Hidayatullah.com– Menurut Kementerian Agama, jamaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan terus bertambah. Berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dikutip hidayatullah.com pada Rabu (15/07/2020), hingga Selasa (14/07/2020) sore tercatat total 1.280 jamaah yang telah mengajukan pengembalian tersebut.
Sebelumnya, data sampai 7 Juli 2020, ada 1.230 jamaah batal berhaji tahun 1441H/2020M ini yang mengajukan pengembalian itu.
Menurut Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhajirin, dalam datu pekan terakhir, ada 207 jamaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan.
Menurut Muhajirin kemarin hingga saat ini, setiap hari kerja, selalu ada jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tapi jumlahnya tidak banyak.
Dalam lima hari kerja terakhir misalnya, minus Rabu ini, pengajuan pengembalian pada rentang 24 sampai 69 orang per hari.
“Sepertinya sebagian besar jamaah memilih tidak mengambil kembali setoran pelunasannya,” ujarnya di Jakarta, Selasa (14/07/2020).
Sejak memutuskan membatalkan keberangkatan jamaah haji 1441H/2020M pada 2 Juni 2020 lalu, Kemenag memberi pilihan kepada jamaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya.
Caranya, jamaah mengajukan permohonan ke Kantor Kemenag Kab/Kota. Pengajuan tersebut kemudian diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).
Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jamaah. Secara prosedur, menurutnya Kemenag, proses ini berlangsung selama 9 hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota.
“Sebanyak 1.230 jamaah sudah keluar Surat Perintah Membayar (SPM) dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka,” sebutnya.
Adapun provinsi dengan jumlah jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan terbanyak adalah Jawa Timur, yaitu 243 orang.
Disusul secara berturut-turut selanjutnya yaitu Jawa Tengah (235 orang), Jawa Barat (180), Sumatera Utara (75), Lampung (61), DKI Jakarta 48), dan Banten (39).
Menurut Muhajirin, cuma Provinsi Maluku yang baru satu jamaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan itu.
“Sementara Maluku Utara dan Papua, masing-masing dua orang,” sebutnya.*