Hidayatullah.com — Parlemen Uganda mensahkan rancangan undang-undang yang akan memenjarakan pelaku homo dan gay seumur hidup. Bahkan pelaku perilaku tersebut dapat dihukum mati dalam keadaan tertentu.
Rancangan undang-undang tersebut adalah salah satu UU anti-gay terberat di Afrika.
Tindakan homoseksual sudah ilegal di Uganda namun undang-undang ini memperkenalkan banyak tindak pidana baru.
Selain membuat identifikasi sebagai gay ilegal untuk pertama kalinya, teman, keluarga, dan anggota komunitas akan memiliki tanggung jawab untuk melaporkan individu yang berhubungan sesama jenis kepada pihak berwenang.
Dukungan yang luas di Parlemen Ugandan membuat RUU anti-gay berhasil disahkan pada Selasa malam (21/03/2023).
RUU tersebut sekarang akan diserahkan kepada Presiden Yoweri Museveni yang dapat memilih untuk menggunakan hak vetonya – dan menjaga hubungan baik dengan donor dan investor Barat – atau menandatanganinya menjadi undang-undang.
Dia telah membuat beberapa komentar mengecam gay dan homo dalam beberapa pekan terakhir, dan juga mengkritik negara-negara Barat karena menekan Uganda atas isu tersebut.
Versi final RUU tersebut belum dipublikasikan secara resmi, tetapi unsur-unsur yang dibahas di parlemen meliputi:
- Seseorang yang didakwa karena child grooming atau memperdagangkan anak-anak dengan tujuan melibatkan mereka dalam kegiatan homoseksual menghadapi hukuman penjara seumur hidup
- Individu atau lembaga yang mendukung atau mendanai kegiatan atau organisasi hak-hak LGBT, atau menerbitkan, menyiarkan dan mendistribusikan materi dan literatur media pro-gay, juga menghadapi tuntutan dan hukuman penjara
- Grup media, jurnalis, dan penerbit menghadapi tuntutan dan hukuman penjara karena menerbitkan, menyiarkan, mendistribusikan konten apa pun yang mengadvokasi hak-hak gay atau “mempromosikan homoseksualitas”
- Hukuman mati untuk apa yang digambarkan sebagai “homoseksualitas yang diperparah”, yaitu pelecehan seksual terhadap anak, orang cacat atau orang yang rentan, atau dalam kasus di mana korban serangan homoseksual terinfeksi penyakit seumur hidup
- Pemilik properti juga menghadapi risiko dipenjara jika tempat mereka digunakan sebagai “bordil” untuk tindakan homoseksual atau aktivitas hak minoritas seksual lainnya
Hubungan sesama jenis dilarang di sekitar 30 negara Afrika, di mana banyak orang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan sosial yang konservatif.*