Hidayatullah.com — Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa pengadaan hewan qurban oleh Presiden menggunakan dana negara, baik melalui APBN maupun Bantuan Presiden (Banpres), yang kemudian didistribusikan untuk kemaslahatan masyarakat, tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Menurutnya, praktik tersebut bahkan memiliki landasan kuat dalam khazanah fikih klasik. Sejumlah ulama menjelaskan bahwa seorang imam atau pemimpin negara dianjurkan berqurban menggunakan dana Baitul Mal demi kepentingan umat.
“Qurban yang bersumber dari anggaran negara untuk masyarakat luas sangat sejalan dengan prinsip syariah. Negara memiliki pos bantuan kemasyarakatan yang dikelola Presiden. Jika bantuan itu diwujudkan dalam bentuk hewan qurban dan dibagikan kepada masyarakat, maka hal tersebut dibolehkan,” ujar Prof Niam kepada MUI Digital di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Ia mencontohkan bahwa mekanisme tersebut tidak berbeda dengan penggunaan anggaran bantuan sosial pemerintah untuk kebutuhan masyarakat, seperti sembako, perlengkapan pendidikan, maupun bentuk bantuan lainnya.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menjelaskan bahwa kebolehan pemimpin berqurban menggunakan kas negara telah dibahas dalam berbagai kitab fikih otoritatif.
Salah satu rujukan penting adalah al-Mughnī al-Muḥtāj karya Imam Al-Khaṭīb Al-Syirbīnī yang menyebutkan bahwa seorang imam disunnahkan berqurban dari Baitul Mal atas nama kaum Muslimin. Jika memungkinkan dilakukan dengan seekor unta, dan bila tidak tersedia maka dapat menggunakan seekor kambing.
Pandangan serupa juga ditemukan dalam Ḥāsyiyah al-Syarwānī ‘alā Tuḥfat al-Muḥtāj, al-Fiqhu al-Manhajī ‘Alā Mazhab al-Imām al-Syāfi‘ī, serta penjelasan Imam Al-Mawardi yang dikutip dalam al-Ajwibah al-Marḍiyyah karya Al-Sakhawi.
Menurut Prof Niam, sejumlah ulama bahkan memberikan pengecualian khusus bagi pemimpin negara untuk berqurban atas nama masyarakat. Padahal, secara umum qurban merupakan ibadah yang dilakukan atas nama diri sendiri.
“Hukum asal qurban memang dilakukan oleh seseorang untuk dirinya sendiri. Namun para ulama menjelaskan adanya pengecualian bagi imam atau pemimpin yang dapat berqurban atas nama kaum Muslimin demi kemaslahatan bersama,” jelasnya.
Bersandar pada Hadis-Hadis Sahih
Prof Niam menegaskan bahwa pendapat tersebut tidak hanya bertumpu pada kajian fikih, tetapi juga memiliki dasar kuat dari hadis-hadis sahih.
Ia mengutip hadis riwayat Imam Al-Bukhari yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW menugaskan Sayyidina Ali bin Abi Thalib untuk mengelola dan membagikan hewan-hewan qurban beliau. Dalam berbagai riwayat dijelaskan jumlah hewan qurban tersebut mencapai 100 ekor unta, dengan 63 ekor disembelih langsung oleh Nabi Muhammad SAW dan sisanya oleh Ali bin Abi Thalib.
Para ulama, termasuk Imam An-Nawawi dan Badruddin Al-‘Aini, menjelaskan bahwa sebagian hewan tersebut berasal dari Yaman yang ketika itu menjadi wilayah pengelolaan zakat dan harta umat yang masuk ke Baitul Mal. Dari sinilah para fuqaha menarik istinbat mengenai kebolehan penggunaan kas negara untuk kepentingan qurban umat.
Selain itu, Prof Niam juga mengutip hadis riwayat Imam Al-Bukhari tentang Nabi Muhammad SAW yang memberikan sejumlah kambing kepada sahabat untuk dibagikan sebagai hewan qurban. Hadis tersebut, menurut penjelasan Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fatḥ al-Bārī, menunjukkan kemungkinan penggunaan harta publik atau Baitul Mal untuk membantu masyarakat melaksanakan ibadah qurban.
“Imam Al-Qurthubi bahkan menjelaskan bahwa seorang pemimpin sepatutnya membagikan hewan qurban kepada masyarakat yang tidak mampu melalui Baitul Mal kaum Muslimin,” ujar Prof Niam.
Meneguhkan Fungsi Negara untuk Kemaslahatan Umat
Lebih lanjut, Prof Niam menilai bahwa program bantuan hewan qurban yang dilakukan pemerintah sejatinya merupakan bentuk implementasi fungsi negara dalam menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat.
Praktik tersebut tidak hanya membantu masyarakat memperoleh manfaat daging qurban, tetapi juga memperluas syiar ibadah dan memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat.
Ia menambahkan bahwa selama anggaran yang digunakan berasal dari pos yang sah menurut peraturan perundang-undangan dan diperuntukkan bagi kepentingan publik, maka tidak ada persoalan dari sisi hukum syariah.
“Dalam perspektif fikih, penggunaan dana negara untuk pengadaan hewan qurban bagi masyarakat memiliki dasar yang jelas. Bahkan sejumlah ulama menyebutnya sebagai amalan yang dianjurkan bagi seorang pemimpin,” tegasnya.
Dengan demikian, menurut MUI, kebijakan pengadaan hewan qurban oleh Presiden melalui APBN, Banpres, atau bentuk bantuan kemasyarakatan lainnya tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga memiliki legitimasi yang kuat dalam tradisi fikih Islam dan didukung oleh dalil-dalil hadis yang otoritatif.*




