Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 24 April 2026 20:12 8:12 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 24 April 2026 20:20
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Meski waktu telah menggulung isu kejahatan seksual di FHUI, kita tetap penting memandangnya sebagai pelajaran. Langkah ini penting agar pendidikan tinggi memang melahirkan insan-insan yang komitmen tinggi terhadap moral, akhlak dan tujuan pendidikan itu sendiri.

Daftar isi
  • Tidak Boleh Ada Toleransi
  • Tuntaskan Akar Masalahnya
          • Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Kata kejahatan seksual, saya ambil dari pandangan Akmal Sjafril. “Kalau berdasarkan worldview Islam, permasalahan ini jadi jauh lebih ringan (secara status hukum). Kalau dianggap tidak ada kekerasan, maka tetap bisa disebut sebagai kejahatan seksual. Masalahnya istilah ‘kejahatan seksual’ justru ditolak mentah-mentah oleh kelompok sekuler.Bagi mereka, pelanggaran baru terjadi ketika ada kekerasan. Padahal menurut agama, pelanggaran bisa terjadi meski tanpa kekerasan. Karena itu, zina juga kejahatan, meski tidak seperti pemerkosaan yang menggunakan kekerasan,” demikian uraian dari pendiri Sekolah Pemikiran Islam (SPI) itu pada Selasa malam (21/4/26) sebagaimana dirilis oleh Hidayatullah.com.

Dalam kata yang lain diksi kejahatan seksual memiliki landasan lebih kuat dari sebatas worldview sekuler dalam memandang kasus di FHUI itu.

Tidak Boleh Ada Toleransi

Kenapa diksi kejahatan seksual itu lebih tepat, tidak lain karena aksi itu memang sangat buruk, bahaya dan membahayakan.

Lebih dalam, kalau kita perhatikan ungkapan dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Brian Yulianto, aksi itu memang kejahatan. Pak Mendikti menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi untuk aksi itu. Tempo.co masih menggunakan diksi kekerasan seksual.

Baca Juga

Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi
Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman
Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia
Prabowo Tidak Peduli dengan Palestina
Dampak Genosida Gaza, Ekspor Produk Pertanian ‘Israel’ Terancam Kolaps

Tidak ada toleransi bisa kita asumsikan bahwa tindakan itu berbahaya, buruk sekali dan tidak patut. Pak Mendikti mengatakan lagi bahwa tidak boleh ada toleransi karena perbuatan itu adalah merendahkan martabat manusia.

Penting jadi catatan, korban dari kejahatan seksual itu meliputi 20 mahasiswi dan 7 dosen. Dosen alias guru dalam pandangan Islam, seharusnya menjadi sosok yang dimuliakan, bukan diperlakukan tidak seharusnya.

Sekarang mari berpikir bersama, merendahkan martabat manusia itu kekerasan atau kejahatan?

Tuntaskan Akar Masalahnya

Namun, hal yang jauh lebih penting kita sikapi dalam memandang kasus tersebut adalah bagaimana semua pihak terkait bisa menggali akar masalahnya, mengapa kejahatan seksual itu bisa terjadi.

Pandangan umum menyebutkan bahwa akar dari seseorang melakukan kekerasan seksual bisa karena riwayat kekerasan di masa kecil, baik sebagai korban maupun saksi. Kemudian adanya ketidakmampuan mengelola emosi, seperti frustasi, marah, sedih, yang kemudian diekspresikan melalui kekerasan. Bisa juga karena pengaruh alkohol dan narkoba.

Oleh karena itu langkah yang paling penting mengatasi kejadian itu adalah tidak menormalisasi kejahatan seksual tersebut.

Ini berarti menandakan bahwa mesti ada cara pandang lebih tepat dalam memandang kasus seperti ini. Selain penegakan hukum harus tegas dan adil, mengubah cara pandang terhadap pendidikan tinggi yang tidak memisahkan antara unsur akademik dan moral serta akhlak menjadi satu hal yang mendesak untuk dilakukan.

Tanpa cara pandang yang holistik, integratif dan komprehensif, pendidikan tinggi lama-lama akan semakin rapuh dari sisi moral. Sementara moral adalah sisi paling penting dalam kehidupan individu, masyarakat dan bangsa. Semua orang rasanya sependapat, bahwa tanpa moral kekuatan sebuah bangsa tinggallah menunggu waktu kehancuran. Dan tentu kita semua berharap itu tidak pernah terjadi untuk Indonesia.*Imam Nawawi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fakultas HukumKejahatan SeksualUniversitas Indonesia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Delapan Negara Muslim Kecam Penistaan Israel terhadap Masjidil Aqsha
Tulisan selanjutnya Sampai Hari ke Empat, 15.349 Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Arab Saudi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

BPJPH Dorong Pelaku Usaha Urus Sertifikat Halal Jelang Wajib Halal 2026

Berita
8 Juni 2026 19:00
Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
Turki: Insya Allah Kita akan Saksikan Pembebasan Baitul Maqdis
MUI Kembali Dorong Undang-Undang Ketahanan Keluarga untuk Perkuat Fondasi Bangsa

Terbaru

  • Kemendikdasmen Siapkan Kurikulum PAUD untuk Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun
  • MUI Kembali Dorong Undang-Undang Ketahanan Keluarga untuk Perkuat Fondasi Bangsa
  • Jenderal ‘Israel’ Naik Pangkat Usai Bunuh Anak Palestina, Kini Dipecat karena Skandal Moral
  • Haedar Nashir: Reformasi Pendidikan Harus Bertumpu pada Tradisi Ilmu dan Kebijakan yang Berkelanjutan
  • Timur Tengah Kian Memanas, Iran Tutup Wilayah Udara usai Serangan ke ‘Israel’
  • BPJPH Dorong Pelaku Usaha Urus Sertifikat Halal Jelang Wajib Halal 2026
  • Emil Salim Dorong MUI Perluas Dakwah Ekologis ke Kalangan Menteri Kabinet
  • Turki: Insya Allah Kita akan Saksikan Pembebasan Baitul Maqdis
  • MUI: Kasus Hukum di BGN Harus Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola dan Integritas Pengelola
  • Penjajah ‘Israel’ Lancarkan Serangan di Berbagai Wilayah Gaza, 10 Orang Syahid

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Zohran Mamdani, Venezuela, dan Ingatan Panjang Kekerasan Amerika

5 Januari 2026 11:00
Opini

Zohran Mamdani dan Paranoia Primitif di Jantung Amerika

11 November 2025 16:00
Opini

Ketika Bertanya Dianggap Bersalah: Membaca Logika Polisi atas Kasus Roy Suryo Cs

10 November 2025 10:19
Opini

Zohran Mamdani di Antara Euforia Kemenangan dan Ujian Zaman

6 November 2025 05:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?