Hidayatullah.comâ Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menjatuhi hukuman 19 tahun penjara kepada dua wanita Indonesia –Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christinaâ karena menipu putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolwah binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud.
Dua Warga Negara Indonesia (WNI) ini divonis 19 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsidair penjara enam bulan buntut kasus penipuan berkedok investasi villa di Bali dengan korban Pincess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud.
Dikutip laman Tribun, sidang perdana digelar pada 10 Februari 2022 dan pembacaan putusan bagi terdakwa dilakukan pada 19 Januari 2023 oleh Pengadilan Negeri Gianyar, Bali.
Eka dan Evie didakwa melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam sidang pembacaan putusan tersebut bertindak sebagai JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Gianyar adalah Putu Gede Sumariartha Swara dan Julius Anthony.
âMenyatakan Terdakwa Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum.â
âMenjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 (sembilan belas) tahun dan denda sebsar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), debngan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,â demikian putusan yang tertulis dalam SIPP PN Gianyar yang dikutip Tribunnews.com pada Selasa (24/1/2023).
Kronologi
Penipuan bermula saat Puteri Lolwah bertemu dengan Eka Augusta Herriyani pada 2008. Saat itu, Eka sedang bekerja di sebuah perusahaan Malaysia yang salah satu pemegang sahamnya adalah Puteri Lolwah.
Puteri Lolwah kemudian menawarkan kerja sama kepada Eka untuk mengerjakan proyek real estate di Arab Saudi. Pada tahun 2009, Puteri Lolwah datang ke Bali dan dikenalkan dengan Evie Marindo Christina yang diduga bisa membantu mendapatkan izin di Indonesia.
Pada 2010, korban yang tertarik berinvestasi di Bali meminta Eka mencarikan lokasi untuk membangun vila. Setahun kemudian, kedua perempuan tersebut menceritakan kepada Puteri Lolwah bahwa lokasi pembangunan vila tersebut berada di Banjar Sala, Kabupaten Gianyar.
Eka lalu meminta korban untuk mentransfer uang untuk pembelian tanah dan biaya pembangunan vila. Korban mengirimkan uang secara bertahap dari April 2011 hingga September 2018 berjumlah 505 miliar rupiah.
Uang itu digunakan untuk membeli tujuh bidang tanah dengan harga 38,44 miliar rupiah dan membangun vila dengan harga 37,61 miliar rupiah. Namun pembangunan vila tak kunjung selesai dan sisa uang digunakan Eka dan Evie untuk kepentingan pribadi, membeli tanah dan mobil. Alhasil, Puteri Lolwah merugi 429 miliar rupiah.
Sementara itu, Puteri Lolwah juga mengirimkan 7 miliar rupiah kepada Eka pada Maret 2018 untuk membeli sebidang tanah di Badung. Lahan tersebut rencananya akan dibangun restoran, namun dibatalkan oleh Putri Lolwah dan uangnya tidak dikembalikan.
Akibat penipuan itu, Eka dan Evie divonis 19 tahun penjara dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebelumnya, Eka dan Evie divonis empat tahun penjara karena melanggar Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan pada 20 Oktober 2020 lalu.*