Hidayatullah.com — Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang lanjutan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman. Agenda sidang yakni pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.
Eks sekertaris umum, Front Pembela Islam (FPI) ini menegaskan tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama sekali tidak terbukti.
“Tidak ada satupun kata atau kalimat saya yang mengandung tujuan untuk menggerakan orang melakukan tindakan terorisme,” kata Munarman saat membacakan pledoi di persidangan, Senin (21/03/2022).
Lebih lanjut, ia menuturkan tuduhan yang dilayangkan saat hadir di acara seminar berkedok baiat ISIS tidak bisa dijadikan ukuran manasbihkannya sebagai orang berpengaruh dalam aksi terorisme di Indonesia.
“Tidak ada kalimat saya untuk ke baiat, hijrah atau kekerasan dalam bentuk apapun, seperti menyuruh membunuh, menculik, menyuruh menghancurkan benda-benda objek vital,” katanya.
Dia melanjutkan dakwaan terkait menggerakan orang untuk melakukan teroris begitu dipaksakan. JPU, juga penyidik. Itu terbukti, dari hasil persidangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
“Seolah-olah kalimat saya merupakan faktor penggerak orang lain dan permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan terorisme dengan modus sengaja menyesatkan, makna dari kalimat yang saya ucapkan,” ungkap Munarman
Selain itu, Munarman pun merinci kata-kata seperti qisas, ta’zir, khilafah, sampai daulah yang disebut ketika dirinya mengisi seminar di Makassar dan Medan. Menurutnya, kata-kata itu diletakan tidak sesuai faktanya.
Sehingga lanjut Munarman yang seharusnya duduk di kursi terdakwa adalah JPU dan penyidik. Sebab, telah memfitnah dirinya dan melanggar dengan meletakan kata-kata tersebut tidak sesuai fakta.
“Maka seharusnya yang duduk di kursi terdakwa ini adalah penyidik dan penuntut umum yang memiliki pemahaman sesat terhadap, kisas, ta’zir, dan daulah ini,” papar Munarman.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Munarman dengan delapan tahun penjara untuk kasus dugaan tindak pidana terorisme. Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), pada Senin 14 Maret 2022.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Munarman. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata JPU dalam rilis Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana dikutip Selasa (15/03/2022).
Jaksa menyatakan, Munarman terbukti bersalah karena melakukan tindak pindana terorisme. Dia disebut melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme,” ujar Jaksa.*