Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 24 April 2026 20:12 8:12 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 24 April 2026 20:20
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Meski waktu telah menggulung isu kejahatan seksual di FHUI, kita tetap penting memandangnya sebagai pelajaran. Langkah ini penting agar pendidikan tinggi memang melahirkan insan-insan yang komitmen tinggi terhadap moral, akhlak dan tujuan pendidikan itu sendiri.

Daftar isi
  • Tidak Boleh Ada Toleransi
  • Tuntaskan Akar Masalahnya
          • Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Kata kejahatan seksual, saya ambil dari pandangan Akmal Sjafril. “Kalau berdasarkan worldview Islam, permasalahan ini jadi jauh lebih ringan (secara status hukum). Kalau dianggap tidak ada kekerasan, maka tetap bisa disebut sebagai kejahatan seksual. Masalahnya istilah ‘kejahatan seksual’ justru ditolak mentah-mentah oleh kelompok sekuler.Bagi mereka, pelanggaran baru terjadi ketika ada kekerasan. Padahal menurut agama, pelanggaran bisa terjadi meski tanpa kekerasan. Karena itu, zina juga kejahatan, meski tidak seperti pemerkosaan yang menggunakan kekerasan,” demikian uraian dari pendiri Sekolah Pemikiran Islam (SPI) itu pada Selasa malam (21/4/26) sebagaimana dirilis oleh Hidayatullah.com.

Dalam kata yang lain diksi kejahatan seksual memiliki landasan lebih kuat dari sebatas worldview sekuler dalam memandang kasus di FHUI itu.

Tidak Boleh Ada Toleransi

Kenapa diksi kejahatan seksual itu lebih tepat, tidak lain karena aksi itu memang sangat buruk, bahaya dan membahayakan.

Lebih dalam, kalau kita perhatikan ungkapan dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Brian Yulianto, aksi itu memang kejahatan. Pak Mendikti menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi untuk aksi itu. Tempo.co masih menggunakan diksi kekerasan seksual.

Baca Juga

Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran
Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai
Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi
Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman
Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia

Tidak ada toleransi bisa kita asumsikan bahwa tindakan itu berbahaya, buruk sekali dan tidak patut. Pak Mendikti mengatakan lagi bahwa tidak boleh ada toleransi karena perbuatan itu adalah merendahkan martabat manusia.

Penting jadi catatan, korban dari kejahatan seksual itu meliputi 20 mahasiswi dan 7 dosen. Dosen alias guru dalam pandangan Islam, seharusnya menjadi sosok yang dimuliakan, bukan diperlakukan tidak seharusnya.

Sekarang mari berpikir bersama, merendahkan martabat manusia itu kekerasan atau kejahatan?

Tuntaskan Akar Masalahnya

Namun, hal yang jauh lebih penting kita sikapi dalam memandang kasus tersebut adalah bagaimana semua pihak terkait bisa menggali akar masalahnya, mengapa kejahatan seksual itu bisa terjadi.

Pandangan umum menyebutkan bahwa akar dari seseorang melakukan kekerasan seksual bisa karena riwayat kekerasan di masa kecil, baik sebagai korban maupun saksi. Kemudian adanya ketidakmampuan mengelola emosi, seperti frustasi, marah, sedih, yang kemudian diekspresikan melalui kekerasan. Bisa juga karena pengaruh alkohol dan narkoba.

Oleh karena itu langkah yang paling penting mengatasi kejadian itu adalah tidak menormalisasi kejahatan seksual tersebut.

Ini berarti menandakan bahwa mesti ada cara pandang lebih tepat dalam memandang kasus seperti ini. Selain penegakan hukum harus tegas dan adil, mengubah cara pandang terhadap pendidikan tinggi yang tidak memisahkan antara unsur akademik dan moral serta akhlak menjadi satu hal yang mendesak untuk dilakukan.

Tanpa cara pandang yang holistik, integratif dan komprehensif, pendidikan tinggi lama-lama akan semakin rapuh dari sisi moral. Sementara moral adalah sisi paling penting dalam kehidupan individu, masyarakat dan bangsa. Semua orang rasanya sependapat, bahwa tanpa moral kekuatan sebuah bangsa tinggallah menunggu waktu kehancuran. Dan tentu kita semua berharap itu tidak pernah terjadi untuk Indonesia.*Imam Nawawi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fakultas HukumKejahatan SeksualUniversitas Indonesia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Delapan Negara Muslim Kecam Penistaan Israel terhadap Masjidil Aqsha
Tulisan selanjutnya Sampai Hari ke Empat, 15.349 Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Arab Saudi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi

Berita
21 Juli 2026 19:08
Prajurit di Balik Layar, Pelita di Pinggir Jalan: Jejak Langkah Chumam Dasuki Merawat Literasi
Pakar Hukum Tata Negara UGM Soroti Lemahnya Sistem Peradilan, MUI Didorong Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik
PM Andy Burnham Izinkan Pangkalan Militer Inggris Dipakai Amerika untuk Menyerang Iran
Jadi Kepala Biro Politik, Khalil Al-Hayya Umumkan 6 Prioritas Hamas

Terbaru

  • MUI Siapkan Fatwa ZIS untuk Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Rentan
  • Fenomena “Ustaz AI”, MUI Serukan Jihad Digital di KUII VIII
  • MUI Gandeng 16 LAZ, Perkuat Sinergi Program Zakat untuk Pemberdayaan Umat
  • Pakar Hukum Tata Negara UGM Soroti Lemahnya Sistem Peradilan, MUI Didorong Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik
  • MUI dan UI Teken MoU Pengembangan AI dan Data Science di KUII VIII
  • Wantim MUI Serukan Empat Agenda Strategis Umat Menuju Indonesia Emas 2045
  • KUII VIII Bahas Naskah Akademik dan RUU Terkait LGBT, Akan Diserahkan ke Presiden dan DPR
  • Ahmad Muzani: Persatuan Umat Islam Jadi Kunci Menghadapi Tantangan Bangsa
  • Tak Cukup Bermodal Cinta, Keluarga Harus Dibangun di Atas Maqasid Syariah
  • Krisis Identitas Berawal dari Cara Berpikir, Keluarga jadi Benteng Terakhir Peradaban

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Prabowo Tidak Peduli dengan Palestina

29 Januari 2026 16:00
Opini

Dampak Genosida Gaza, Ekspor Produk Pertanian ‘Israel’ Terancam Kolaps

22 Januari 2026 07:40
Opini

Zohran Mamdani, Venezuela, dan Ingatan Panjang Kekerasan Amerika

5 Januari 2026 11:00
Opini

Zohran Mamdani dan Paranoia Primitif di Jantung Amerika

11 November 2025 16:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?