Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Kemenag Usulkan Biaya Haji Naik Jadi Rp 69 Juta per Jamaah, Begini Komposisinya

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 19 Januari 2023 22:00 10:00 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 19 Januari 2023 21:59
Bagikan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Bagikan

Hidayatullah.com — Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 2023 yang dibebankan kepada jamaah sebesar Rp 69.193.733,60 atau 70% dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang totalnya Rp 98.893.909,11.

Sedangkan 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta.

Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR yang membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” ujarnya dilansir situs resmi Kemenag pada Kamis (19/01/2023).

Jika usulan Kemenag disetujui, biaya yang dibebankan kepada jamaah haji ini naik hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya, yang hanya sebesar Rp 39,8 juta.

Baca Juga

Muhammadiyah Tawarkan Pendampingan Hukum untuk Kasus di Ponpes Hamalatul Qur’an
Auditor Halal sebagai Mata Rantai Kebaikan dalam Pengabdian
LBH Hidayatullah Kecam Penggerebekan Sewenang-Wenang Aparat di Pesantren Hamalatul Qur’an Sukoharjo
Prancis dan Chad Bina Ulang Hubungan Militer
Korea Selatan Pidanakan Siswa yang Curang dengan Kacamata Pintar

Lebih detailnya, BPIH 2022 sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih yang dibebankan langsung kepada jamaah sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan dana nilai manfaat sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%).

Sementara pada tahun 2018 sampai 2020 nilai yang ditetapkan sebesar Rp 36 juta.

Biaya yang dibebankan langsung kepada jamaah haji, menurut Menag, digunakan untuk membayar keperluan di bawah ini;

  1. Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00;
  2. Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00;
  3. Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00;
  4. Living Cost Rp4.080.000,00;
  5. Visa Rp1.224.000,00; dan
  6. Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60

Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, ujar Menag Yaqut, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” ujar Menag.

“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha’ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” lanjutnya.*


Zaman Revolusi Media | Media lemah, da’wah lemah, ummat ikut lemah. Media kuat, da’wah kuat dan ummat ikut kuat
Langkah Nyata | Waqafkan sebagian harta kita untuk media, demi menjernihkan akal dan hati manusia
Yuk Ikut.. Waqaf Dakwah Media
Rekening Waqaf Media Hidayatullah:
BCA 128072.0000 Yayasan Baitul Maal Hidayatullah
BSI (Kode 451) 717.8181.879 Dompet Dakwah Media

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:biaya hajibiaya haji naikHaji 2023Headlineibadah hajimanfaat dana hajinilai manfaat hajiPilihan Redaksi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Buya Yahya Menerima Gelar Profesor Kehormatan Bidang Hukum Islam dari UNISSULA
Tulisan selanjutnya polisi membakar gereja Gereja Inggris Tolak Nikahkan Pasangan Sesama Jenis

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

None

Tolak Konser Andrea Bocelli di Indonesia, UBN: Jangan Beri Panggung Pendukung Genosida

None
31 Oktober 2026 09:38
Tersangka Penembakan di Pinggiran Paris Menarget Orang Berpenampakan Muslim atau Afrika
LBH Hidayatullah Kecam Penggerebekan Sewenang-Wenang Aparat di Pesantren Hamalatul Qur’an Sukoharjo
Sekolah Pemikiran Islam Raih Penghargaan Muslim Youth Forum 2026
Yordania Gempur Sel Teroris di Suriah Menyusul Serangan atas Gereja di Karak

Terbaru

  • Muhammadiyah Tawarkan Pendampingan Hukum untuk Kasus di Ponpes Hamalatul Qur’an
  • Auditor Halal sebagai Mata Rantai Kebaikan dalam Pengabdian
  • LBH Hidayatullah Kecam Penggerebekan Sewenang-Wenang Aparat di Pesantren Hamalatul Qur’an Sukoharjo
  • Prancis dan Chad Bina Ulang Hubungan Militer
  • Pintar Saja Tidak Cukup, Ilmu Harus Bersendi Akhlak
  • Korea Selatan Pidanakan Siswa yang Curang dengan Kacamata Pintar
  • Tersangka Penembakan di Pinggiran Paris Menarget Orang Berpenampakan Muslim atau Afrika
  • Akademisi Swedia Dilarang Masuk Inggris Jelang Penampilan Bersama Pendiri Palestine Action
  • LPH Hidayatullah Sambangi BPJPH, Bahas Penguatan Regulasi, Kompetensi dan Integritas Auditor
  • Madinah dan Istana Kepresidenan Yaman Jadi Target Serangan Houthi

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Akademisi Swedia Dilarang Masuk Inggris Jelang Penampilan Bersama Pendiri Palestine Action

31 Oktober 2026 10:09
Berita

LPH Hidayatullah Sambangi BPJPH, Bahas Penguatan Regulasi, Kompetensi dan Integritas Auditor

31 Oktober 2026 10:00
Berita

Madinah dan Istana Kepresidenan Yaman Jadi Target Serangan Houthi

31 Oktober 2026 09:40
Berita

Meretas untuk Kepentingan Rezim Assad Pria Suriah Divonis 42 Bulan Penjara

30 Oktober 2026 17:19
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?