Hidayatullah.com– Polisi di Malaysia sedang memburu dua terpidana warga negara Indonesia yang buron saat dibawa oleh mobil tahanan menuju Kota Tinggi untuk menjalani masa hukuman di Ledang.
Mereka bernama Haji Samirudin, 36, and Riki Rinaldi, 40, lapor Malay Mail Rabu (12/4/2023).
Pejabat kepolisian wilayah Kulai, Chief Superintendent Tok Beng Yeow mengatakan mereka melarikan diri ke kawasan perkebunan sawit pada hari Selasa. Kejadiannya sekitar pukul 11.20 waktu setempat.
Keduanya merupakan bagian dari empat orang yang ditangkap oleh aparat dari Malaysian Maritime Enforcement Agency (MMEA) berdasarkan UU keimigrasian karena memasuki wilayah Malaysia tanpa dokumen yang sah.
Keempatnya oleh pengadilan Kota Tinggi divonis hukuman penjara 6 bulan.
Dalam pernyataan yang dirilis Tok Beng Yeow dikatakan, tiga anggota MMEA ditugaskan membawa keempat orang itu dengan sebuah mobil van ke penjara di Ledang. Akan tetapi, di tengah perjalanan kedua terpidana asal Indonesia itu berhasil melepaskan borgol di tangan mereka sebelum menendang pintu kendaraan untuk melarikan diri.
“Mereka kabur ke arah perkebunan kelapa sawit dekan Jalan Felda Inas ke arah Sengkang,” kata Tok.
Kedua terpidana lain, yang tidak disebutkan namanya, juga kabur tetapi berhasil ditangkap kembali.
Polisi sedang mencari Haji dan Riki dengan bantuan anjing pelacak dari unit K9 Kepolisian Johor.
Pelarian ini menciptakan kasus pidana baru yaitu melarikan diri dari tahanan pihak berwenang. Pidana ini diancam dengan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda, atau keduanya bila dinyatakan bersalah.
Polisi mengimbau mereka yang memiliki informasi untuk menghubungi Kepolosan Distrik Kulai di nomor 07-663 7222 atau kantor polisi terdekat.*