Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Tsaqafah

Sikap Kita pada Fatwa Ulama: Memahami Bukan Memaki

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 31 Maret 2020 21:34 9:34 pm
Insan Kamil
Dipublikasikan 28 Maret 2020 11:44
Bagikan
Ilustrasi
Bagikan

Oleh: Hasbullah

 

Hidayatullah.com | SEJAK  mewabahnya virus corona (Covid 19) sudah banyak fatwa yang dimunculkan oleh para ulama dari berbagai belahan dunia Islam, termasuk juga Majelis Ulama Indonesia (MUI) baik yang di pusat maupun di daerah-daerah.

Fungsi dari fatwa tentu menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menjalankan agamanya sesuai dengan tuntunan syara’ . Karena kita sebagai muslim dituntut untuk berbuat dan beramal sesuai apa yang digariskan oleh syariat.

Perlu dipahami, bahwa fatwa itu adalah hukum syara’  terkait kasus tertentu. Karena dia adalah hukum syara’  maka tentulah harus lahir dari para ahlinya atau lembaga yang sudah diakui kompentesinya. Persoalan agama adalah persoalan dunia akhirat tidak sembarangan orang yang bisa berbicara dalam masalah itu.

Baca Juga

Buya Hamka
Buya Hamka: Hari Raya sebagai Cermin Kekuatan Batin Bangsa
Salaf Saleh dan Tafsir Kata Ulil Amri
Ulama Sufi dan Islam Nusantara
Amalan di Bulan Muharram yang Dapat Kita Lakukan
Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (2)

Jikalau saja persosalan medis dan kedokteran yang berkaitan dengan keselamatan kita di dunia yang berbicara harus ahlinya, apatah lagi persoalan agama yang menyangkut keselamtan manusia dunia dan akhirat. Maka orang yang tidak punya kompetensi ilmu syariat jangan coba-coba “memandai-mandai” karena membahayakan dirinya dan orang lain baik di dunia maupun di akirat.

Ulama atau lembaga yang mengeluarkan fatwa haruslah betul-betul expert (ahli) di bidangnya. Dalam ilmu ushul fikih dijelaskan banyak syarat-syarat untuk menjadi mufti dan itu sangat ketat, karena memang fatwa sangatlah berat resikonya. Dan para ulama ketika hendak mengeluarkan fatwa tidaklah seserampangan yang kita pikirkan. Tapi sudah melalui pengkajian yang mendalam dan komperhensif dari berbagai macam aspeknya.Syeikh Prof. Dr. Ali Jum’ah Muhammad, mantan mufti Mesir menjelaskan bahwa fatwa itu keluar setelah melalui empat proses:

Pertama,  tashawwur (memahami dengan baik masalah yang sedang dihadapi).
Kedua, takyif (mendudukkan suatu masalah secara proporsional).

Ketiga, al-Hukmu (memberikan hukum terhadap suatu masalah berdasarkan dalil-dalilnya).

Keempat, al-Fatwa (menyampaikan hukum berdasarkan pertimbangan mustafti / peminta fatwa, berdasarkan kondisi dan keadaan, berdasarkan tempat dan berdasarkan waktu).Coba kita perhatikan alur di atas dengan seksama, betapa berat tugas seorang mufti. Di tahap “tashawwur” (memahami dengan baik pokok permasalahan) harus pula sesuai dengan kepakaran masing-masing.

Jika ada masalah dengan medis dan kesehatan, maka harus meminta penjelasan para dokter atau ahlinya. Jika itu masalah ekonomi maka harus pula meminta penjelasan dari para ekonom, dan begitulah seterusnya.Karena itu seorang mufti dia tidak bekerja sendiri. Tapi sangat bergantung dengan keahlian-keahlian yang lain. Hal ini yang dimaksud :

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ (النحل : 43)

Artinya: Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan, jika kamu tidak mengetahui (QS: An-Nahl: 43)

إذا وسد الأمر إلي غير أهله فاتظر الساعة(رواه البخاري)

“Jika sesuatu tidak diserahkan pada ahlinya maka tunggulah masa kehancurannya.” (HR Bukhari)

Mengakhiri tulisan ini mari kita dengarkan wejangan Imam Al-Syatibi sebagai “The Founding Father” dari ilmu Maqashid Syariah yang sangat popular dengan masterpiecenya Al-Muwafaqqat.

المفتي قائم قائم في الأمة مقام النبي صلي الله عليه وسلم، في بيان أحكام الشرع للناس، حيث يقول لهم هذا حلال وهذا حرام…

“Seorang mufti (pemberi fatwa) kedudukannya di tengah-tengah ummat menempati posisi penerus Nabi Muhammad ﷺ dalam menjelaskan ini halal, ini haram. Imam Ibnu Qayyim memposisikan seorang mufti itu adalah delegasi Allah SWT untuk memberikan pengesahan terhadap suatu hukum Allah SWT di muka bumi.

Jika ini bisa dipahami, maka berhentilah menuduh orang yang mengikuti fatwa ulama dengan kata-kata “Mereka lebih takut kepada corona daripada Allah”.

Siapa Anda? Sampai berani menghukumi iman saudara seiman?

Tempatkan kata “Takutlah kepada Allah jangan takut dengan corona” pada tempatnya. Yaitu sesuai penjelasan ulama, jangan kita ‘memandai-mandai’ seseuai dengan perasaan dan semangat kita.  Adapun yang belum mengikuti fatwa setidaknya hargailah jerih payah para ulama dan jangan ber-su’udzon kepada saudara kita yang mengikuti fatwa.

Maka berbahagialah yang ikut fatwa ulama, kalaupun salah maka dimaklumi oleh Allah SWT. Dan mudah-mudahan kita semua diberikan hidayah untuk ikut para ulama, ikut pewaris Nabi ﷺ sehingga kita termasuk yang dikumpulkann bersamanya di Surga Allah kelak. Aaamiin ya Rabbal alamin. Wallahu A’lam bi Al-shawab.*

Penulis alumni Al-Azhar Kairo dan Tim Asatidz Tafaqquh Study Club

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:covid-19Fatwafatwa coronaushul fikih
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tunisia Isolasi 150 Pekerja di Pabrik untuk Membuat 50.000 Masker Sehari
Tulisan selanjutnya Diduga Bunuh Diri, PDP Covid-19 Malaysia Ditemukan di Toilet Rumah Sakit

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Berita
3 Juni 2026 13:30
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

ArtikelTsaqafah

Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (1)

5 Januari 2023 13:30
Tsaqafah

Ijtihad sebagai Solusi Persoalan Umat

29 Desember 2022 19:00
Tsaqafah

Bahaya Sekularisasi dan Sekularisme

26 Desember 2022 13:45
Tsaqafah

Loss of Adab, Kebingungan Ilmu dan Pemimpin Palsu

18 Desember 2022 18:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?