Oleh: Ahmad Hifdzil Haq
MARAKNYA perkawinan beda agama di Asia Selatan menjadi tantangan kalangan Kristen Katolik. Belum lama ini, para pemimpin gereja membahas meningkatnya perkawinan beda agama antara pemeluk Katolik dan non Katolik di Asia.
Diskusi yang digelar guna menyambut Sidang Umum Biasa Ke-14 dari Sinode Para Uskup akan berlangsung pada 04-25 Oktober di Vatikan ini ini sempat dimuat di media Kristen, UCAnews, Jumat (02/10/2015). [Baca: Gereja Menilai Perkawinan Katolik dengan Non Katolik tak Sah]
Kenaikan tren menikah beda agama ini rupanya menjadi tantangan utama Gereja Katolik. Sebab di kalangan gereja sendiri menganggap perkawinan Katolik dengan non-Katolik tidak sah di mata Gereja.
Menikah adalah sesuatu fitrah setiap manusia, karena memang manusia memiliki kecenderungan terhadap setiap lawan jenisnya. Ia merupakan jalan mencapai kebahagian hidup yang dengannya dua insan dapat saling merajut cinta serta berbagi kasih, setiap agamapun melegitimasi penganutnya untuk melakukan pernikahan.
Sama Visi
Sebuah pernikahan terbangun atas dasar keserasian dan kecocokan antara dua insan. Kesamaan visi dan misi merupakan suatu yang diharapkan demi tercapainya keharmonisan dalam rumah tangga pasca pernikahan, tak heran dalam pernikahan pasangan memilih calon istri atau suami yang sederajat dan seimbang dalam beberapa hal mengenai tujuan, pekerjaan, agama, pendidikan, keturunan dan lain sebagainya.
Sebaliknya, suatu “perbedaan” terkadang menimbulkan perpecahan. Maka, anjuran agama dalam menikah yaitu pada sesama agama.
Anjuran tersebut kemudian memicu pertanyaan dalam sebuah diskusi, muncul pertanyaan rumit namun menggelitik. Rumit melihat perkara tersebut jarang dibahas dan ditemukan dalam literatur kekinian yang kemudian menjadikannya sukar dijawab, menggelitik karena persoalan ini kerap muncul sehingga menuai penasaran mendalam bagi peserta diskusi. Dalam Islam diperbolehkan menikah pada Non Muslim, yaitu Musyrikat dari Ahlul Kitab. Siapa golongan yang dimaksud Ahlu Kitab tersebut.
Setiap agama memiliki kitab suci yang berbeda antara satu dan lainnya. Islam memiliki kitab suci al-Qur’an, Hindu Veda, Budha Tripitaka, Kristen Injil dan Khonghuchu Wu Ching.
Dari semua kitab tersebut di dalamnya tertuliskan ajaran-ajaran bagi penganutnya. Hindu, Budha, Kristen dan Khonghuchu yang taat bisa jadi disebut Ahlul Kitab dengan dalih memiliki kitab suci, tutur salah seorang peserta diskusi.
Pemeluk agama yang benar ialah saat ia taat beragama. Taat dalam arti menjalankan ajaran dengan baik dan sesuai tuntunan agama, tidak melanggar aturan agama serta melakukan segala perintah dalam agama dengan baik dan benar sebagaimana dijelaskan dalam tulisan pada kitab sucinya.
Jadi, jika seseorang (Non Muslim) itu sudah beragama sesuai pada pedoman agama yang tertulis dalam Kitab masing-masing, ia bisa disebut juga dengan Ahlul Kitab, yang kemudian boleh menikah dengan Muslim mengingat dalam Islam terdapat syariat yang memberbolehkannya, tambahnya.* (BERSAMBUNG)
Penulis peserta PKU angkatan IX