Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 2 Juni 2026 23:18 11:18 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 3 Juni 2026 06:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Hakim Agung Palestina dan Penasihat Presiden untuk Urusan Agama dan Hubungan Islam, Mahmoud Al-Habbash, mengatakan pada Senin bahwa rancangan undang-undang pembatasan suara masjid oleh ‘Israel’ sama dengan “deklarasi perang agama terhadap tempat-tempat suci dan ritual Islam” dan serangan langsung terhadap kebebasan beribadah.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah pernyataan yang menanggapi persetujuan rancangan undang-undang oleh Komite Menteri untuk Legislasi Israel pada hari Minggu.

Rancangan undang-undang tersebut diajukan oleh partai sayap kanan Otzma Yehudit, yang dipimpin oleh Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir.

Baca juga: ‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Al-Habbash mengatakan upaya ‘Israel’ untuk membatasi seruan azan di Yerusalem dan di antara komunitas Palestina di dalam Israel adalah “serangan langsung terhadap umat Islam, agama Islam, dan kebebasan beribadah,” menambahkan bahwa hal itu mencapai tingkat deklarasi perang agama terhadap tempat-tempat suci dan praktik-praktik Islam.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berdasarkan rancangan undang-undang tersebut, tidak ada sistem pengeras suara yang boleh dipasang atau dioperasikan di masjid tanpa izin. Persetujuan izin akan didasarkan pada tingkat “kebisingan” dan kedekatan masjid dengan daerah pemukiman.

Menurut pernyataan yang dikeluarkan oleh Otzma Yehudit pada Ahad, petugas polisi ‘Israel’ akan diberi wewenang untuk memerintahkan penghentian segera seruan adzan jika aturan dilanggar. Pelanggaran yang berkelanjutan dapat mengakibatkan penyitaan pengeras suara dan pengenaan sanksi finansial.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:israellarangan AdzanpalestinaPengeras Suara Masjid
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Tulisan selanjutnya Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pejabat Libanon Konfirmasi Keikutsertaan Negaranya dalam Pembicaraan dengan Israel di Roma

Berita
12 Juli 2026 11:25
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Mojtaba Khamenei Janji akan Menuntut Balas Kematian Ayahnya
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?