Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Tsaqafah

Hukuman Mati: Antara Perspektif HAM, Al-Quran dan Sunnah [2]

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 27 Januari 2015 08:20 8:20 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 27 Januari 2015 06:39
Bagikan
Bagikan

Sambungan dari artikel PERTAMA

Oleh: Imam Hanafi

ORANG yang menerima dan melaksanakan putusan hakim berupa hukuman badan atau putusan lainnya seperti denda bahkan hukuman mati maka dimata Allah adalah mulia karena si terhukum sebagai pelaksana hukum Islam yang bersumber pada Al-Qur’an.

Jadi tidak ada kehinaan dan kerendahan martabat atas si terhukum walaupun perbuatannya sangat memalukan dan atau kejam sekalipun. Oleh karena itu manusia pun dilarang menghina atau merendahkan si terhukum.

Salah satu dasar penyelesaian perselisihan diantara manusia dalam Islam adalah qishos yaitu hukuman yang setimpal dari perbutan manusia atas manusia yang lain. Sebagai contoh jika seseorang memukul maka hukumannya dipukul, bila seseorang merusak mata orang lain maka hukumannya mata si pelaku tersebut dirusak, bila seseorang membunuh maka dihukum bunuh demikian seterusnya. Sepintas memang kejam namun dibalik itu ada palajaran berharga bagi manusia, yaitu mendidik manusia supaya perbuatannya tidak semena-mena atas manusia yang lain.

Baca Juga

Buya Hamka
Buya Hamka: Hari Raya sebagai Cermin Kekuatan Batin Bangsa
Salaf Saleh dan Tafsir Kata Ulil Amri
Ulama Sufi dan Islam Nusantara
Amalan di Bulan Muharram yang Dapat Kita Lakukan
Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (2)

Manusia akan berpikir berulang kali untuk berbuat kejahatan atas manusia lain karena hukuman yang didapat sesuai dengan perbuatannya. Kalau tidak mau dipukul jangan memukul, kalau tidak mau matanya dirusak maka jangan merusak mata orang lain, kalau tidak mau di hukum bunuh maka jangan coba-coba membunuh. Jadi untuk hukum qishos ini bersifat preventif sehingga kejahatan bisa dicegah sebelum terjadi mengingat hukumannya setimpal.

Dalam Islam, sebelum putusan hakim dieksekusi maka korban atau keluarga korban mempunyai hak untuk mencabut atau membatalkan putusan hakim, karena korban atau keluarga korban memaafkan tindakan si terhukum dan biasanya si terhukum diganjar dengan denda atau pembatalan itu menjadi penebus dosa bagi si korban, sebagaimana dalam Qur’an Surat 5 (Al-Maidah) ayat 45; “Dan Kami (Allah) telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” [QS: Al Maidah [5]: 45]

Untuk kasus dengan putusan hukuman mati baik dirajam, digantung maupun dipancung, si terhukum sudah menyadari betul bahwa dia memang bersalah karena sebelum diadili oleh hakim, si terhukumlah yang datang untuk mendapat hukuman sesuai dengan hukum Islam.

Oleh karena itu sungguh terhormat di mata manusia dengan langkah yang diambil si terhukum, yaitu mengakui kesalahannya untuk menjalani proses hukum. Langkah ini seharusnya menjadi contoh bagi siapa saja yang mempunyai kesalahan atau melanggar aturan untuk diadili sesuai hukum Islam. Sedangkan bagi Allah, status si terhukum adalah mulia, karena proses kematiannya saat melaksanakan hukum Islam maka jaminannya adalah surga.

Kesimpulan yang bisa diambil dari hukuman dalam Hukum Islam, terlebih hukuman mati yang pertama adalah adanya kepastian hukum, karena jenis hukumannya sudah diketahui sesuai apa yang dilanggar, yang kedua, si terhukum terhormat dan mulia karena kematiannya sedang melaksankan hukum Allah sehingga jaminannya surga. Sedangkan yang ketiga, mampu mencegah kejahatan karena hukumannya berat sehingga stabilitas keamanan dalam masyarakat terjaga. Yang keempat memenuhi rasa keadilan karena hukumannya setimpal dengan perbuatannya. Yang kelima mendukung perikemanusian dan menghapus perikejahatan dari muka bumi.

Pada dasarnya, agama Islam tidak menetapkan hukuman mati kecuali pada kejahatan besar yang apabila dibiarkan maka akan mengakibatkan kerusakan dan menghilangkan rasa aman dan kedamaian dalam masyarakat. Beberapa kejahatan itu seperti pembunuhan terencana, penyerangan, perampokan atau merampas barang orang lain secara paksa di bawah ancaman senjata. Apabila korban pencurian terbunuh maka penguasa berhak menghukum mati pelakunya. Mereka juga berhak menghukum mati seorang pezina yang telah menikah (zina mukhsan) yang telah terbukti bersalah dengan empat orang saksi yang terpercaya.

Untuk membuktikan kesalahan adalah sebuah proses yang rumit dan membutuhkan keadaan spesial. Apabila diaplikasikan secara keseluruhan, hukum Islam telah terbukti dapat menciptakan kedamaian dan kemakmuran masyarakat. Itu adalah jalan keluar yang ditawarkan Islam untuk menangani masalah tersebut.

Pada dasarnya, ketika Islam menetapkan sebuah hukum seperti hukuman mati maka hal itu adalah atas dasar wahyu dan perintah Allah. Dia adalah Rabb yang Maha Esa yang telah menciptakan alam semesta ini. Hanya Dia-lah yang memiliki hak prerogatif untuk memberikan petunjuk dan menetapkan hukum.

Dengan demikian, tidak ada alasan untuk menolak adanya hukuman mati karena hanya Allah yang telah memberikan kehidupan dan Dia pula yang berhak menetapkan kapan hidupnya berakhir. Allah jugalah yang berhak menetapkan jenis kejahatan apa saja yang menuntut hal tersebut.

Pertanyaan semacam ini hanya mungkin ditanyakan oleh orang-orang yang merasa mampu membuat undang-undang sendiri untuk manusia. Ini memberi jawaban kepada mereka, “Kalian tidak pernah memberikan kehidupan kepada seseorang, lantas bagaimana kalian boleh mengambilnya?

Dua ribu tahun berlalu, syari’at Islam ditinggalkan manusia pada umumnya, seiring itu pula pertumpahan darah terjadi di mana mana. Di berbagai belahan bumi dengan dalih kemanusiaan otoritas akal manusia kemudian dikedepankan sebagai jalan hidup manusia manusia lalu apa yang didapat? Jutaan nyawa melayang tanpa dasar yang jelas, kecuali sebatas kepentingan dunia ansich,fakta riil saat manusia mempertuhankan dirinya sendiri semua sistem yang ada menjadi rancu dan tidak ada kepastian hokum. Termasuk di dalamnya mereka yang menolak hukuman mati dikarenakan alasan akalnya belaka. Padahal akal bukanlah Tuhan dan Tuhanpun bukan akal.

Dalam Surat Al-Baqarah, Allah berfirman;

“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.“ (QS.Al Baqarah [2]:30).Wallahu’alam Bishawwab.*

Penulis adalah Direktur LSAS Nurul Fikri Kalteng

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BNNHAMhukum Islamhukuman matimatinarkobasyariat Islam
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Corp Putri Muslimin Desak Perkap Jilbab Polwan Segera Disahkan
Tulisan selanjutnya Auxology

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Berita
3 Juni 2026 13:30
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

ArtikelTsaqafah

Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (1)

5 Januari 2023 13:30
Tsaqafah

Ijtihad sebagai Solusi Persoalan Umat

29 Desember 2022 19:00
Tsaqafah

Bahaya Sekularisasi dan Sekularisme

26 Desember 2022 13:45
Tsaqafah

Loss of Adab, Kebingungan Ilmu dan Pemimpin Palsu

18 Desember 2022 18:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?