat respon keras Buya Anwar Abbas.
Meski pernyataanya mewakili pribadi, beliau dikenal tokoh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan PP Muhammadiyah. Dalam keterangannya di laman berita yang sama, Buya Anwar mengatakan apa yang diucapkan Yaqut sebagai ananiyah hizbiyyah (egoisme kelompok) yang bisa menyinggung kelompok lain di luar NU.
Tetapi, kata Anwar Abbas, “ada bagusnya kehadiran dari pernyataan ini. Karena dengan adanya pernyataan tersebut menjadi terang benderanglah bagi kita semua warga bangsa, mengapa para pejabat di Kemenag dan juga para pegawainya dari atas sampai ke bawah, serta juga rektor UIN dan IAIN di seluruh Indonesia, nyaris semuanya dipegang dan diisi oleh orang-orang NU.”
Anwar Abbas juga mengingat pernyataan Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siradj, yang menyatakan urusan agama harus dipegang oleh orang NU. “Cara berpikir dan cara pandang seperti ini, kalau kita kaitkan dengan masalah kebangsaan dan pengelolaan negara, tentu jelas sangat naif dan tidak mencerminkan akal sehat,” katanya.
Lalu, benarkah Kemenag hadiah khusus dari negara untuk NU?
Dalam buku “Utang Republik pada Islam” yang baru dirilis oleh Lukman Hakiem, seorang mantan jurnalis, mantan anggota DPR, tokoh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan tokoh Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dijelaskan kronologi berdirinya Kementerian Agama RI. Lukman Hakiem menulis, dalam Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 19 Agustus 1945, dua hari setelah proklamasi kemerdekaan RI dibacakan, telah terjadi perdebatan tentang perlu tidaknya Kementerian Agama.
Panitia kecil PPKI yang terdiri dari; Otto Iskandar Dinata, Achmad Subardjo , Sajoeti, Iwa Kusumasumantri, Wiranatakusuma, Amir, Hamidhan, Ratulangi, dan I Ketut Pudja, mengusulkan dibentuknya tiga belas kementerian, di antaranya “Kementerian Urusan Agama.”
Usul pembentukan Kementerian Urusan Agama ditolak oleh Mr. Johannes Latuharhary. Menurutnya, jika kementerian itu dibentuk, masing-masing agama akan tersinggung jika menterinya bukan dari mereka. Latuharhary mengusulkan urusan agama dimasukan dalam Kementerian Pendidikan.
Selain Latuharhary, penolakan juga disuarakan oleh Iwa K Sumantri dan Ki Hajar Dewantara. Tokoh terakhir yang merupakan pendiri organisasi Taman Siswa, meminta urusan agama dimasukkan ke dalam Kementerian Dalam Negeri. Ketika pemungutan suara, pengusung Kementerian Agama kalah dan akhirnya usul itu dihapus dan diganti dengan Kementerian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan.
Keputusan ini tentu menimbulkan tanda tanya. Sebab, sejak zaman Belanda sampai Jepang sudah ada lembaga khusus yang mengatur soal urusan agama. Mengapa setelah merdeka justru tidak ada?
Atas dasar itu, tiga orang tokoh Partai Masyumi dari Banyumas, Jawa Tengah; KH Abudarduri, H.Moh Saleh Suaidy, dan M Sukoso Wirjosaputro, dalam sidang Kominte Nasional Indonesia Pusat (KNIP) di bulan November 1945, agar ada kementerian khusus yang mengatur urusan agama.
Usulan tiga orang aktifis Partai Masyumi itu mendapat respon positif dari anggota KNIP, yang terdiri dari Moh.Natsir, Dr. Mawardi, Dr. Marzuki Mahdi, N. Kartosudarmo, dll. Presiden Sukarno yang hadir dalam sidang itu memberi isyarat kepada Wakil Presiden Moh.Hatta, yang disambut dengan pernyataan Hatta sambil berdiri, “adanya Kementerian Agama tersendiri, mendapat perhatian pemerintah.”
Pada tanggal 14 November 1945 Kabinet Sutan Sjahrir dibentuk, yang terdiri atas 16 Kementerian, termasuk Kementerian Negara yang bertugas mengurusi soal peribadatan. H.M Rasjidi, seorang tokoh Partai Masyumi, ditunjuk sebagai Menteri Negara.
Dua bulan setelah menjadi Menteri Negara, H.M Rasjidi ditunjuk oleh Perdana Menteri Sutan Sjahrir, menjadi Menteri Agama. Pada tanggal 3 Januari 1946, melalui corong Radio Republik Indonesia (RRI) H.M Rasjidi diumumkan secara resmi sebagai Menteri Agama.
Pada saat itu juga, Kementerian Agama secara resmi berdiri, dan umat Islam, kata Rasjidi, patut bergembira dan bersyukur. “Dengan adanya Kementerian Agama, urusan keislaman yang selama ini terbengkalai, kini dapat diurus sendiri. Pengadilan Agama, kas masjid, perjalanan haji, dan lain-lainnya lagi, ditangani oleh orang Islam sendiri,” ujar Rasjidi dalam pidatonya.
Wakil Menteri Penerangan, Mr. Ali Sastroamidjojo, melalui RRI Yogyakarta, pada 4 Januari 1946, mengulangi kembali pengumuman tentang berdirinya Kementerian Agama. Ia mengatakan, “di dalam urusan Pemerintah Agung diadakan kementerian baru, ialah Kementerian Agama yang dipimpin oleh saudara H.Rasjidi sebagai menteri. Sebagai umum sudah mengetahui, Paduka Tuan H. Rasjidi tamat Sekolah Tinggi Islam di Kairo, Mesir, dan salah seorang pemimpin dari Partai Masyumi. Beliau adalah Guru Besar dari Sekolah Tinggi Islam (STI) di Jakarta. Dan, ketika Kabinet Sjahrir dibentuk, beliau diangkat menjadi Menteri Negara. Beliau adalah seorang ahli filsafat Islam yang terkenal.”
H.M Rasjidi adalah tokoh yang memiliki jasa dalam diplomasi di luar negeri, bersama Haji Agus Salim, A.R Baswedan, dan Sutan Pamuntjak, untuk menggalang dukungan dunia Islam bagi kemerdekaan Indonesia yang baru diproklamasikan. Selain lulus dari Al-Azhar Mesir dan Sorbonne, Perancis, Rasjidi adalah lulusan Sekolah Al-Irsyad di Lawang, Malang, Jawa Timur.
Rasjidi belajar di bawah bimbingan tokoh pendiri Al-Irsyad, Syaikh Ahmad Surkati. Bahkan nama Rasjidi adalah pemberian Syaikh Surkati, yang awalnya kesulitan menyebut nama asli tokoh ini, Saridi.
Hari dimana H.M Rasjidi berpidato tentang berdirinya Kementerian Agama pada 3 Januari 1946, sampai hari ini diperingati sebagai Hari Amal Bakti Kementerian Agama. Keterangan soal tulisan ini bisa tuan dan puan rujuk di buku “Utang Republik pada Islam” yang ditulis oleh Lukman Hakiem, dan diterbitkan oleh Pustaka Al-Kautsar pada bulan Oktober 2021 ini.
Jadi, sejarah lahirnya Kementerian Agama adalah hal yang patut disyukuri oleh umat Islam dan bangsa ini. Tak perlu ada klaim yang bersifat egoisme kelompok yang bisa menambah gaduh hiruk pikuk politik. Sebab, jika ini terus terjadi, jangan salahkan jika ada orang yang bertanya, “Jika lahirnya Kementerian Agama adalah hadiah khusus dari negara untuk NU, kenapa yang dijadikan menteri agama pertamanya H.M Rasjidi, tokoh Masyumi dan murid dari Syaikh Surkati?”
Penulis buku-buku sejarah dan wartawan