Hidayatullah.com–Dengan green economy atau ekonomi berwawasan lingkungan, para pelaku usaha dan industri dituntut untuk selalu memperhatikan keseimbangan lingkungan dan masyarakat sekitarnya. Hal inilah yang disampaikan oleh Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumberdaya Alam (MUI Pusat), Hayu S Prabowo saat menjadi salah satu nara sumber dalam acara “Seminar Internasional Green Economy” di Auditorium Baharuddin Lopa, Jakarta, Rabu (10/10/2012).
“Dalam green economy, ekonomi melekat dengan masyarakat, kegiatan ekonomi melekat dan bagian dari kehidupan masyarakat. Ekonomi ini menekankan perilaku etis dan kepedulian sosial yang tinggi sedangkan dalam ekonomi konvensional ekonomi terpisah dari masyarakat, sehingga sistem ekonomi ini hanya memenuhi keinginan (wants) sekelompok pemodal bukan kebutuhan (needs) masyarakat luas,” paparnya.
Selain itu, ia mengutip Choudhury, yang mengatakan bahwa pembangunan sosial ekonomi berkelanjutan adalah berupa keseimbangan pertumbuhan ekonomi (efisiensi ekonomi) dan keadilan sosial (pemerataan pendapatan) dalam kerangka hukum ilahi. Sehingga, menurutnya green economy ini tidak jauh dari nilai-nilai tauhid yang dianut dalam sistem ekonomi Islam.
“Konsep green economy sepandangan dengan ekonomi syariah dalam pembangunan berkelanjutan yang menyeimbangkan efisiensi ekonomi dan pemerataan pendapatan serta pelestarian lingkungan,” demikian papar Ketua Prodi Magister Ekonmo Syariah Universitas Az Zahra ini.
Menurutnya, melihat dari urgensinya, konsep green economy apabila tidak diterapkan akan menyebabkan kerugian materi dan kerugian sosial-ekonomi. Antara lain kewajiban pembayaran ganti rugi, pembiayaan macet akibat pencabutan izin usaha atau boikot dari masyarakat atau konsumen. Selain itu akan mengakibatkan merosotnya creditworthiness (kelayakan kredit) dari nasabah debitur, merosotnya nilai aset atau agunan, merosotnya citra perusahaan, meningkatnya ketidakstabilan sosial dan ekonomi, mempersulit pengentasan kemiskinan, mengganggu sustainabilitas ekonomi dan ekosistem serta mengganggu penyediaan sarana untuk beribadah, terutama air suci yang menyucikan.
Penggodokan
Menurut Direktur Eksekutif Perbankan Syariah Bank Indonesia, Edi Setiadi, adanya konsep green economy dianggap ikut membawa angin segar bagi pemerintah agar perusahaan-perusahaan energi terbarukan di Indonesia lebih mengutamakan keseimbangan dan sinergi antara nilai ekonomi, sosial dan lingkungan.
Terlebih bagi bank syariah yang memberikan pembiayaan bagi perusahaan-perusahaan energi terbarukan tersebut, tentunya bank syariah harus secara hati-hati agar tidak salah dalam memberikan pembiayaan kepada perusahaan yang ternyata merusak lingkungan.
“Justru kalau menurut saya di bank syariah itu kan sudah secara alaminya ya, bank syariah itu tadi, dengan memperhatikan masalah keseimbangan, keseimbangan itu adalah keseimbangan dengan lingkungan itu sendiri dan merupakan salah satu landasan adanya bank syariah, jadi bank syariah berdiri dia juga harus memperhatikan keseimbangan juga keadilan, keseimbangan yang saya uraikan di bank syariah itu kalau dia memberikan pembiayaan dampaknya dari lingkungan itu sendiri seperti apa, ini tentunya sangat cocok”, jelasnyakepada hidayatullah.com selepas acara seminar.
Hanya saja menurut Edi, tetap diperlukan izin dari pemerintah bagi bank syariah yang ingin memberikan pembiayaan untuk proyek perusahaan energi. Ia juga menekankan bank syariah tidak boleh memberikan pembiayaan bagi perusahaan yang tidak mempunyai izin.
Ia sendiri belum bisa memastikan mengenai bentuk sanksi terhadap bank yang memberikan pembiayaan tanpa izin karena konsep green economy ini masih dalam tahap penggodokan oleh Bank Indonesia.
“Sementara untuk ke depan yang kita rancang sebagai green economy yaitu ada aturan khusus nanti dalam perbankan yang tidak bisa dilaksanakan secara sendiri oleh bank Indonesia, jadi ini adalah kerjasama dengan instansi pemerintah lainnya agar bisa diterapkan sesuai dengan . ini saya kira seperti itu ya tapi aturan ini masih dalam penggodokan kita”, ungkapnya. Edi juga menerangkan perlunya izin dari pemerintah bagi bank syariah yang ingin memberikan pembiayaan untuk proyek perusahaan energi. Ia juga menekankan bank syariah tidak boleh memberikan pembiayaan bagi perusahaan yang tidak mempunyai izin.
Ia sendiri belum bisa memastikan mengenai bentuk sanksi terhadap bank yang memberikan pembiayaan tanpa izin.*