Sambungan artikel KEDUA
Oleh: Edi Kurniawan
Para alim ulama muktabar, menerangkan bahwa berdasarkan pada surah al-Bayyinah ayat 1, terdapat juga di antara mereka (Ahlul Kitab) yang kafir. Hal yang sama juga ditegaskan dalam surah al-Maʾidah ayat 73 bahwa jika mereka tidak berhenti mengatakan Allah salah satu dari tiga, pastilah orang-orang ‘KAFIR’ di antara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih (Q. S. al-Maʾidah: 73).
Redaksi yang tegas dan lugas kita temui ketika berkaitan dengan akidah, yakni ketika para Ahlul Kitab menganggap Tuhan itu tiga (Q. S. al-Nisaʾ: 171), Tuhan mempunyai anak (Q. S. al-Muʾminun: 91), Isa al-Masih sebagai anak Tuhan (Q. S. al-Maʾidah: 17); Isa al-Masih sebagai Tuhan (Q. S. al-Maʾidah: 72).
Di sini al-Qurʾanmenggunakan redaksi yang tegas dan lugas: LAQAD KAFARA (benar-benar telah kafirlah). Dan dengan tegas dan lugas pula al-Qurʾan menolak: “Tidak layak bagi Allah itu mempunyai anak (Q. S. Maryam: 88)”; “Allah sama sekali tidak mempunyai anak (Q. S. al-Muʾminun: 91)”; “katakanlah Dia lah Allah, Yang Maha Esa… Dia tidak beranak dan tidak pula dipernakkan” (Q. S. al-Ikhlas: 1 & 3).
Kata LAQAD yang muncul sebelum fiʿil madhi (kata kerja dalam bentuk lampau) berfungsi sebagai taukid atau afirmasi bahwa benar-benar telah kafir. Namun, juga tidak dipungkiri, di antara mereka ada juga yang fasiq (Q. S. al-Maʾidah: 59) dan juga ada yang beriman kepada Allah (Q. S. Ali ʿImran: 113-115). Karena itu, konteks Ahlul Kitab (tentu termasuk Kristiani) di dalam al-Qurʾan tidak bisa disamaratakan.
Pernyataan yang tegas dan lugas juga kita temui ketika mereka (Ahlul Kitab) mengingkari Nabi Muhammad saw. (Q. S. al-Baqarah: 146 dan Q. S. Ali ʿImran: 60-71). Di sini redaksi yang digunakan ialah, lima takfurūn, yakni mengapa kamu menyembunyikan atau mengingkari kebenaran yang dibawa oleh Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wassallam. Masih dalam akar kata yang sama: KAFARA dalam bentuk fiʿil mudhariʿyang bermakna masih berlangsung di masa sekarang dan akan datang dan bersatu dengan huruf istifham: lima (mengapa atau kenapa?).
Dari penjelasan di atas, jelas bahwa sikap Ahlul Kitab yang disebutkan di dalam al-Qurʾan berbagai macam: ada yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya Muhammad saw., dan ada juga yang menjadi penentang Allah dan Rasul-Nya. Penentang inilah yang al-Qurʾan soroti dengan terma KAFARA dalam berbagai bentuk perubahannya (tasrif). Pelakunya atau orang yang menentang Allah tersebut (ism fāʿil) disebut dengan “kāfir”.
Tingkatan mereka (Ahlul Kitab) seperti yang dijelaskan oleh Imam al-Ghazali di dalam Fayṣal al-Tafriqah Bayna al-Islām wa al-Zandaqah terbagi kepada tiga macam: pertama, golongan yang tidak pernah mendengar atau tidak memiliki pengertian yang memadai tentang Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wassallam, maka karena ketidaktahuan mereka, sehingga mereka diampuni dan dimaafkan walaupun tetap mengamalkan agama mereka.
Kedua, mereka yang mengenal Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wassallam, tetapi karena kerancuan yang disebabkan oleh pemimpin-pemimpin mereka yang tidak hanya menentang kebenaran ajaran Nabi Muhammad saw., tetapi juga menyembunyikan hakikat Islam. Golongan ini sama seperti golongan yang pertama, diampuni dan dimaafkan (maʿdhurūn) karena mereka terhalang oleh pemimpin-pemimpin mereka.
Ketiga, mereka yang mengetahui kebenaran Nabi saw sebagaimana mengenal anak mereka sendiri, tetapi tetap menantangnya, maka golongan ini disebut dengan AL-KUFFĀR AL-MULḤIDŪN, yakni orang-orang kafir yang sesat dan menyesatkan. (ed. Riyada Mustafa ʿAbd Allah (Beirut: Manshurat Dar al-Hikmah, 1986), hlm. 105-106).
Lagi-lagi istilah yang digunakan oleh al-Ghazālī juga kafir: al-kuffār jamak dari kata al-kāfir. Tentu tidak terlepas dari istilah dasar yang digunakan al-Qurʾan: KAFARA dalam berbagai bentuk perubahan katanya.
Walau bagaimanapun, terlepas dari berbagai sifat Ahlul Kitab yang disebutkan di dalam al-Qurʾan, Tuhan tetap memberikan keutamaan dan kemulian kepada mereka walaupun akidah mereka menyimpang. Sembelihan mereka dihalalkan bagi kita dan wanita mereka yang mukhsan juga dihalalkan untuk dinikahi(Q. S. al-Maʾidah: 5) yang tentu berbeda dengan sikap Tuhan terhadap orang-orang musyrik (Q. S. al-Baqarah: 221) dan kafir (Q. S. al-Mumtahanah: 10).
Di sini saya tidak bermaksud mendalam dalam perdebatan mengenai kebolehan dan syarat-syarat menikah dengan Ahlul Kitab dan perdebatan mengenai musyrik dan kafir, tetapi melihat bagaimana toleransi al-Qurʾan kepada mereka. Coba perhatikan penjelasan ʿAbd al-Rahman al-Jaziri di dalam kitabnya al-Fiqh ʿala Madhahib al-Arbaʿahdi bawah ini:
“Surah ini (al-Maʾidah: 5) menunjukkan halalnya menikahi wanita ahl al-kitab, meskipun mereka itu mengatakan al-Masih (Nabi Isa) adalah Tuhan, mempercayai konsep Trinitas. Mereka nyata-nyata menyekutukan Allah (syirk), namun Allah membolehkan menikahi mereka (kitabiyyah)lantaran mereka mempunyai kitab samawi.” (Kairo: Dar al-Fajr Litturath, 2000), IV: 69.
Setelah melihat sifat-sifat Ahlul Kitab yang dijelaskan di dalam al-Qurʾan dan bagaimana pula Tuhan memuliakan mereka, maka saya mengajak sidang pembaca masuk ke permasalahan selanjutnya yang tak kalah serius daripada permasalahan sebelumnya. Kata Munʿim, “penyebutan mereka sebagai kafir merupakan produk sejarah, lebih khusus lagi, terkait proses konsolidasi identitas ke-Muslim-an dalam iklim polemik”.
Apakah penyebutan kafir merupakan “produk sejarah” ataukah ketentuan Ilahiyyah yang menjadikannya berkembang bersama sejarah?
Perlu ditegaskan, sejarah tidak akan menghasilkan sesuatu tanpa nilai dan kayakinan yang dapat dijadikan sebagai sumber dan patokan. Tata krama dalam adat resam Melayu tidaklah lahir begitu saja tanpa ada nilai-nilai dan keyakinan, utamanya nilai-nilai dan keyakinan agama. Istilah kunci Islam dalam bahasa Melayu-Indonesia tidak wujud begitu saja tanpa ada sumbernya, bahasa Arab. Istilah-istilah asing (Inggris misalnya) tidak wujud begitu saja pada bahasa-bahasa lain di dunia termasuk bahasa Indonesia tanpa ada sumber asalnya. Begitu pula dengan istilah “kafir”, ia mempunyai nilai teologis yang jelas dan dengannya itu ia berkembang bersama sejarah. Tentu dalam tatanan hukum dan perubahan sosial, ada ijtihadyang mengawali. Ijtihad dalam memaknai terma ‘kafir’ pun sebatas nilai-nilai ajaran yang terdapat dalam istilah tersebut, bukan pada perubahan lafaznya meskipun redaksi perubahan lafaz juga tidak bisa diabaikan. Karenanya, nilai-nilai teologis pada istilah kafir dalam al-Qurʾan mempunyai sumber serta patokan nilai dan keyakinan, yakni Wahyu Ilahi.
Dengan tegas Tuhan menyatakan kafir kepada mereka yang mensekutukan-Nya dan menentang ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw., termasuk dari kalangan Ahlul Kitab. Tuhan juga sangat mengapresiasi mereka yang beriman kepada-Nya, beramal shalih dan berbuat kabajikan. Karenanya, nilai-nilai dan keyakinan-keyakinan semacam ini yang membuat istilah tersebut berkembang bersama sejarah.
Begitu pula dengan istilah-istilah musyrik, Ahlul Kitab dan semi-Ahlul Kitab yang kata Munʿim, dalam karya-karya ulama belakangan merupakan kelompok kafir. Istilah tersebut bukan produk sejarah, tetapi karena adanya nilai-nilai dan kayakinan yang bersumber dari wahyu Ilahi, maka istilah tersebut berkembang dan digunakan yang tentu implikasinya untuk membedakan antara satu sama lain. Kalaupun ada di antara para ulama menggunakan istilah musyrik Arab dan non-Arab, maka: pertama, terdapat nilai-nilai di dalam wahyu Ilahi yang menyebabkan atau melahirkan istilah tersebut; kedua, ia hanya sebatas istilah, namun esensinya jelas, seseorang dikatakan musyrik tentu berdasarkan kriteria yang telah dijelaskan oleh wahyu. Lagi-lagi di sini munculnya istilah tersebut karenaadanya nilai yang dijadikan sumber dan patokan; dan munculnya bukan merupakan “produk sejarah”, tetapi karena adanya ketentuan Ilahiyyah yang menjadikannya berkembang bersama sejarah.
Dari pembahasan di atas, sekarang penulis tutup sebagai berikut:
“Memikul di bahu menjunjung di kepala,” kata pepatah orang Melayu. Sesuatu itu ada tata cara dan aturan mainnya, bukan sekehendak diri sendiri. Distorsi atas nama orang lain dan menggunakan beberapa ayat demi menguatkan hujah lalu mengabaikan banyak ayat-ayat lain yang berkaitan, cara seperti ini tidak adil. Apa jadinya medan Formula-1 di medan off-roading, kereta belati di jalan tol! Wallahuaʿlam.*