Oleh: Imam Hanafi
BELUM lama ini Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Anang Iskandar menyatakan jumlah orang meninggal dunia akibat penyalahgunaan narkoba mencapai 200 juta per tahun. Angka ini didasarkan pada World Drug Report 2013 oleh Organisasi Dunia Penanganan Narkoba dan Kriminal (UNODC). [200 Juta Orang Meninggal Akibat Narkoba per Tahun, Tempo.co, Kami, 26 JUNI 2014].
Sementara Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Benny Mamoto di Bitung Indonesia kini telah diteror narkoba dan pada tingkat darurat narkoba. Pasalnya, sedikitnya 50 warga negara Indonesia meninggal dunia akibat mengonsumsi narkoba.
Membandingkan jumlah korban tewas teror bom di Bali sebanyak 220 jiwa, Benny mengatakan, korban bom Bali setara dengan korban tewas akibat konsumsi narkoba selama 5 hari. [BNN: 50 Orang Tewas Tiap Hari di Indonesia akibat Narkoba, Newsmentro.com, 28 September 2013]
Sungguh angka yang sangat memprihatinkan anak bangsa harus merenggang nyawa tanpa nilai moralitas kemanusiaan sama sekali,dengan kata lain mereka mati konyol bahkan dalam bahasa fiqh mereka mati dalam kekufuran.Tidak berguna hidup mereka selama ini,terlebih saat sakaratul maut menjemput tidak sempat bertaubat,misi hidup dan visi kehidupan mereka gagal total dan di akhirat kelak mendapat adzab yang sangat berat,sungguh mereka menerima adzab sesuai dengangaya hidup bebas mereka didunia dengan mengabaikan syari’at Islam sebagai sistim dunia-akhirat yang telah diciptakan oleh Allah Subhanahu Wata’ala untuk umat manusia.
Hukuman Mati dalam Islam dan HAM
Selama ini ada perbedaan mendasar melihat kasus hukuman mati dalam perspektik Hak Asasi Manusia (HAM) dan Islam. Kesuanya selalu dianggap berbenturan karena memang secara skriptural-tekstual Islam dan HAM selalu ada berbenturan.
Namun apabila diungkap teks-teks implisit, Islam secara substantive menawarkan gagasan-gagasan yang pro hak asasi manusia. Salah satu yang menjadi perdebatan terkait argumen Islam dan HAM adalah hukuman mati di mana menurut HAM bertentangan, sementara dalam Islam seolah mendukung hukuman mati.
Dalam HAM, penerapan hukuman mati digolongkan sebagai bentuk hukuman yang kejam dan tidak manusiawi, di samping melanggar Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights).
Pasal 3 Deklarasi Universal: “Setiap orang mempunyai hak atas penghidupan, kemerdekaan dan keselamatan seseorang.”
Jaminan ini dipertegas pula dengan Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights-ICCPR) sekaligus dikuatkan lagi oleh Protocol Opsional Kedua (Second optional Protocol) atas perjanjian Internasional mengenai hak-hak Sipil dan Politik tahun 1989 tentang Penghapusan Hukuman Mati.
Dalam beberapa instrument, larangan hukuman mati dimuat dalam sebuah protokol tersendiri.Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik dan Konvensi Amerika, keduanya membatasi hukuman mati pada “kejahatan yang paling berat.”
Keduanya mengatur bahwa hukuman mati harus hanya boleh dikenakan oleh sesuatu “keputusan final suatu pengadilan yang berwenang” sesuai dengan undang-undang yang tidak retroaktif.
Hukuman Mati dalam Islam
Sementara dalam hukum Islam, sanksi pidana yang dapat menyebabkan pelakunya dihukum mati terjadi pada tiga kasus.
لا يحلّ دم امرئ مسلم إلاّ بإحدى ثلاث : كفر بعد إيمان ووزن بعد إحصان وقتل نفس بغير نفس
“Tidak halal darah seseorang muslim kecuali sebab tiga hal: karena membunuh jiwa, seorang janda/duda berzina dan orang yang meninggalkan agamanya yang memisahkan diri dari jamaah.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Umumnya para fuqaha menyebut 7 macam hukuman-hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku kemaksiatan disebut hudud: zina, menuduh zina (qadzf), mencuri (sirq), merampok, menyamun (hirobah), minum minuman keras (surbah), dan murtad (riddah).
Hukuman bagi siapa saja yang melanggar aturan dalam hukum Islam bersifat tegas dan adil untuk semua pihak. Hal itu menjadi wajar karena hukum Islam bersumber kepada Al-Qur’an sedangkan Al-Qur’an mengklaim dirinya sebagai wahyu Allah yang tidak pernah salah (maha benar Allah dengan segala firman-Nya); “Kebenaran itu adalah dari Tuhanmu, sebab itu jangan sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu”. [QS Al-Baqarah [2]: ayat 147]
Selain itu Al-Qur’an memposisikan dirinya sebagai hakim yaitu pemutus perkara atas semua permasalahan yang ada di mukabumi ini dan menyelesaikan setiap perselisihan diantara manusia, sebagaimana dalam Qur’an Surat 36 (Yaasiin) ayat 2 “Demi Al-Qur’an sebagai Hakim”.
Vonis yang dikeluarkan oleh mahkamah Islam melalui hakim didasarkan pada ayat-ayat Al-Qur’an, hadist, dan hukum Islam yang sesuai dengan kedua sumber hukum yang utama tersebut.
Maka vonis itu pada hakekatnya dari hadirat Allah Subhanahu Wata’ala, yang prosesnya melalui hakim dengan seizin Allah, sebagaimana dalam Qur’an Surat 4 ayat 64.
“Dan Kami tidak mengutus seseorang rasul melainkan untuk dita’ati dengan seizin Allah. Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya [313] datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.”. [QS: An Nisa’ [4: 64]
Ketika Muhamad Shallallahu ‘Alaihi Wassallam masih hidup, jabatan eksekutif, legislatip dan yudikatip masih dipegang oleh beliau, maka jika ada umat Islam yang melanggaran aturan Allah mereka datang kepada beliau selaku pemegang kekuasaan yudikatip, sebagaimana ayat di atas.
Setelah mereka berada dihadapan beliau, maka proses peradilanpun berjalan untuk menentukan hukuman sesuai Al-Qur’an dan putusan itu menjadi yurispundensi bagi hukum Islam. Setelah zaman Muhamad Shallallahu ‘Alaihi Wassallam maka diangkatlah hakim untuk memutuskan perkara umat yang dilaksankan di Mahkamah Islam dan putusannya harus diterima sebagai putusan yang datangnya dari Allah Subhanahu Wata’ala, sebagaimana dalam Qur’an Surat 4 ayat 65 “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya”. [QS; An Nisa’ [4]: 65].*/bersambung
Penulis adalah Direktur LSAS Nurul Fikri Kalteng