Hidayatullah.com | PARA ulama Hadits dan ilmunya terbagi ke dalam berbagai tingkatan. Para ulama telah menetapkan tingkatan-tingkatan dan kriterianya masing-masing.
Salah satu fungsi adanya tingkatan ini adalah agar para penuntut ilmu mengetahui siapa yang layak jadi rujukan dalam masalah Hadits dan ilmu-ilmu yang berkaitan dengannya.
Al-Musnid
Al-Hafizh as-Suyuthi telah membahas masalah ini dengan panjang lebar. Ia menyebut kriteria hafizh, muhaddits, dan musnid, dengan menyampaikan, “Ketahuilah bahwa derajat terendah dari ketiganya adalah musnid, yakna siapa yang meriwayatkan Hadits dengan isnad-nya, baik dia memiliki ilmu tentang Hadits atau hanya meriwayatkan. Adapun muhaddits lebih tinggi dari hal ini.” (Tadrib ar-Rawi, 1/29).
Sedangkan Syaikh al-Musnid Yasin al-Fadani menyatakan, “Barangsiapa meriwayatkan Hadits dengan sanadnya, meskipun ia memiliki ilmu tentangnya, atau tidak, tidak lain hanya meriwayatkan saja, ia disebut musnid. Akan tetapi di masa-masa mutaakhir tidak disebut musnid, kecuali atas siapa saja yang memperluas periwayatan, dan ia memperoleh banyak sanad dan fahras, serta bersambungnya sanad dengan para imam baik di Timur maupun di Barat.”
Menurut Syaikh Yasin, untuk derajat musnid, ada 130 ulama dari Nusantara –mencakup Indonesia, Malaysia, dan Thailand– yang sampai padanya. Di antara mereka ada 7 ulama yang memiliki periwayatan paling banyak dan semua berasal dari Indonesia, yaitu Syaikh ‘Aqib bin Hasanuddn al–Falimbani, Syaikh Abdushamad al-Falimbani, Syaikh Abdul Ghani al-Bimawi, Syaikh Muhammad Mahfudz at-Tarmasi, Syaikh Abdul Hamid Qudus, Syaikh Muhammad Mukhtar bin Aththar al-Bughuri, dan Sayyid Salim Jindan. (Lihat, komentar Syaikh Yasin al-Fadani terhadap Kifayah al-Mustafid, hal 3).
Al-Muhaddits
Imam as-Suyuthi menukil pendapat Taj bin Yunus dalam Syarh at-Ta’jiz, tentang siapa itu muhaddits. Yakni, “Siapa yang memiliki ilmu mengenai penetapan Hadits dan keadilan para perawinya, karena siapa yang hanya terbatas menyimak saja, maka ia tidak termasuk alim.” (Tadrib ar-Rawi, 1/ 30).
Imam Tajuddin as-Subki, dalam Mu`id an-Ni’am menjelaskan lebih terperinci, “Sesungguhnya muhaddits adalah siapa yang tahu asanid dan ilal, nama-nama rijal, (sanad) al-ali dan an-nazil, hafal banyak matan, menyimak Kutub as-Sittah, Musnad Ahmad, Sunan al-Baihaqi, Mu’jam ath-Thabarani, dan digabungkan dengannya seribu juz dari kitab-kitab Hadits. Ini adalah derajat terendah. Jika ia menyimak apa yang telah kami sebutkan, dan mencatat thabaq (tingkatan para perawi) serta berkeliling kepada para syaikh (perawi), kemudian berbicara tentang ilal, wafayat, dan masanid, maka ia berada dalam derajat muhadditsin tingkat pertama. Kemudian Allah menambah siapa yang Ia kehendaki apa yang telah Ia kehendaki.” (Tadrib ar-Rawi, 1/35).
Al-Hafizh
Al-Hafizh Ibnu Hajar telah menyampaikan beberapa kriteria mengenai siapa yang layak disebut al-hafizh dalam bidang Hadits, yaitu:
Pertama, dikenal sebagai penuntut Hadits dan memperolehnya dari lisan para ulama, bukan dari lembaran-lembaran.
Kedua, memiliki pengetahuan mengenai thabaqat para periwayat dan tingkatan mereka.
Ketiga, memiliki pengetahuan tentang jarh wa ta’dil dan mampu membedakan antara Hadits yang shahih dan yang tidak dan apa yang ia hafal dalam masalah itu lebih banyak dari yang tidak ia hafal, serta hafal banyak matan. (an-Nukat ‘Ala Ibni Shalah, 1/268).
Untuk mengetahui siapa saja dari para ulama yang sampai pada derajat ini, para ulama telah menyusun biografi para huffazh Hadits. Di antara mereka adalah al-Hafizh adz-Dzahabi yang menyusun Tadzkirah al-Huffazh. Setelah itu, para ulama pun melanjutkan karya Imam adz-Dzahabi. Misalnya muridnya, al-Husaini, juga Ibnu Fahd dan Imam as-Suyuthi.
Sedangkan Syaikh Mahmud Said Mamduh juga meneruskan penulisan biografi para huffazh Hadits setelah al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani yang bernama Tazyyin al-Alfadz.
Al-Atsari
Masih terkait dengan tingkatan ulama Hadits, ada di antara para ulama yang menisbatkan diri kepada atsar. Misalnya al-Hafizh al-Iraqi al-Atsari.
Al-Hafizh as-Sakhawi menyatakan tentang hal ini, “Dan demikian juga telah menisbatkan diri sekelompok (ulama -pen). Dan telah berada dalam kebaikan penisbatan kepadanya (atsar -pen) dari siapa yang menyusun kitab dalam disiplinnya (atsar).” (Fath al-Mughits bi Syarhi Alfiyati al-Hadits, 1/6).
Dari pernyataan as-Sakhawi di atas, penisbatan kepada atsar adalah untuk para ulama yang telah menyusun kitab dalam disiplin ilmu Hadits. Mereka adalah para ulama Hadits.
Al-Hafizh as-Suyuthi menjelaskan secara lebih terperinci, tatkala beliau menjelaskan makna atsar, “Sesungguhnya para muhadditsun menyebut marfu’ dan mauquf sebagai al-atsar. Dan sesungguhnya para fuqaha Khurasan menyebut mauquf sebagai al-atsar dan marfu’ sebagai al-khabar. Dan dikatakan atsartu al-hadits bermakna rawaituhu (aku telah meriwayatkannya [al-Hadits]). Dan disebutlah muhaddits sebagai atsari, penisbatan kepada atsar.” (Tadrib ar-Rawi, hal 29).
Dengan demikian, menurut as-Suyuthi, al-atsari adalah penisbatan bagi seorang muhaddits kepada atsar.
Imam as-Sam’ani juga berbicara mengenai penisbatan dengan atsar. Beliau menyampaikan, “Ini adalah penisbatan kepada atsar, yakni Hadits dan penuntutan serta pengikutan kepadanya.”
Apa yang disampaikan as-Sam’ani juga berkaitan dengan penuntut Hadits serta yang mengikutinya. Penuntut Hadits adalah orang yang menyimak Hadits dari para perawinya serta mengamalkannya.
Sedangkan para ulama yang menisbatkan diri kepada atsar adalah para muhaddits, bahkan para huffazh Hadits, sebagaimana al-Hafizh al-Iraqi yang menisbatkan diri dengannya dalam muqadimah Alfiyah-nya.
Abu Bakr Said bin Abdillah bin Ali al-Atsari juga disebut oleh as-Sam’ani sebagai salah satu ulama yang dikenal menisbatkan diri kepada atsar. Ia adalah seorang ulama yang rajin beribadah dan hadir dalam majelis-mejelis kebaikan. Beliau juga menyimak Hadits di Naisabur dari Abu Sa’id bin Abdurrahman bin Hamdan, Abu Hasan Muhammad bin Ahmad bin Ja’far, dan Abu Sa’id Fadhlullah bin Abi Khair. Di Baghdad menyimak dari Abu Ath Thayyib Thahir bin Abdillah ath-Thabari. Dan yang mengambil periwayatan dari beliau adalah al-Hafizh Abu Qasim Ismail bin Muhammad bin al-Fadhl di Asbahan. (al-Ansab, 1/136).* Thoriq