Hidayatullah.com– Parade “Kita Indonesia” yang digelar di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (04/12/2016), dinilai oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) telah mencederai demokrasi dan melanggar undang-undang.
“Aksi yang berlangsung 4 Desember 2016, kami nilai terdapat banyak kejanggalan dan tindakan inkonstitusional,” kata Koordinator Pusat BEM SI, Bagus Tito Wibisono, Senin (05/12/2016) kepada Islamic News Agency (INA).
Acara di Arena Car Free Day Bundaran HI Sarat Nuansa Politik
Ia mengatakan, kejanggalan pertama ada pada pelanggaran Perda DKI Jakarta tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD).
Sebab, jelasnya, pada hari itu tidak boleh ada pemanfaatan kepentingan politik di arena CFD.
“HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut,” cetus Bagus.
WALHI Jakarta Kritik Car Free Day Beralih Fungsi Sebagai Panggung Politik
Kedua, kata dia, para penegak hukum tebang pilih dalam menegakkan supremasi hukum. Aksi yang jelas melanggar konstitusi ini nyatanya tidak dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum.
“Sementara di daerah dan kondisi lain, lazim ditemukan ‘penegakan hukum’ yang represif dengan mencatut supremasi hukum dan otoritas penegak hukum, khususnya pada aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa,” pungkasnya.* M Fajar/INA